Jakarta, 21 Juni 2024 – Sektor industri memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pertumbuhan ekonomi dari sektor industri juga dibarengi dengan tingginya emisi yang dihasilkannya. Untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan keselarasan lingkungan, berbagai standar dan mekanisme pelaporan dan sertifikasi kinerja industri dibuat. Salah satu indikator pelaporan adalah lingkungan, sosial dan tata kelola (Environment, Social, Governance, ESG).
Fano Alfian Ardiansyah, Trainer ESG pada lokakarya Pembangunan Kapasitas Industri, Akademisi dan Pemerintah Menuju Industri Hijau Jumat, 21 Juni 2024 menyampaikan bahwa sertifikasi ESG untuk perusahaan atau lembaga berguna untuk melihat dan menilai performa lembaga pada aspek keberlanjutan (sustainability), dan bersifat saling melengkapi dengan sistem pelaporan lainnya.
“Pelaporan ESG ini merespon risiko dan situasi atas aspek lingkungan, sosial, maupun tata kelola baik di internal lembaga maupun eksternal (komunitas dan lingkungan terdampak),” kata Fano.
Analis Senior Institute for Essential Services Reform (IESR), Farid Wijaya, menambahkan bahwa sistem pelaporan ESG operasional akan berperan kritis bagi regulator untuk membuat proyeksi tentang keberlanjutan Indonesia.
“Ketersediaan data dalam pelaporan ESG mencakup jumlah penyerapan tenaga kerja, jumlah konsumsi energi dan kontribusi emisi yang dihasilkan. Data, dan evaluasi dari pelaporan ESG ini dapat menjadi dasar proyeksi kebijakan dan peraturan di masa depan,” kata Farid.
Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan salah satu sertifikasi lingkungan di Indonesia, yaitu PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance). PROPER adalah sistem pelaporan lingkungan yang berlaku di Indonesia selama 28 tahun sejak tahun 1996.
Sigit juga menjelaskan dengan mengikuti PROPER, entitas bisnis dapat melacak dan meninjau aktivitas usahanya dan mendapatkan rekap data dan laporan berkala per tahun seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan emisi.
“Saat industri memiliki data yang lengkap, maka langkah-langkah inovasi dapat diambil berdasarkan bukti tren data empiris,” katanya.
Selain PROPER, Indonesia juga menginisiasi Sertifikasi Industri Hijau di bawah Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian. Dijelaskan oleh Sylvia Diah Ayu Kusumawardani, dari Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian bahwa sertifikasi industri hijau merupakan suatu indikator bahwa industri tersebut terus menjaga keberlangsungan dan pengawasan pada upaya pengurangan emisi yang dihasilkan.
pelaporan keberlanjutan, sertifikasi ESG, PROPER, industri hijau, lingkungan, sosial, tata kelola, emisi, keberlanjutan, ESG, IPAL