Percepat Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia dengan Pengakhiran Operasional PLTU

JETP

Jakarta, 27 Juni 2023 –  Keberlanjutan lingkungan dan mengatasi krisis iklim telah mendorong perlunya transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Pengakhiran operasional pembangkit energi fosil secara dini sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar merupakan langkah nyata mempercepat transisi energi di Indonesia. . 

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar menjelaskan, Indonesia telah memiliki regulasi tentang pengakhiran PLTU yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 September 2022. Lebih lanjut, Wanhar menekankan, dalam Perpres itu disebutkan, PLTU baru dilarang dibangun kecuali yang telah ditetapkan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

“Strategi terkait pensiun dini PLTU berdasarkan acuan Perpres Nomor 112 saat ini dibahas secara mendalam dalam perencanaan umum energi. Selain itu, Indonesia juga perlu mempercepat akselerasi rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN). Kami memiliki prioritas penggunaan energi terbarukan dan memperketat lisensi untuk PLTU captive, kecuali yang berasal dari pemerintah,” terang Wanhar dalam acara JETP Convening for Exchange and Learning di Ayana Midplaza. 

Wanhar menekankan, Pemerintah Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki visi bersama untuk mendorong energi terbarukan dengan mempertimbangkan empat faktor, di antaranya jaringan subsitusi yang baru dibangun, adanya jaminan transisi yang adil, keterjangkauan serta dukungan keuangan dari internasional.  Penghentian PLTU tersebut perlu dibarengi dengan pemanfaatan energi terbarukan, misalnya saja tenaga surya. 

David Elzinga, Senior Energy Specialist, Bank Pembangunan Asia menuturkan, saat ini terdapat kekhawatiran mengenai pengembalian investasi atau return of investment dalam pengakhiran operasional PLTU secara dini. Mengingat, beberapa lembaga keuangan masih ragu untuk mendanai program pensiun dini PLTU batubara. Untuk itu, Bank Pembangunan Asia (ADB)  memutuskan untuk mengambil alih hal ini.

“Terdapat beberapa tantangan dalam melakukan transisi energi, di antaranya mengelola keandalan dan pasokan energi. Dengan adanya kemitraan transisi energi yang adil (Just Energy Transition Partnership, JETP), diharapkan peluang pekerjaan hijau bagi orang-orang yang bekerja di produksi batubara terbuka lebar serta peningkatan kapasitas (skill) perlu diperkuat,” ujar David. 

Di lain sisi, Vikesh Rajpaul, General Manager  Just Energy Transition di Eskom Holdings SOC Ltd. memaparkan, dalam melakukan implementasi JETP, perpanjangan masa pakai PLTU tidak dipertimbangkan untuk pembangkit yang sudah tua. Meski demikian, beberapa unit mungkin perlu tetap beroperasi lebih lama dari yang direncanakan untuk mengatasi krisis listrik.

“Tidak ada transisi energi tanpa transmisi dan kesetaraan menjadi kunci dalam pelaksanaan transisi energi, mengingat prosesnya akan berdampak terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial. Kami telah melihat adanya potensi transisi energi di Afrika Selatan, termasuk potensi tenaga surya dan angin yang melimpah. Untuk itu, Afrika Selatan bisa mendorong penggunaan energi terbarukan,” ujar Vikesh. 

Jerredine Morris, Manager Senior di Carbon Trust menyatakan, pengelolaan dana JETP di Afrika Selatan dilakukan dengan cara melindungi kelompok dan pekerja yang rentan dengan pensiun dini PLTU. Selain itu, dalam pelaksanaan JETP yang terpenting yakni mempertimbangkan kepentingan warga lokal atau biasa disebut pendekatan dari bawah ke atas. 

“Dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU, kami melihat kelayakan pensiun dari usia PLTU tersebut, serta biaya perawatan. Kami juga melihat kelayakan ekonomi dan dampak sosial dari pensiun ini. Kendala utamanya yakni kapasitas PLTU yang dipensiunkan serta cara kita membangun energi terbarukan di sekitarnya,” kata  Jerredine. 

Pariphan Uawithya, Asia Director for the Global Energy Alliance for People and Planet (GEAPP) menyatakan, terdapat tiga pemangku kepentingan yang penting dalam proses pensiun dini PLTU di Indonesia yakni pemerintah, swasta dan masyarakat.  Menurutnya, pengakhiran operasional PLTU secara dini  di Indonesia menjadi langkah kritis untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemaran udara. Penghentian PLTU tua juga akan membuka peluang bagi investasi dalam sumber energi alternatif, seperti energi terbarukan, yang akan meningkatkan keberlanjutan energi negara.

“Seiring transisi energi, pemerintah juga telah menerbitkan aturan tentang pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap isu perubahan iklim. Namun demikian, perlu diingat dalam proses transisi energi, batubara bukan satu-satunya aset, generator diesel juga bisa digantikan oleh energi terbarukan,” tegasnya. 

Just Energy Transition Partnership (JETP) Convening diselenggarakan oleh Ford Foundation di Indonesia, Institute For Essential Services Reform (IESR), dan African Climate Foundation (ACF), dengan dukungan dari Global Energy Alliance for People and Planet (GEAPP) dengan tujuan untuk memfasilitasi forum pertukaran pembelajaran antar pemangku kepentingan.

Share on :

Leave a comment