TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA–Klaim salah satu perusahaan asing atas 80 persen kepemilikan PT IMN (melalui klaim 80% economic interest) untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, dinilai tidak berdasar.
Pengamat Energi Fabby Tumiwa menilai konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi yang diangkat salah satu perusahaan asing itu berawal dari dugaan pelanggaran atas regulasi kebijakan Pertambangan Indonesia.
Pernyataan ini makin menguatkan pernyataan senada yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyoal gugatan Intrepid ke Pemkab Banyuwangi.
“Sesuai UU No. 11/1967 perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Oleh karena itu dapat diinterpretasikan,adanya suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit. Tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki oleh PT IMN,” ujarnya dalam rilisnya kepada Tribun Rabu (16/4/2013).
“Perjanjian JV antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian