Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan perbankan Standard Chartered atas tuduhan sebuah perusahaan energi yang berada di bawah naungannya melakukan praktik suap untuk mendapat proyek listrik di Indonesia.
Penyelidikan ini bermula dari audit internal yang dilakukan MaxPower Group, sebuah perusahaan pembangun pembangkit tenaga listrik yang bernaung di bawah Standard Chartered.
Audit itu mengungkap tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan itu dan pejabat pemerintah Indonesia. Dalam audit disebutkan bahwa sejumlah anggota dewan direksi Maxpower berbincang mengenai ‘uang pelicin’ yang dibayarkan perusahaan kepada pejabat Indonesia untuk memuluskan bisnis di Indonesia.
- Dahlan Iskan tersangka kasus korupsi gardu listrik
- Hasil lelang barang gratifikasi capai 80 juta
- Rudi Rubiandini didakwa terima US$1,4 juta
Perbincangan itu rupanya direkam salah satu anggota dewan direksi “secara diam-diam” dan kemudian isi pembicaraan dituangkan dalam audit internal. Tidak disebutkan siapa pejabat yang disuap.
Penyelidikan Departemen Kehakiman AS kini berfokus pada Standard Chartered dengan tudingan bahwa perusahaan itu melanggar undang-undang tindak korupsi dan tahu praktik yang terjadi namun tidak menghentikannya.
Saya mendatangi kantor Maxpower Indonesia Rabu (28/09) siang, namun tidak ada perwakilan yang bersedia berkomentar.
Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.
Bantu proses penyelidikan
Tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan asing dalam pembangun pembangkit listrik belum diketahui Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Saya tidak tahu masalah itu, baru dengar barusan. Maxpower Group itu membangun di mana ya? Coba cek ke PLN karena yang bangun-bangun itu PLN,” kata Jarman.
Perusahaan Listrik Negara mengaku mengetahui Maxpower dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.
“Kita serahkan prosesnya kepada yang berwenang, yaitu Departemen Kehakiman AS, untuk menyelidikinya. PLN tentunya siap membantu proses penyelidikan sesuai dengan perundangan yang berlaku bila diperlukan,” kata juru bicara PLN, Agung Murfidi.
Ketika ditanya apakah PLN akan melakukan penyelidikan internal, Agung mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan Departemen Kehakiman AS.
Jamak terjadi
Praktik korupsi dan uang pelicin jamak terjadi di Indonesia, sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal lembaga Transparansi Internasional, Dadang Trisasongko.
Bahkan, menurut survei yang dilakukan lembaganya, para pebisnis harus membebankan porsi tertentu dari ongkos produksi untuk suap agar bisnis bisa berjalan mulus.
“Dari survey kami terhadap pengusaha lokal maupun multinasional, sebagian besar responden mengatakan biaya yang dialokasikan untuk suap bisa 30% dari total biaya produksi. Istilahnya, uang pelicin,” kata Dadang.
Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan praktik uang pelicin terjadi ketika pemerintah dan BUMN menggelar tender proyek.
“Kasus suap umumnya terjadi pada level proyek, ketika proses tender. Pihak yang ikut tender itu kemudian berusaha memenangkannya dengan memberikan uang pelicin,” kata Fabby.
Untuk menekan praktik tersebut, khususnya dalam kasus tuduhan perusahaan pembangun pembangkit listrik, dia mendesak pemerintah dan BUMN menerapkan kebijakan antikorupsi yang ketat.
“Institusi atau perusahaan milik negara seperti PLN juga harus punya kebijakan antikorupsi yang kuat. Nah, selama PLN tidak bersikap hati-hati, atau ada pejabat di atas yang memberi katabelece, praktik ini masih terus terjadi,” ujarnya.
Indonesia menempati peringkat 88 dalam indeks persepsi korupsi 2015 versi lembaga Transparansi Internasional. Posisi itu jauh di bawah Singapura dan Malaysia.
Sumber: bbc.com.