Pojok Energi #4: Menerangi dari Desa

Tujuh puluh dua tahun Indonesia merdeka, belum seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati fasilitas dan kenyamanan yang sama. Salah satunya dari segi aksesibilitas energi listrik. Untuk mencari lebih jauh informasi, program, dan perkembangan program pemerintah dalam menangani masalah ini, IESR bersama Strategic Partner (SP) for Green and Inclusive Energy yang didukung oleh Hivos  menyelenggarakan diskusi publik Pojok Energi dengan judul “Quo Vadis Listrik Perdesaan?” pada tanggal 23 Agustus 2017 di Hotel Oria, Menteng.

Hadir sebagai pembicara adalah  Rachmat Mardiana (Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas), Alihuddin Sitompul (Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM), dan Kiswanto (Manajer Senior Perencanaan Sistem III PLN).

Alihuddin Sitompul membuka sesi dengan menjabarkan kondisi kelistrikan Indonesia saat ini. Menurut data terakhir yang dimiliki oleh ESDM, rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 92,8% dengan konsumsi listrik sebesar 959,46 kWh/kapita. Berdasarkan data geografis, rasio elektrifikasi terendah ada di Provinsi Papua dan NTT. Jika dilihat berdasarkan lokus desa, terdapat 2.424 desa yang belum terlistriki yang sebagian besar berada di provinsi Papua dan Papua Barat. “Kita tahun 2019 punya target konsumsi 1.250 kWh/kapita. Kalau cuma berdasarkan elektrifikasi saja, yang naik paling 50 kWh/kapita,” terang Alihuddin.

Tantangan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi salah satunya adalah letak geografis yang sulit dijangkau. Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian ESDM memiliki program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) yang penyediaannya telah diatur dalam Perpres No. 47 Tahun 2017 dan tata cara penyediaannya diatur dalam Perpres No. 33 Tahun 2017. Program LTSHE ini dimaksudkan sebagai program pra-elektrifikasi, guna menerangi desa-desa yang masih gelap sebelum jaringan PLN masuk.

Program lain berkaitan listrik perdesaan yang dimiliki Kementerian ESDM adalah perluasan jaringan PLN yang diatur oleh RUPTL. Nilai anggaran program tersebut sebesar Rp 3,1 triliun. Di dalamnya terdapat biaya penyambungan senilai 2,1-2,5 juta rupiah/sambungan yang dibayar oleh pelanggan.

Salah satu regulasi yang mengatur pengembangan listrik perdesaan adalah Permen ESDM No. 38/2016. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa investor swasta dapat masuk untuk menerangi desa-desa yang jauh lokasinya atau sulit terjangkau jaringan PLN. Terkait hal ini, Alihuddin menyebutkan investor asing lebih banyak tertarik berinvestasi di pulau-pulau besar di Papua.

“Kuasa usahanya bisa sampai 20-25 tahun. Jadi pulau tersebut menjadi wilayah usaha swasta berbasis listrik hingga 25 tahun. Lebih baik bila bergabung dengan BUMD pemerintah setempat, sehingga pengelolaannya tidak murni oleh asing,” jelas Alihuddin lebih jauh.

Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Rachmat Mardiana dari Bappenas. Paparan Rachmat Mardiana secara garis besar mencakup tiga hal: rencana besar pembangunan nasional, rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan, serta opsi skema pembiayaan infrastruktur kelistrikan.

Seperti disampaikan oleh Rachmat Mardiana, kerja pemerintah sekarang beralih dari yang semula money follow function menjadi money follow program.

“Ada kegiatan yang untuk mendukung pencapaian atau target-target RKT (Rencana Kerja Tahunan) kita kategorikan sebagai proyek prioritas nasional. Kemudian ada kegiatan-kegiatan yang  bertujuan memenuhi target-target pada RPJMN kita kategorikan sebagai prioritas bidang, “ jelas Mardiana.

Secara garis besar arah kebijakan ekonomi makro 2018 meliputi tiga hal: menjaga pertumbuhan ekonomi 5,4-6,1%, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Mardiana lebih lanjut menjabarkan terdapat tiga sektor prioritas, yaitu industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian. Dengan demikian, penetapan proyek-proyek infrastruktur perlu merujuk pada sektor-sektor prioritas.

Berkaitan dengan pendanaan, menurut Mardiana dana pemerintah saat ini terbatas. “Untuk investasi sebesar Rp 4.796,2 T selama 5 tahun (2015-2019), dana APBN dan APBD hanya mencakup sekitar 41,3%,, BUMN 22,2%, dan sisanya swasta.”

Mardiana lebih lanjut menjelaskan terdapat empat skema pendanaan swasta yaitu investasi sosial, KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), special commercial investment, dan general commercial investment.

Sementara untuk sektor ketenagalistrikan, terdapat beberapa pos pendanaan dalam APBN antara lain: Dana Desa, belanja kementerian/lembaga, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berbicara lebih jauh mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK), menurut Rachmat Mardiana jumlahnya terbatas. “Untuk dua tahun ini mungkin sekitar 500 milyar, tetapi dibagi-bagi ke seluruh Indonesia dengan menunya PLTS, PLTMH, biogas skala rumah tangga untuk DAK 2016,” papar Rachmat Mardiana. Namun menurut Rachmat Mardiana, kendala yang muncul adalah mengenai proposal. Untuk mendapatkan DAK, salah satu persyaratannya adalah pengajuan proposal dari pemerintah daerah. Artinya tanpa proposal, meski daerah tersebut misalnya membutuhkan listrik, DAK tidak bisa diberikan. Lebih lanjut, tantangan terkait DAK adalah keberlanjutan program. Banyak aset yang mangkrak karena warga atau pemerintah tidak bisa mengoperasikan.

Pada sesi selanjutnya, Kiswanto dari PLN berbicara tentang tantangan yang dihadapi PLN beberapa tahun ke belakang. Salah satu kendala PLN dalam melistriki desa adalah larangan pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) oleh manajemen PLN dan pemerintah . Larangan tersebut berlaku hingga tahun 2015. Untuk mendapatkan minyak diesel pun PLN terbentur kuota dari Pertamina, sedangkan di satu sisi PLN dilarang untuk membeli dari luar negeri.

Kiswanto selanjutnya menjelaskan rencana ekspansi jaringan PLN. Saat ini perluasan jaringan sudah menyasar daerah luar pulau Jawa seperti pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, atau Maluku Utara. Hingga tahun 2019, PLN berencana dapat menerangi 2.500 desa yang masih gelap.

Secara garis besar rencana PLN untuk menerangi 2.500 desa adalah dengan pengembangan paralel segi pembangkitan, transmisi, maupun distribusi. Namun, menurut pengakuan Kiswanto, pengembangan jaringan transmisi masih terkendala pembebasan lahan. ”Ini memang soal prosesnya, di mana pembebasan lahan untuk fasilitas umum prosesnya agak sulit meski ada unsur paksa yang dilindungi undang-undang.”

Kiswanto melanjutkan, “Ketika sosialisasi sering ada perantara-perantara dadakan, hal seperti ini sulit dihindari.”

Pada sesi tanya jawab, diskusi yang dihadiri oleh pengamat kelistrikan, akademikus, peneliti, maupun masyarakat sipil berjalan menarik. Berbagai pertanyaan dan pendapat kritis terkait rencana pengembangan infrastruktur kelistrikan disampaikan audiens. Topik penyediaan energi baru-terbarukan  (EBT) juga disinggung dalam diskusi hari itu.

Kanti dari Artikel33 mengemukakan temuan penelitian banyak inisiatif masyarakat dalam membangkitkan energi dari sumber EBT  terkubur sia-sia setelah PLN justru mengembangkan jaringan di daerah itu.

Sementara Yurgen, inisiator masyarakat sipil dari Kupang, memberikan saran kepada pemerintah agar pembangkitan listrik juga memperhatikan kearifan dan pola perilaku lokal masyarakat. Menurutnya, pengembangan infrastruktur kelistrikan jangan hanya berhenti di perumahan, tapi juga ke wilayah-wilayah pertanian. Hal ini berdasarkan pengamatan bahwa mayoritas penduduk perdesaan bekerja sebagai petani dengan usia yang sudah tua.

Rachmat Mardiana menanggapi bahwa pengembangan infrastruktur memang seharusnya perpaduan antara pendekatan top-down dan partisipasi daerah. Menyinggung kembali mengenai Dana Alokasi Khusus, program tersebut baru bisa berjalan jika ada inisiatif pemerintah daerah.

Kiswanto dari PLN menyatakan bahwa pengembangan EBT telah menjadi prioritas PLN. Hal ini juga mengacu pada batasan dari pemerintah bahwa porsi pembangkitan dari batu bara maksimal 50%. Namun kendala EBT adalah sifatnya yang intermittent (suplai tidak bisa diatur), sedangkan di satu sisi masyarakat menginginkan karakteristik listrik yang handal dengan harga yang murah.

Harga Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) EBT saat ini ditengarai masih mahal. Menurut Kiswanto, BPP EBT bisa menjadi lebih murah jika pengembangannya dalam skala besar. Kendati demikian, pengembangan skala besar juga harus disertai dengan pengembangan transmisi dan sambungan ke grid.

Masalah listrik desa adalah permasalahan multisektor. Pemerintah di satu sisi harus memutar otak untuk dapat mengoptimalkan anggaran melalui sektor-sektor prioritas. Beberapa program nasional pada praktek kurang dapat berjalan optimal karena kurang memperhatikan aspek sosial lokal. Di satu sisi, pada level birokrasi yang lebih rendah perlu peningkatan kapasitas dan inisiatif dari pemerintah daerah untuk dapat mengakses dana-dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Tidak ketinggalan, inisiatif masyarakat sipil perlu mendapatkan perhatian agar kebijakan listrik nasional lebih produktif dan tepat sasaran.

Artikel ini ditulis oleh Kukuh Samudra (internee di IESR) dan disunting oleh Marlistya Citraningrum.

 

 

 

 

Share on :