Potensi Dampak Risiko Iklim dan Finansial pada Sektor Perbankan Indonesia, Apabila Batubara menjadi Aset Terdampar

Isu Krusial untuk dibahas pada KTT G20

 

Berdasarkan Gugus Tugas Pengungkapan Keuangan Terkait Iklim (Task Force on Climate-related Financial Disclosures/TCFD), risiko transisi merupakan salah satu risiko keuangan yang dapat timbul dari proses penyesuaian menuju ekonomi rendah karbon, baik dari sisi kebijakan/legalitas, teknologi, pasar, dan reputasi. Salah satu dampak finansial dari risiko tersebut adalah aset terdampar, di mana aset mengalami devaluasi bahkan menjadi tidak dapat digunakan. Sebagai negara penghasil batu bara, kajian ini dapat menjadi pengingat bagi Indonesia yang berisiko merugi jika tidak mempertimbangkan potensi nilai aset terdampar (stranded assets) di masa mendatang. Oleh karena itu, semua pihak terutama investor dan lembaga keuangan harus memperhatikan risiko ini dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. 

Kontribusi batubara dalam bauran energi nasional masih tinggi. Dengan sektor ketenagalistrikan yang masih menjadi konsumen batubara domestik terbesar, pemerintah masih enggan beranjak dari pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). PLTU kemungkinan akan menjadi aset terdampar karena biaya investasi yang lebih kompetitif dari teknologi pembangkit listrik energi terbarukan. Dengan adanya prioritas harga termurah (merit order) maka utilisasi PLTU dalam sistem tenaga listrik akan berkurang.

Pemerintah juga masih melihat industri hilir batubara sebagai peluang yang menarik untuk meningkatkan nilai tambah batu bara. Padahal, industri ini kemungkinan akan menimbulkan risiko aset terdampar di masa depan, karena kelayakan ekonomi dari proyek-proyek ini masih diragukan dengan perlunya berbagai insentif dari pemerintah. Industri hulu/pertambangan batubara juga berpotensi menjadi aset terdampar dimana cadangan batubara yang ada seharusnya tidak lagi di eksploitasi. 

Aset terdampar dari industri batubara secara langsung akan berdampak negatif pada sektor keuangan yang terlibat dalam pembiayaan proyek-proyek tersebut. Tren global yang menjauh dari proyek pembiayaan batubara diperkirakan akan meningkatkan permintaan sumber pembiayaan dalam negeri, termasuk dari sektor perbankan. Hal ini dapat semakin meningkatkan risiko dan dampak terhadap sistem keuangan domestik. Lebih lanjut, jika risiko ini tidak dikelola dengan baik, dapat berdampak lebih luas pada stabilitas keuangan melalui berbagai mekanisme transmisi.

Menanggapi munculnya risiko terkait iklim (climate-related risk), pemerintah Indonesia telah mengembangkan kebijakan dan peraturan untuk mendorong keuangan berkelanjutan. Namun dalam pelaksanaannya masih difokuskan pada upaya memanfaatkan peluang yang muncul. Sementara itu, upaya mitigasi risiko masih rendah. Indonesia harus mulai menggali pelajaran dari respon yang telah dilakukan di tingkat global untuk meningkatkan pemanfaatan keuangan berkelanjutan menuju mitigasi iklim. 

Kajian ini merekomendasikan berbagai pemangku kepentingan untuk menghindari risiko aset terdampar dari proyek batubara. Pemerintah harus memberikan sinyal yang jelas dalam menerapkan kebijakan iklim agar pelaku ekonomi dapat mengantisipasinya. Bank sentral dan regulator keuangan harus melakukan penelitian komprehensif seperti penilaian risiko keuangan terkait iklim, dan mengungkapkannya dengan mengikuti rekomendasi TCFD. Sementara itu, lembaga keuangan/investor harus mengelola investasi dan portofolio yang terpapar risiko terkait iklim, serta mengungkapkan informasi risiko tersebut kepada publik. Informasi ini penting untuk menghindari kesalahan harga atau nilai aset, yang mengarah pada mis-alokasi modal.

Risiko transisi bukan merupakan masalah satu negara saja, sehingga perlu juga di arusutamaan melalui berbagai cara termasuk melalui forum diskusi internasional. Momentum kepemimpinan Indonesia pada KTT G20 2022 dan Menkeu RI sebagai co-chair Coalition of Finance Ministers for Climate Action 2021-2023 dapat digunakan sebagai media diskusi dan meningkatkan kesadaran negara-negara global terhadap masalah ini.

Share on :

Leave a comment