IESR-Publikasi-Cover-small

Kick-off workshop: Mengintegrasikan Aspek Gender ke dalam Petunjuk Teknis Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Energi Baru Terbarukan

Pada tanggal 13 April 2017 yang lalu, bertempat di Hotel AOne Jakarta, IESR bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan kick-off workshop yang berjudul Penyusunan Panduan Teknis Pengintegrasian Gender di dalam Pembangunan Fasilitas Energi Terbarukan. Workshop ini dihadiri oleh berbagai instansi dan organisasi yang relevan dengan isu energi dan gender. Ada pun narasumber yang hadi di dalam kick-off workshop ini adalah Muhammad Suhud dari Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Ibu Ir. Ida Nuryatin Finahari, M.Eng., Kasubdit Penyiapan Program Aneka EBT, Direktorat ANEKAEBT, Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM.  Workshop ini dibuka oleh Ibu Agustina Erni, Plt. Deputi bidang Pengarusutamaan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Workshop ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan petunjuk teknis pembangunan fasilitas energi terbarukan, dengan mengintegrasikan aspek gender.

Muhammad Suhud memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh IESR dan KPPPA di tahun 2016, berupa scoping study untuk melihat di mana peluang untuk memasukkan aspek gender ke dalam dokumen proposal untuk pembangunan fasilitas energi melalui pendanaan Dana Alokasi Khusus atau dana APBN lainnya. Kajian tersebut menyatakan bahwa terdapat 3 macam kebutuhan energi yang diperlukan dalam konteks gender, yaitu kebutuhan strategis, produktif. Contoh dari kebutuhan strategis di sini adalah aktivitas-aktivitas seperti memompa air dan mengurangi waktu untuk mencari kayu bakar, kebutuhan produktif adalah energi yang dapat digunakan oleh perempuan untuk industri rumah tangga, sedangkan energi yang memungkinkan perempuan untuk dapat bergerak atau berjalan di jalan raya dengan rasa aman.

Rekomendasi kajian yang dilakukan oleh IESR di tahun 2016 menyatakan bahwa perlu disusun indikator pembangunan, terkait dengan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, di tingkat kegiatan. Kajian tersebut juga menyatakan bahwa aspek gender di energi terbarukan pada tingkat program dan kebijakan, sebenarnya sudah lengkap; namun, terputus di sisi implementasi. Indikator yang saat ini ada di tingkat kebijakan adalah berapa besar daya yang dibangkitkan atau dipasang, serta berapa rumah tangga yang mengakses listrik tersebut. Indikator-indikator terkait dengan gender seperti apakah yang diberikan akses itu adalah kelompok perempuan atau kepala rumah tangga perempuan, tidak ada. Itu sebabnya penting untuk dapat menurunkan indikator gender ke level kegiatan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka ketimpangan gender akan terus terjadi.

Kajian tahun 2016 tersebut juga mencantumkan beberapa kesimpulan: (i) belum ada perangkat yang lengkap untuk implementasi regulasi yang ada; (ii) terdapat kebutuhan untuk membuat indikator yang dapat mengubah kultur dalam penyusunan kegiatan; (iii) bagaimana pengumpulan data terpilah dapat dilakukan. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga juga perlu dilakukan dalam konteks ini. Misalnya yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kementerian dan lembaga lainnya; (iv) perlu adanya indikator spesifik untuk mengukur pengarusutamaan gender, sampai dengan sektor-sektor terkait. Dalam hal energi terbarukan, indikator spesifik dari sisi akses, partisipasi, kontrol dan masyrakat, yang dapat dilakukan di level kegiatan, diperlukan.

Peraturan Menteri ESDM No. 3/2016 memuat kerangka dari studi kelayakan untuk pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK). PerMen tersebut memuat 5 (lima) aspek, yaitu aspek legal, sosial-ekonomi, teknis, pengelolaan, dan pembiayaan, sehingga dokumen ini bersifat sangat teknis dan sama sekali tidak memiliki aspek gender di dalamnya. Indikator gender pada umumnya hanya sebatas daftar hadir. Padahal yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana APKM dapat didefinisikan sehingga dapat diturunkan menjadi indikator-indikator, dan bagaimana strategi yang diperlukan untuk memenuhi indikator-indikator tersebut. Misalnya, bagaimana dalam tahap persiapan, perempuan sudah dilibatkan? Bagaimana dapat melibatkan perempuan untuk penentuan tarif, karena umumnya perempuan lebih tahu berapa besar penggunaan dana rumah tangga dan untuk apa saja.

Ibu Ida Nuryatin Finahari dari EBTKE memaparkan gambaran umum mengenai pembangunan pembangkit listrik dari energi terbarukan, mulai dari perencanaan hingga serah terima. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan perihal mengenai restrukturisasi EBTKE, di mana terdapat penambahan Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, yang khusu menangani seluruh kegiatan fisik.

Indonesia memiliki target di tahun 2025, terkait dengan penambahan 45 GW yang berasal dari energi baru terbarukan; padahal saat ini, baru terdapat 8 GW. Hal ini mengakibatkan Indonesia perlu untuk menambah sebesar 36,3 GW untuk mencapai target 45 GW di tahun 2025. Perihal mengenai pendanaan energi terbarukan di Indonesia tercantum pada PerPres No. 123 tahun 2016 mengenai petunjuk DAK khusus bangunan fisik, PerMen ESDM No. 3/2017 mengenai petunjuk operasional pelaksanaan serta penugasan bidang energi skala kecil, yang berisi spesifikasi teknis dari pembangkit-pembangkit teknis yang ada dalam ruang lingkup dan spesifikasi khusus; serta KepMen ESDM No. 1502 mengenai rincian dan lokasi kegiatan serta target DAK. ESDM juga sudah memiliki panduan penyusunan FS dengan kerangka yang sangat sederhana, agar Pemda dapat melakukannya sendiri dengan pendanaan yang ada.

Diskusi yang berlangsung memunculkan hal-hal berikut ini:

  1. Perlunya peningkatan kapasitas untuk mengintegrasikan gender ke dalam program-program Pemerintah Daerah;
  2. Perlunya kompilasi praktik-praktik terbaik pengintegrasian gender ke dalam proyek-proyek energi terbaraukan yang berbasiskan komunitas;
  3. Saat ini pengarusutamaan gender menjadi terkendala karena ketiadaaan pendanaan untuk pengarusutamaan gender;
  4. Perangkat yang ada saat ini terkait dengan pengintegrasian gender, memerlukan waktu lama dan rumit untuk dilakukan;
  5. Perlunya untuk melakukan baseline assessment;
  6. Proses pengambilan data menjadi sangat penting di dalam pengarusutamaan gender;
  7. Keberlanjutan pengelolaan pembangkit listrik dari energi baru dan terbarukan;
  8. Perlunya pemetaan peran dari para pemangku kepentingan;
  9. Lingkup dari pengintegrasian gender di dalam kegiatan energi terbarukan;
  10. Proses berlangsungnya kajian.

 

Silahkan unduh laporaan selengkapnya dibawah ini: