Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memuat strategi percepatan pemanfaatan energi surya dengan adanya kewajiban pemanfaatan minimal 30% luasan atap bangunan pemerintah dan 2% luasan atap bangunan rumah mewah untuk PLTS. Ketentuan mandatori ini dapat mendorong pemanfaatan energi surya, sekaligus membuka pasar teknologi pembangkit energi surya, bila dijalankan secara serius. Dalam lingkup daerah, RUEN juga diturunkan menjadi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yang diharapkan dapat mendorong pencapaian target energi terbarukan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
IESR melakukan penghitungan potensi teknis bangunan di Jawa Tengah untuk adopsi PLTS atap. Hasil temuannya terangkum dalam publikasi “Powering The Cities: Potensi Teknis PLTS Atap di Bangunan Pemerintah di Jawa Tengah.”