Laporan ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengevaluasi peraturan dan kebijakan mengenai pengembangan kendaraan listrik di Indonesia; kedua, untuk melihat dampak dari penetrasi kendaraan listrik terhadap penurunan emisi GRK sebagai upaya peningkatan ambisi iklim Indonesia dalam memenuhi target Kesepakatan Paris. Pada tahun 2019, sektor transportasi menyumbang sepertiga dari total emisi GRK di Indonesia. Dengan situasi yang ada saat ini, jumlah emisi ini diproyeksikan akan terus meningkat secara drastis. Komitmen Indonesia yang tertuang dalam NDC saat ini belum memasukkan aksi mitigasi dari sektor transportasi.