Jakarta, 7 November 2023 – Peran pemerintah daerah dalam percepatan transisi energi diharapkan semakin signifikan. Kementerian Dalam Negeri sebagai badan induk yang memfasilitasi para pemerintah daerah berusaha memfasilitasi kebutuhan ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 tahun 2023 tentang urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-bidang energi terbarukan.
Adanya payung hukum untuk pemerintah daerah ini diharapkan dapat memberikan kewenangan tambahan bagi pemerintah daerah, dan secara linier berdampak pada percepatan transisi energi.
Sri Retnowati, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Kementerian Dalam Negeri menegaskan dengan terbitnya Perpres 11 tahun 2023 diharapkan pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengambil program inisiatif.
“Keterbatasan kewenangan itu berkorelasi erat dengan keterbatasan anggaran, maka melalui instrumen kebijakan, kami memberikan kewenangan lebih pada daerah,” kata Retno.
Retno menambahkan bahwa pihaknya masih mendapatkan keluhan bahwa Peraturan Presiden No 11/2023 ini masih belum efektif berjalan, terutama menyangkut dengan kapasitas fiskal yang belum dapat digunakan. Retno mengungkapkan bahwa hal ini membuat beberapa daerah memilih untuk tidak segera menjalankan Perpres 11/2023.
Ariansyah, Perwakilan Dinas ESDM Sumatera Selatan, menyoroti tentang pembagian kewenangan perizinan industri. Jika seluruh perizinan industri berkumpul di pemerintah pusat, sulit bagi pemerintah daerah untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku industri yang tidak mendukung agenda pemerintah, seperti penggunaan energi yang kurang efisien atau tidak melakukan praktik-praktik konservasi energi.
Menyoroti perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang sedang dikerjakan oleh Dewan Energi Nasional, Ariansah memandang perlunya ketentuan mengenai konservasi energi untuk menyokong pencapaian bauran energi daerah.
“Dalam draf RPP KEN yang baru kami melihat poin konservasi energi dihapus, jika hal ini berlaku maka bauran energi terbarukan Sumatera Selatan akan turun, karena bauran energi terbarukan Sumsel yang mencapai 23% saat ini banyak disumbang dari industri-industri yang kita minta untuk melakukan konservasi energi,” kata Ariansyah.
Yunus Saefulhak, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Dewan Energi Nasional (DEN) dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tujuan besar dari revisi kebijakan energi di Indonesia ini untuk meningkatkan ketahanan energi sekaligus menyediakan energi dengan harga terjangkau.
“Selain itu, (revisi KEN-red) bertujuan juga untuk memenuhi kebutuhan energi yang rasional untuk mencapai target human development index dan ekonomi tinggi sebagai negara maju, dan terwujudnya dekarbonisasi dan transisi energi untuk mencapai peak emission sebelum 2045 dan NZE di tahun 2060,” kata Yunus.
Peraturan Presiden 11/2023, transisi energi, pemerintah daerah, kewenangan daerah, energi terbarukan, RUEN, konservasi energi, efisiensi energi, Perpres 11/2023, bauran energi, NZE, dekarbonisasi, Sumatera Selatan, Forum Energi Daerah