LATAR BELAKANG
Sektor industri berkembang pesat di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan industri yang pesat, emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari sektor ini juga meningkat, baik dari konsumsi energi, proses industri, maupun limbah. Berdasarkan estimasi IESR, di sektor industri sendiri, energi menyumbang hingga 68% dari total emisi di tahun 2017. Beberapa industri besar seperti pupuk, keramik dan kaca, semen, pulp dan kertas, tekstil, kimia, besi dan baja, serta makanan dan minuman menyumbang 56% emisi dari sumber energi pada tahun 2016 (CMEA, 2018).
Pada tahun 2023, Kementerian Perindustrian mengumumkan niatnya untuk menetapkan target nol emisi bersih pada tahun 2050. Niat tersebut masih berlanjut meskipun terjadi pergantian pemerintahan di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk mengambil peran besar dalam menghadapi krisis iklim. Saat ini, meskipun Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan yang mendukung industri hijau, efisiensi energi, dan adopsi energi terbarukan, masih terdapat kesenjangan dalam hal koherensi kebijakan, penegakan peraturan, dan keselarasan dengan tujuan NZE. Selain itu, kurangnya kerangka kebijakan utama yang melembagakan visi industri netto nol emisi pada tahun 2050 menghambat para pelaku industri untuk mulai melakukan dekarbonisasi bisnis mereka.
IESR melihat periode antara tahun 2025 dan 2029 sebagai waktu yang krusial bagi pemerintah untuk meletakkan fondasi bagi transformasi jangka panjang industri untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050. Untuk mencapai hal tersebut, IESR saat ini mengundang para ahli untuk membantu melakukan analisis kesenjangan yang komprehensif dalam kebijakan dan peraturan industri di Indonesia, serta mengidentifikasi bidang-bidang yang masih tumpang tindih dalam pengembangan industri yang ramah lingkungan, tangguh, dan berdaya saing, dan memberikan rekomendasi untuk membantu mempercepat transformasi industri.
Proposal Timeline:
Semua dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui tautan ini (https://s.id/StatementLetterConsultant) dan pengajuan proposal diharapkan dapat diterima hingga pukul 22:00 WIB pada hari Rabu, 9 April 2025, dan ditujukan kepada faricha@iesr.or.id (Koordinator Dekarbonisasi Industri untuk Teknologi dan Kebijakan, IESR) dengan tembusan ke: juniko@iesr.or.id (Manajer Dekarbonisasi Industri, IESR), martha@iesr.or.id (Koordinator Riset Sosial, Kebijakan dan Ekonomi, IESR), dan dhifan@iesr.or.id (Analis Riset Energi, IESR). Mohon cantumkan “RFP Consultancy Services to Identify Policy and Regulatory Gap in Reaching Industrial Net Zero Emissions’ and Economic Development Target by 2050” di baris subjek email. Semua proposal harus diajukan oleh organisasi resmi atau perwakilan yang ditunjuk dari organisasi tersebut.
RFP-Consultant-Policy-and-Regulatory-Gap-1
Download