Latar Belakang
Sebagai negara tropis, Indonesia menerima penyinaran matahari sepanjang tahun yang terdistribusi secara relatif merata di seluruh wilayahnya yang luas. Kondisi ini memberikan Indonesia potensi energi surya yang luar biasa besar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan total potensi energi surya Indonesia mencapai 3,3 TW (Terawatt), terdistribusi di seluruh nusantara. Potensi teknis ini didasarkan pada luas lahan yang cocok untuk PV surya terpasang di darat (ground-mounted solar PV / utility-scale PV) dan atap bangunan yang sesuai untuk sistem PV atap (rooftop PV). Selain itu, terdapat perkiraan potensi surya sebesar 89,37 GW dari pemanfaatan badan air (waduk dan danau alami) untuk instalasi PV surya terapung (floating solar PV).
Selain potensi pada badan air, Indonesia juga memiliki potensi energi surya lepas pantai (offshore) yang substansial. Menurut studi awal IESR, potensi teknis PV surya lepas pantai mencapai sekitar 13,3 TW, tersebar di pulau-pulau besar Indonesia, sebagian besar di wilayah dekat garis pantai. Sementara itu, sebuah studi oleh David (2023) memperkirakan potensi PV surya terapung lepas pantai berada di sekitar 32 TW.
Meskipun sumber daya ini melimpah, pemanfaatan energi surya di Indonesia masih terbatas. Hingga tahun 2024, total kapasitas terpasang PV surya on-grid baru mencapai 416 MW, termasuk PLTS terapung Cirata 145 MW. Dalam sistem pembangkit mandiri (captive power) dan off-grid, kapasitas PV surya terpasang telah mencapai 532 MW.
Oleh karena itu, percepatan pemanfaatan energi surya dalam pembangkitan listrik sangat penting, mengingat PV surya diharapkan menjadi tulang punggung sistem tenaga listrik masa depan Indonesia dan memainkan peran kunci dalam memperluas akses listrik, terutama di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T) di tanah air.
Mempertimbangkan potensi surya Indonesia yang sangat besar, IESR telah mengambil inisiatif untuk melakukan studi kelayakan awal mengenai pengembangan PV surya lepas pantai. Inisiatif ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang menguraikan kriteria dan persyaratan perizinan untuk instalasi lepas pantai, termasuk infrastruktur pembangkit listrik.
Timeline Proposal
Calon penyedia jasa harus menyerahkan paket proposal yang terdiri dari proposal teknis (latar belakang, tugas yang akan dilaksanakan, metodologi, jadwal), proposal biaya (total tarif tenaga kerja yang diusulkan dan biaya lainnya), serta resume & portfolio yang relevan. Semua peserta tender juga diharuskan untuk menyerahkan dokumen penawaran administratif, yang dapat diunduh melalui tautan ini http://s.id/reqdocsRFP2025
Proposal akan diterima paling lambat pukul 23:59 Waktu Indonesia Barat (WIB, GMT+07) pada hari Rabu, 03 Desember 2025. Setiap pengajuan yang diterima setelah tanggal dan waktu tersebut akan dianggap tidak dapat diterima. Mohon sampaikan pertanyaan dan pengajuan kepada Program Manager Sistem Transformasi Energi deon@iesr.or.id dan cc ke dwicahya@iesr.or.id & reananda@iesr.or.id . Mohon tuliskan “RFP Response – Pre-Feasibility Study for Offshore Floating Solar Photovoltaics – [Your Name/Company]” pada kolom subjek proposal. Semua proposal harus ditandatangani oleh organisasi resmi atau perwakilan organisasi yang mengajukan proposal.
