Latar Belakang
Institute for Essential Services Reform (IESR), sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Jakarta, Indonesia, telah bekerja secara intensif untuk mendorong percepatan transisi energi rendah karbon di Indonesia melalui advokasi kebijakan berbasis bukti. Selama 10 tahun terakhir, IESR juga telah berkontribusi secara signifikan dalam mempromosikan wacana transisi energi di Indonesia dan telah bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat penyebaran energi bersih di Indonesia.
Transisi energi di Provinsi Bali menjadi semakin mendesak karena meningkatnya tuntutan untuk mitigasi perubahan iklim dan kebutuhan daerah akan kemandirian energi. Secara historis, Bali sangat bergantung pada pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil untuk memenuhi hampir semua kebutuhan energinya, dengan sumber energi terbarukan yang rendah yang hanya menyumbang 1,48% dari pasokan listrik Bali pada tahun 2023. Ketergantungan yang signifikan terhadap bahan bakar fosil ini menempatkan sektor energi sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di Bali, menyumbang sekitar 43% dari total emisi regional[1]. Pada saat yang sama, provinsi ini terus mengalami peningkatan permintaan energi yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan perluasan pariwisata, sehingga meningkatkan urgensi untuk mengubah sistem energi Bali menuju keberlanjutan untuk memastikan keamanan energi jangka panjang dan mengurangi emisi karbon.
Untuk mengatasi tantangan ini, Provinsi Bali mengembangkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk tahun 2020-2050, yang secara resmi diberlakukan melalui Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020, sebagai implementasi lokal dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), peraturan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pangsa energi terbarukan menjadi 11,15%. Lebih lanjut, Bali telah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) untuk periode 2022-2030. Provinsi Bali menekankan pengembangan energi bersih dan terbarukan untuk mencapai kemandirian energi dan mendukung pariwisata yang berkelanjutan. RUKD dimaksudkan untuk memandu pengembangan sistem ketenagalistrikan daerah agar selaras dengan tujuan nasional yang digariskan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Bali merupakan salah satu provinsi perintis yang secara resmi mengadopsi dokumen RUKD, menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang melakukannya pada tahun 2021. Kebijakan dan kerangka kerja perencanaan ini mencerminkan komitmen kuat Bali untuk mencapai energi bersih dan netralitas karbon.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan inisiatif Bali Net Zero Emission 2045 (Bali NZE 2045), yang bertujuan untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2045, yang berarti 15 tahun lebih cepat dari target nasional Indonesia. Terlepas dari kebijakan dan perencanaan strategis yang komprehensif, tantangan
Meskipun kebijakan dan perencanaan strategis yang komprehensif telah tersedia, tantangan yang signifikan masih ada dalam mewujudkan target ambisius ini, terutama karena adanya kesenjangan yang cukup besar antara kondisi saat ini dengan target yang diharapkan pada tahun 2045. Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap RUED dan RUKD Bali sangatlah penting, sejalan dengan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menekankan peninjauan dan pembaruan rencana kelistrikan daerah secara berkala ketika asumsi dan target awal tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini.
Tujuan
- Mengevaluasi pencapaian dan kemajuan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) & Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dalam mendorong transisi energi.
- Memberikan rekomendasi dan hasil pemodelan untuk model perencanaan energi daerah yang lebih optimal, dengan memanfaatkan data terkini dan mempertimbangkan perkembangan kebijakan terkini di sektor energi.
Proposal Timeline:
Peserta lelang harus mengirimkan salinan digital proposal mereka melalui email ke Program Manager Sustainable Energy Access IESR di citra@iesr.or.id dan cc ke Muhamad Yudistira di yudistira@iesr.or.id dan Laili Asdiyan di laili@iesr.or.id paling lambat pukul 12:00 siang Waktu Indonesia Barat (WIB) pada hari Sabtu, 12 April 2025. Mohon cantumkan “RFP Response – Review of Regional Energy General Plan (RUED) & Regional Electricity Master Plan (RUKD) Province of Bali” pada baris subjek.