Latar Belakang
Pembangunan ekonomi berkelanjutan merupakan salah satu pilar utama Visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi. Dalam visi tersebut, ketahanan energi memegang peranan penting, didukung oleh percepatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pangsa EBT dalam bauran energi primer ditargetkan mencapai 70% pada tahun 2045.
Pemerintah provinsi telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah di wilayahnya untuk 20 tahun ke depan. Dalam penyusunannya, RPJPD ini harus mengacu dan selaras dengan RPJPN, baik dari sisi jangka waktu, isi, maupun sasarannya.
Konsumsi listrik per kapita dan pangsa EBT merupakan dua sasaran yang perlu diselaraskan antara nasional dan daerah. Untuk memenuhi target tersebut, diperlukan peningkatan konsumsi listrik yang signifikan – rata-rata, lebih dari 1,5 kali lipat dari tahun 2025 hingga 2045 dan pengembangan energi terbarukan – rata-rata, lebih dari 2 kali lipat dari tahun 2025 hingga 2045. Namun, untuk beberapa provinsi, terutama yang memiliki keterbatasan aktivitas industri dan komersial, pencapaian target konsumsi tersebut menghadirkan tantangan yang signifikan. Selain itu, porsi energi terbarukan yang lebih tinggi, khususnya tenaga surya, angin, dan sumber variabel lainnya, memerlukan peningkatan permintaan listrik yang sesuai untuk menyerap kapasitas baru ini.
Salah satu peluang strategis untuk mengatasi tantangan ini adalah melalui Pemanfaatan Listrik Secara Produktif (PUE), yaitu pemanfaatan listrik untuk menghasilkan nilai ekonomi dengan meningkatkan aktivitas yang ada, memberdayakan usaha baru, atau meningkatkan produktivitas dan pendapatan. Penilaian yang terarah untuk memetakan potensi pertumbuhan konsumsi listrik, terutama di sektor-sektor yang menawarkan manfaat ekonomi langsung, dapat membantu tidak hanya untuk meningkatkan permintaan listrik tetapi juga merangsang pembangunan ekonomi lokal dan regional serta memfasilitasi integrasi energi terbarukan.
Saat ini, penggunaan listrik di luar Pulau Jawa masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga, sementara sektor industri dan komersial masih memiliki porsi yang lebih kecil. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kualitas dan ketersediaan layanan listrik yang belum memadai, sehingga membatasi pemanfaatan secara produktif di wilayah tersebut. Selain itu, pasokan listrik belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pembangunan kawasan industri dan bisnis baru. Listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan konsumen skala besar lainnya, namun ketersediaan dan keandalannya sering kali masih belum memadai.
Dalam konteks ini, penilaian yang terarah untuk memetakan potensi sektoral dan regional untuk pemanfaatan listrik secara produktif dapat memberikan informasi kebijakan dan keputusan investasi yang lebih efektif. Dengan berfokus pada kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomi langsung, studi ini dapat membantu provinsi mencapai target konsumsi listrik mereka sekaligus menyelaraskan dengan tujuan Indonesia yang lebih luas untuk adopsi energi terbarukan, pembangunan daerah, dan pertumbuhan berkelanjutan.
Singkatnya, Project CASE for SEA Indonesia membuka Request for Proposal for Study Productive Use of Electricity (PUE) untuk mencari konsultan/kontraktor guna mendukung CASE Indonesia dalam mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan konsumsi listrik melalui sektor-sektor yang secara ekonomi produktif sejalan dengan target pembangunan nasional dan provinsi.
Seluruh dokumen proposal diharapkan diterima paling lambat pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB, GMT+07.00) pada hari Juma’t, 27 Juni 2025, dan ditujukan kepada salkha@iesr.or.id (Project Officer CASE, IESR) dan CC juga ke alamat email: agus@iesr.or.id (Program Manager Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia IESR) dan fadhil@iesr.or.id (Project Officer CASE, IESR). Mohon cantumkan “RFP Study Productive Use of Electricity” pada baris subjek email. Seluruh proposal harus diajukan oleh organisasi resmi atau perwakilan yang ditunjuk oleh organisasi tersebut.