Skip to content

Soal Tarif Uap dan Listrik, PLN dan PGE Harus Renegosiasi Harga

Author :

Authors

Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, 5 Juli 2015 (Antara/M Agung Rajasa)
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, 5 Juli 2015 (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta- Pemerintah harus menjembatani ketidaksepakatan soal revisi harga jual uap/tarif listrik panas bumi dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) ke PT PLN (Persero).

Pengamat listrik Fabby Tumiwa, mengatakan dari sisi harga sekarang ini sudah ada dua mekanisme, yakni secara bisnis (B to B) danceiling prices. “Sekarang tinggal bagaimana PGE melakukan negosiasi dengan PLN untuk menentukan harga,” kata dia.

PGE dan PLN sebelumnya meneken interim agreement yang akan berakhir pada 31 Desember 2015. Interim agreement meliputi perjanjian jual beli uap (PJBU) dan perjanjian jual beli listrik (PJBL) delapan unit pembangkit yang dikelola PGE, yaitu tujuh PJBU unit di Kamojang, Jawa Barat dan Lahendong, Sulawesi Utara dan satu PJBL di Kamojang.

Berdasarkan PJBU/PJBL, untuk Kamojang interim agreement US$ 6,2 sen per kilowatthour (kwh). Sedangkan usulan PGE US$ 7,43 sen per kwh dan usulan PLN US$ 3,3 sen per kwh. Sedangkan untuk pembangkit PGE di Kamojang, interim agreement US$ 9,7 sen per kwh. Adapun usulan PGE US$ 10,11 sen per KWH dan PLN US$ 5,82 sen per kwh. Sementara itu untuk Lahendong, interim agreement sebesar US$ 6,2 sen per kwh dengan usulan PGE US$ 11,11 sen per kwh dan permintaan PLN bergerak mulai dari level US$ 2,69 sen hingga US$ 5,34 sen per kwh.

Menurut dia, yang paling utama adalah harga tersebut masuk dalam kategori harga ekonomis dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti pengembalian investasi dan margin bagi perusahaan. “Jika terpenuhi, sebenarnya tidak lagi menjadi masalah. PLN dan PGE silakan secara terbuka melakukan renegosiasi harga sehingga tidak saling merugikan,” katanya.

Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saifulhak, sebelumnya menyatakan proses revisi harga panas bumi bagi PGE berlangsung terlalu lama. Revisi tidak bisa dengan mudah dilakukan lantaran ada beberapa pihak yang khawatir untuk mengambil keputusan.

Whisnu Bagus Prasetyo/WBP

Sumber: beritasatu.com.

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter