Subsidi Listrik Industri Dicabut, Pengusaha Bisa Menyesuaikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengatakan, subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut. Ia yakin, pengusaha bisa menyesuaikan karena nantinya bisa menggunakan teknologi lain yang lebih hemat. Mekanisme pencabutan subsidi per kuartal juga dinilai Fabby sudah tepat.

“Terpenting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas,” ujar Fabby, Senin (6/1/2014).

Sebagaimana diketahui, mulai awal Januari 2014, pemerintah akhirnya akan melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL). Pencabutan ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan “seketika ” kenaikan biaya bagi perusahaan. Penyesuaian TTL sebesar 8,6 persen setiap triwulan bagi golongan I-3 go public dan penyesuaian TTL sebesar 13,3 persen setiap triwulan untuk golongan I-4.

Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan industri menengah I-3 dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Langkah pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL ini diyakini akan bisa menghemat sekitar Rp 10,96 triliun. Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp 2 triliun, lalu penghapusan subsidi pelanggan I-4 Rp 7,57 triliun dan penghapusan subsidi pelanggan I-3 yang go public Rp 1,39 triliun.

Sumber: tribunnews.com.

Share on :