FGD Mengenai Pengarusutamaan Gender di dalam Sektor Energi

IESR bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan kajian awal mengenai pengarusutamaan gender di dalam sektor energi, khususnya yang terkait dengan energi terbarukan. FGD ini merupakan FGD kedua dari rangkaian diskusi untuk mendapatkan masukan terhadap studi yang sedang dilakukan.

Pada diskusi ini, IESR memaparkan hasil kajiannya, serta mendapatkan masukan dari MCAI, HIVOS, EBTKE direktorat Aneka Energi, serta beberapa kelompok masyarakat sipil lainnya dan Bappenas. FGD ini dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2016, bertempat di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.

Beberapa hal yang muncul di dalam diskusi tersebut adalah:

  1. Akses informasi yang diberikan kepada masyarakat, terutama perempuan, seharusnya tidak terbatas pada sosialiasi satu arah.
  2. Teknologi yang digunakan untuk mengakses informasi, harus dapat digunakan oleh perempuan dengan mudah. Membuat informasi tersedia secara online di internet, seringkali bukan suatu hal yang dapat meningkatkan akses informasi perempuan.
  3. Partisipasi bagi perempuan menjadi sulit, jika informasi yang diberikan kepada kaum perempuan tidak lah cukup. Ruang partisipasi untuk perempuan juga harus diciptakan, di mana perempuan dapat merasa nyaman untuk menyatakan pendapatnya.
  4. Terkait dengan teknologi energi terbarukan. Teknologi yang digunakan menjadi kurang dekat dengan perempuan, karena perempuan tidak dilibatkan mulai dari sisi perencanaan hingga implementasi kegiatan. Pada umumnya perempuan juga tidak mendapatkan pelatihan terkait dengan teknologinya.
  5. Para pengembang energi terbarukan pada umumnya belum melihat relevansi dari isu gender ini terhadap energi terbarukannya sendiri. Bagi pengembang, yang penting adalah terbukanya peluang bisnis. Diskusi terkait dengan DAK untuk tahun 2017 pun belum menyentuh hal ini, hanya sebatas aspek-aspek teknis. Jika konsep ini diperkenalkan kepada pengembang, maka akan membuat kerja pengembang menjadi lebih efektif dan mengurangi biaya. Misalnya, jika diketahui level ketelatenan perempuan di satu wilayah tertentu, maka pengembang akan memberikan tugas-tugas tertentu yang dapat dilakukan oleh perempuan dengan lebih baik.
  6. Menyediakan teknologi yang mudah bagi perempuan sebenarnya dapat dilakukan dari sisi pengembang. Pada umumnya, pengembangan teknologi akan ditentukan berdasarkan permintaan yang ada.
  7. Diskusi juga menyinggung perihal teknologi biogas dari sampah, dan bagaimana teknologi tersebut harus dirancang sedemikian rupa, sehingga akan mengurangi beban perempuan dalam mengelola sampah rumah.
  8. Pemahaman mengenai isu gender perlu untuk dilakukan di berbagai level dan berbagai pihak.

Unduh Laporan FGD Mengenai Pengarusutamaan Gender di dalam Sektor Energi (PDF)