Peluncuran Laporan Identifying Finance Needs For A Just Transformation of Indonesia’s Power Sector

Latar Belakang

Sebagai salah satu negara konsumen dan penghasil batubara terbesar, Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai penghasil gas rumah kaca global dengan pangsa 3.11% dari total emisi global (Climatewatch, 2024). Pada tahun 2020 sendiri, sektor energi menjadi penyumbang emisi terbesar, menyusul sektor kehutanan dan lahan yang hampir selalu mendominasi pada dekade terakhir. Hal ini dipengaruhi masih tingginya konsumsi energi fosil yang masih didominasi oleh energi fosil 80% selama dekade terakhir (IEA, 2023). Menyadari akan hal tersebut, Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai nol bersih setidaknya pada tahun 2060 atau sebelumnya, serta menaikan target sektor energi pada National Determined Contribution (NDC) menjadi 31.89% atau setidaknya menurunkan sebesar 915 MtonCO2. Pemerintah pun saat ini sudah menetapkan untuk tidak lagi membangun PLTU baru dan berencana untuk mempensiunkan beberapa PLTU yang tercantum pada Perpres 112/2022. Langkah ini menjadi sinyal bagi Indonesia untuk mempersiapkan dampak dari ketergantungan energi fosil sesegera mungkin.

Berkembangnya narasi transisi energi menimbulkan kekhawatiran akibat adanya risiko transisi yang ditimbulkan. Bukan lagi hanya kendala teknis maupun keekonomian yang menjadi perbincangan, namun juga mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi terhadap pihak yang terdampak dari adanya transisi. Dari hal tersebut, diskusi narasi transisi energi pun menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Perjanjian Paris yang mendorong adanya transisi berkeadilan, khususnya pada sektor tenaga kerja yang sesuai dengan agenda pembangunan prioritas (EBRD, 2024). Diskursus global dan nasional terkait transisi energi dalam beberapa tahun terakhir sangat intens, terutama terkait pemberhentian pembangkit listrik tenaga fosil erat sekali dengan praktik transisi berkeadilan bagi masyarakat dan komunitas yang berada di sekitar PLTU maupun di daerah tambang batubara. Selain itu, transisi energi juga membutuhkan pendekatan yang berkeadilan di daerah-daerah yang nantinya juga terdampak untuk mendukung transisi tersebut, misalnya daerah tambang batu bara, tambang dan kawasan industri mineral kritis, serta wilayah pembangunan PLT EBT. Hal ini semakin diperkuat pada COP 28 tahun 2023 lalu dimana pada pertemuan tingkat menteri disebutkan bahwa transisi tidak akan terjadi kecuali dilakukan dengan secara berkeadilan. Momentum tersebut menjadikan agenda transisi berkeadilan menjadi fokus perbincangan baik di level nasional dan internasional.

 

Tujuan

Adanya kegiatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut 

  • Menjaring informasi terkait kebijakan dalam membangun kerangka transisi berkeadilan yang sesuai aspek pembangunan ekonomi nasional dan daerah untuk dimasukkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah; 
  • Mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh berbagai pemangku kepentingan, terutama CSO, think tank dan akademia dalam membawa isu transisi berkeadilan;
  • Membangun kemitraan dengan CSO, think tank, mitra pembangunan, dan akademisi untuk penyelarasan pesan yang disampaikan.

Energi Terbarukan Perlu Merajai Asia Tenggara

Jakarta, 27 Maret 2024– Asia Tenggara tergolong kawasan dengan perekonomian yang menduduki peringkat ke-5 terbesar di dunia pada 2022. Aktivitas ekonomi yang tinggi di kawasan Asia Tenggara, membuat proyeksi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkan mencapai 60 persen pada 2050. Penurunan emisi kawasan akan berdampak signifikan terhadap upaya pengurangan emisi global. Sayangnya, upaya penurunan emisi dengan pemanfaatan energi terbarukan di Asia Tenggara belum sejalan dengan Persetujuan Paris untuk membatasi suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) pada Konferensi Internasional Revision 2024 di Tokyo (14/3) menyebutkan negara yang tergabung dalam ASEAN mempunyai target untuk mencapai bauran energi terbarukan di kawasan sebesar 23 persen pada 2025. Namun, menurutnya, target ini tidak selaras dengan Persetujuan Paris.

“Agar memenuhi Persetujuan Paris, bauran energi terbarukan harus mencapai 55 persen, dengan energi terbarukan variabel (variable renewable energy, VRE) berkontribusi sebesar 42 persen. Kecuali Vietnam, Kamboja, dan Filipina, negara-negara lain belum mencapai penetrasi energi terbarukan sebesar 5 persen. Kabar baiknya, pada tahun 2023, negara-negara ASEAN akan memiliki lebih dari 28 GW kapasitas pembangkit listrik tenaga surya dan angin yang beroperasi, atau meningkat 20 persen dari kapasitas yang beroperasi sejak tahun lalu. Saat ini, kapasitas tersebut mencapai 9 persen dari total kapasitas listrik negara-negara ASEAN. Namun, agar negara-negara ASEAN dapat mencapai target tersebut, mereka perlu memasang lebih banyak energi terbarukan,” jelas Fabby.

Fabby melanjutkan, sumber daya energi terbarukan di Asia Tenggara tergolong melimpah , dengan 40-50 kali lebih besar dari kebutuhan energi tahun ini. Pemanfaatan PLTS terapung dapat menjadi salah satu pilihan strategis dalam dekarbonisasi sistem energi di kawasan. Ia mengurai, setidaknya terdapat potensi teknis PLTS terapung sebesar 134 hingga 278 GW untuk waduk, 343 hingga 768 GW untuk permukaan air alami seperti sungai, danau, laut. Potensi teknis ini bervariasi di setiap negara. Ia menilai, penghitungan yang rinci mengenai potensi teknis pasar dan ekonomi, serta  potensi tekno-ekonomi spesifik lokasi harus dilakukan untuk mengembangkan PLTS terapung.

Ia juga menyoroti kawasan Asia Tenggara perlu mempunyai kebijakan yang lebih ambisius, memberikan dukungan anggaran dan insentif yang kuat, dan menciptakan lebih banyak kebijakan yang menarik investasi. Investasi tahunan rata-rata dalam kapasitas energi terbarukan harus ditingkatkan hingga lima kali lipat menjadi USD 73 miliar per tahun.

Fabby menegaskan negara-negara di Asia Tenggara harus meningkatkan ambisi mereka untuk memenuhi target Persetujuan Paris. Sebagai langkah dekat, ASEAN perlu mencapai 23 persen bauran energi terbarukan pada 2025, dan 40 persen pada 2030.

“Banyak kajian menunjukkan Asia Tenggara punya potensi energi terbarukan yang besar dan cukup untuk dekarbonisasi. Namun secara kebijakan dan aksi saat ini dinilai masih kurang untuk mencapai dekarbonisasi pada 2050.  Investasi yang sangat besar untuk energi terbarukan mengharuskan setiap negara untuk mereformasi kebijakan dan mengelola risiko yang terkait dengan proyek energi terbarukan, agar dapat menarik dan memobilisasi investor,” imbuh Fabby.

Lebih jauh, ia mendorong agar tidak meneruskan narasi yang menitikberatkan pada mempertahankan energi fosil sebagai pembangkit beban puncak (baseload), dan mengaitkannya dengan upaya menjaga ketahanan energi, serta mengesampingkan energi terbarukan. Menurutnya, narasi semacam ini justru mengganggu dan tidak sejalan dengan semangat Persetujuan Paris.