Central Java Stakeholder Gathering 2022

Latar Belakang

Sejak tahun 2019, IESR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan kerja sama di bidang transisi energi. Adanya dampak positif yang signifikan dari kerja sama yang telah dilakukan, pada tahun 2022, IESR dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pembaruan kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Energi Terbarukan untuk Transisi Energi. Hal ini merupakan bentuk aksi lembaga multipihak untuk mendorong sistem dekarbonisasi Indonesia.

Kontribusi beragam pihak secara khusus pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau perlu untuk ditingkatkan melalui berbagai instrumen, seperti misalnya; kebijakan dan regulasi, insentif, serta sejumlah instrumen pendukung lainnya untuk menjamin proses transisi energi yang berkeadilan. Selain itu, IESR juga melihat bahwa pemangku kebijakan di daerah hingga masyarakat umum memiliki peranan penting dalam kelancaran transisi energi. Oleh sebab itu, adanya pembaruan dan perluasan ruang lingkup kerjasama antara IESR dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan beragam pemangku kebijakan dapat bersinergi dalam mendukung transisi energi dan dekarbonisasi daerah.

Perluasan ruang lingkup kerjasama yang dituangkan pada dokumen kesepakatan bersama (KSB) mencakup sektor energi, industri, dan lingkungan. Sektor energi bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang peningkatan bauran energi terbarukan khususnya energi surya. Sektor industri bersama dengan Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) untuk meningkatkan implementasi energi terbarukan pada sektor industri. Sektor lingkungan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan sampah dan limbah menjadi energi terbarukan. Selain itu, perluasan ruang lingkup kerjasama juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jateng Petro Energi (JPEN) untuk percepatan pembangunan PLTS di Jawa Tengah.

Rencana dan program kerja IESR dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah telah dibuat dan disusun pada pembaruan KSB 2022. Beberapa pendekatan dan studi awal telah dilakukan dan didiskusikan bersama untuk memperoleh gambaran terkini lansekap transisi energi di daerah dalam rangka menyusun rencana aksi yang terarah dan transisi yang berkeadilan di level daerah.

Menimbang keberlangsungan dan kelancaran rencana serta program kerja pada pembaruan kerjasama antara IESR dan OPD Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan komitmen yang kuat dari ragam pihak sebagai wujud sumbangsih peran pemerintah daerah dalam integrasi isu transisi energi pada rencana pembangunan daerah. Masukan, kolaborasi, dan partisipasi dari berbagai pihak terbuka luas dalam rangka mendorong agenda transisi energi di daerah.

Oleh sebab itu, IESR bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan dialog dan diseminasi publik bersama pemangku kepentingan terkait dengan judul “Central Java Stakeholder Gathering 2022” dalam rangka memperkuat komitmen, peran dan tanggung jawab bersama untuk melaksanakan rencana dan program kerja serta sebagai bentuk diseminasi pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam transisi energi.

Tujuan
  1. Pemaparan progress kerja sama IESR dan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  2. Pemaparan rencana aktivitas dalam kerja sama IESR dan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
  3. Diseminasi komitmen pemerintah daerah dan best practice transisi energi oleh beragam stakeholders.

Pemerintah Daerah Pegang Peran Penting dalam Transisi Energi

press release

Bali, 30 Agustus 2022Pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan tetap fokus melakukan upaya mitigasi iklim yang ambisius melalui pembangunan rendah karbon merupakan langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah. Keberhasilan pembangunan rendah karbon juga tidak luput dari perencanaan transisi energi yang berkeadilan. Komitmen berbagai pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah dan komunitas dalam mendorong transisi energi menjadi krusial mengingat desentralisasi transisi energi akan memberikan dampak berganda.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebutkan pihaknya melalui Dinas ESDM Jawa Tengah, gencar mendorong upaya transisi energi di daerahnya. Instrumen kebijakan transisi energi seperti surat edaran gubernur, surat sekretaris daerah, serta ragam inisiatif seperti deklarasi Jawa Tengah menjadi provinsi surya pada 2019, menjadi cara untuk menarik swasta dan masyarakat memanfaatkan energi terbarukan melalui adopsi PLTS atap. Hingga Q2 2022, jumlah kapasitas PLTS terpasang di Provinsi Jawa Tengah mencapai 22 MWp. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mendukung pemanfaatan energi terbarukan lainnya yang tersedia melimpah, misalnya biogas kotoran ternak dan PLTMH, dengan program pemerintah atau pun mendorong kolaborasi masyarakat.

“Asimetris desentralisasi dengan cara inklusi dengan (perlakuan-red) yang tidak sama di setiap lokasi. Dengan kesadaran kolektif, potensi energi terbarukan di daerah dicek dan distimulasi,” kata Ganjar. Hal ini, menurut Ganjar,  akan mendorong transformasi yang lebih cepat.

Komitmen iklim Jawa Tengah ditunjukkan pula dengan dimulainya penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah provinsi.

Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi praktik baik yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menyebutkan pihaknya dan Kementerian ESDM sedang menyusun rancangan Perpres yang menguatkan wewenang pemerintah daerah/provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral sub bidang energi baru terbarukan

“Melalui penguatan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam upaya pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sehingga terjalin komitmen pemerintah daerah dalam upaya akselerasi energi berkeadilan sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Togap mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam webinar berjudul “Desentralisasi Transisi Energi: Tingkatkan peran komunitas dan pemerintah daerah” yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, Chrisnawan Anditya, Kepala Biro Perencanaan, Kementerian ESDM mengatakan pemanfaatan potensi energi terbarukan akan membuka peluang dalam membangun ekonomi nasional yang hijau dan sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi sesuai dengan tema Presidensi G20, “Pulih Bersama, Bangkit Perkasa”.

“Setiap daerah memiliki potensi energi baru terbarukan khusus yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Perbedaan potensi energi baru terbarukan antar daerah merupakan tantangan teknis, sekaligus peluang besar bagi sistem energi kita. Kondisi ini memungkinkan pembagian energi berbasis energi baru terbarukan, ketika daerah mengalami kelimpahan atau kelangkaan energi. Agar hal tersebut dapat terjadi, maka diperlukan sistem tenaga listrik yang terintegrasi (smart grid dan super grid),” jelas Chrisnawan dalam kesempatan yang sama.

Tidak hanya itu, kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah akan mampu memobilisasi masyarakat untuk melakukan transisi energi gotong royong. Hal ini diungkapkan oleh Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR. Menurutnya, inisiatif dan kepemimpinan pemerintah daerah akan mampu menjawab permasalahan akses dan keamanan pasokan energi dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan yang melimpah di daerahnya. 

“Transisi energi Indonesia membutuhkan pembangunan ratusan bahkan ribuan gigawatt, pembangkit energi terbarukan, infrastruktur transmisi dan distribusi serta sistem penyimpanan energi. Tapi dengan mulai membaginya menjadi unit-unit kecil, persoalan yang besar tadi dapat lebih mudah dipecahkan dan dilakukan oleh lebih banyak pihak,” ungkap Fabby.

Menurutnya, berdasarkan kajian IESR, dekarbonisasi sistem energi di Indonesia  membutuhkan biaya USD 1,3 triliun hingga 2050 mendatang, dengan rata-rata kebutuhan investasi USD 30-50 miliar per tahun. Jumlah ini 150%-200% dari total investasi seluruh sektor energi saat ini. 

“Kebutuhan investasi ini tidak sedikit dan tidak mungkin hanya ditanggung oleh pemerintah dan BUMN semata. Tapi investasi yang besar ini dapat dipenuhi jika kita memperhitungkan potensi dari kontribusi dan daya inovasi masyarakat serta kemampuan pemerintah daerah. Kontribusi dan inovasi warga dapat memobilisasi pendanaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pendanaan dari swasta dan lembaga-lembaga non-pemerintah,” tambahnya.

Provinsi Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki peraturan gubernur khusus untuk energi bersih dan kendaraan listrik. Dalam Peraturan Gubernur tentang Bali Energi Bersih, Gubernur Bali mendorong pemanfaatan energi terbarukan untuk berbagai sektor, terutama dengan pemanfaatan PLTS atap. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan visi pembangunan rendah karbon di Bali dan langkah nyata untuk pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).

“Akibat pandemi, pariwisata Bali  terseok-seok, setelah pandemi, Bali sudah mulai bangkit. Beberapa kiat-kiat sudah dilakukan, seperti pergub dan surat edaran tentang adopsi PLTS atap. Sebenarnya sasaran utamanya adalah pariwisata, namun terlebih dahulu melakukan percontohan di pemerintahan,” tegas Ida Ayu, Staf Ahli Gubernur Bali.

Rencana dan langkah pencapaian target energi terbarukan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) juga dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak pusat dan swasta untuk mengembangkan transisi energi daerah karena sumber daya yang dimiliki sudah sangat cukup tinggal pemanfaatan dan mentransformasi sumberdaya alam menjadi energi yang bisa dinikmati masyarakat terkhususnya masyarakat Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah menjalin kerjasama dengan IESR untuk implementasi RUED dan upaya konservasi energi di lingkup pemerintah daerah. Saat ini, Gubernur Jambi sedang berproses untuk mengeluarkan peraturan gubernur untuk pemanfaatan PLTS sebagai pengganti subsidi energi.

 

Pemprov Jateng Genjot Pemanfaatan PLTS Atap di Lingkungan Pemda

JAKARTA – Terletak di kawasan Khatulistiwa dengan matahari yang bersinar hampir sepanjang tahun, pemanfaatan energi surya di Indonesia tidak terlalu menggembirakan. Memiliki potensi energi surya hingga 3 – 20 GW, berdasarkan kesesuaian lahan, Indonesia baru memanfaatkan energi surya sekitar 400 MW saja. Di waktu yang sama, Pemerintah Indonesia sedang berpacu dengan waktu untuk meningkatkan bauran energi terbarukannya untuk mencapai target 23% energi terbarukan pada bauran energi nasional di tahun 2025.

Sejumlah langkah untuk pemenuhan target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 telah dilakukan, seperti Peraturan No.26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini menekankan bahwa PLTS atap bisa menjadi strategi dalam meningkatkan bauran energi secara nasional. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis untuk percepatan energi terbarukan dengan membuat kebijakan strategis untuk pengembangan energi terbarukan di wilayahnya. Jawa Tengah, sebagai provinsi surya pertama di Indonesia mencatatkan bauran energi terbarukan sebesar 13.38% pada tahun 2021. Pemerintah provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong perluasan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di lingkungan pemerintah daerah sebagai komitmen dari inisiatif Central Java Solar Province, kerjasama Dinas ESDM Jawa Tengah dan IESR.

Dalam sambutan Dirjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, yang disampaikan oleh Direktur SUPD I, Kemendagri, Edison Siagian, menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional dan secara khusus kebijakan transisi energi daerah juga kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan standar dan capaian target. Namun hingga saat ini, wewenang pemda masih sangat terbatas dan menjadikan gerak langkah dalam pengembangan energi terbarukan juga terbatas.

“Langkah Pemprov Jawa Tengah yang terus mengupayakan pengembangan program dan kegiatan patut di apresiasi. Khususnya dalam keterbatasan kewenangan yang dipunyai oleh Pemprov, Jawa Tengah telah melibatkan unsur sekda yang mempunyai fungsi koordinasi, mengawal penerapan, dan menurunkan peranan konservasi energi pada berbagai lintas OPD untuk terus berinovasi,” ungkapnya dalam kegiatan ‘Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemerintah Daerah’ pada 13 April 2022 lalu yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkolaborasi dengan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Berbagai narasumber juga turut dihadirkan untuk melihat bagaimana pembelajaran pemerintah daerah dapat berperan serta dalam implementasi energi terbarukan. Ir. Tedjo Prabowo perwakilan Bappeda Pemprov Jateng mengungkapkan bahwa komitmen Pemprov telah tertuang pada Perda RUED 2018 hingga 2050 dengan target bauran energi baru terbarukan 2025 diharapkan mencapai 21,32%. “Tantangan dalam mencapai target EBT masih sama yaitu akses kepada energi fosil lebih mudah. Dan seperti yang sudah disampaikan oleh Kemendagri, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral masih terbatas. Namun, komitmen untuk mewujudkan kedaulatan energi akan terus didukung semua sektor baik dari Dinas Lingkungan Hidup, Swasta, dan Masyarakat,” ujarnya.

Marlistya Citraningrum, Manager Akses Energi Berkelanjutan IESR juga menyampaikan bahwa melalui RUED telah diterbitkan surat edaran gubernur Jawa Tengah dan surat edaran sekretaris daerah untuk mengimplementasikan secara mandiri di kantor Bupati atau DPRD untuk pembangunan PLTS di sektor sosial dan produktif untuk pemulihan ekonomi hijau. “Walau pasti ada tantangan pada anggaran pemerintah yang terbatas, maka diperlukan inovasi menggunakan berbagai skema pembiayaan seperti leasing, ESCO, dan third party financing (skema cicilan). Sejalan dengan hal tersebut, tentu prioritas pembangunan di wilayah masing-masing dan pemahaman pemangku kebijakan di lingkup pemda terkait PLTS atap harus ditingkatkan,” tutur Citra.

Pemanfaatan energi surya seperti yang disebutkan oleh Citra tentang penerapannya pada PLTS atap juga disebut oleh Hevearita Rahayu, Wakil Walikota Semarang yang juga sudah memulai langkah awal sebagai komitmen kepada energi baru terbarukan di Kota Semarang. “Pada tahun 2019 melalui Bappeda, Pemkot Semarang telah melakukan kajian potensi pengembangan ET dan menjadi Perda No. 6 Tahun 2022 yang kemudian menjadi visi RPJMD tahun 2021-2026. Pada tahun 2020 juga ada proses hibah dari KESDM yang saat itu juga kami adakan pembangunan gedung parkir baru untuk menempatkan Solar PV 75kWp. Hasilnya penghematan tagihan listrik hingga hampir 60 persen. Penyerahan hibah oleh KESDM juga berlanjut di tahun 2021 untuk menerapkan instruksi program prioritas RPJMN 2021-2026. Saat ini dalam RPJMD 2022, Semarang menyusun Studi Kelayakan (feasibility Study) solar panel yang akan dibangun di balaikota, dinas-dinas, maupun sekolah. Targetnya 2023-2026 akan melakukan pembangunan fisik secara bertahap di seluruh kantor pemerintahan Semarang,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Sujarwanto juga memberikan pendapatnya terkait dengan kebijakan energi yang menjadi komitmen bersama. “Perlu ada semangat untuk menekan laju emisi CO2 atau membangun tanpa emisi karbon berlebih. Jawa Tengah sudah punya komitmen Rencana Aksi Daerah Pengendalian Gas Rumah Kaca sejak 5 tahun silam oleh karena itu Institusi pemerintah harus menjadi contoh pembangunan rendah karbon. Bersama komitmen yang makin kuat dengan global, Indonesia berkomitmen dalam sektor energi. Sudah banyak kabupaten/kota yang menganggarkan untuk program ini. Tahun ini akan ada refocusing anggaran. Harapannya anggaran daerah akan diprioritaskan ke energi surya di tahun ini karena pengendalian Covid-19 sudah membaik. Dinas ESDM siap memberikan asistensi mulai dari pilihan teknologinya, bagaimana mengatur energi di kantor, dan ruang konsultasi bersama IESR,” tegasnya.

Dukungan dalam penerapan PLTS atap harus terus berjalan juga informasi kebijakan dan pelaksanaan di Provinsi Jateng akan selalu digaungkan. Sehingga jika semua pihak dapat berkolaborasi dengan baik, maka pelaksanaan transisi energi yang menjadi mandat pembangunan nasional akan dapat terlaksana dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng. Lebih jauh lagi Jawa Tengah turut berkontribusi nyata pada pencapaian target energi terbarukan nasional.

PLTS Jawab Kebutuhan Industri dan Komersial untuk Sediakan Produk Hijau

Semarang, 06 Oktober 2021 – Sektor industri dan bisnis menjadi sektor yang potensial untuk mempercepat penetrasi energi terbarukan. Tuntutan pasar yang semakin kuat akan produk hijau (green product) mendorong sektor komersial dan industri beralih pada teknologi yang ramah lingkungan demi mempertahankan eksistensinya di pasar global. PLTS menjadi pilihan yang strategis bagi sektor komersial dan bisnis mempertimbangkan masa instalasinya yang relatif cepat, serta ketersediaan sumber energi surya yang merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan berinvestasi pada PLTS dapat menekan biaya produksi.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa saat ini sejalan dengan usaha mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), sektor industri dihadapkan pada kewajiban nilai ekonomi karbon. Terutama untuk barang-barang yang diekspor seperti ke negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang. Jejak karbon suatu produk yang melebihi batas maksimal yang ditentukan akan dikenakan pajak. Ditambah, kesadaran masyarakat tentang isu keberlanjutan (sustainability) semakin meningkat seperti dikatakan survei WWF dan The Economist yang menemukan bahwa pencarian pada search engine dengan kata kunci sustainability meningkat lebih dari 71% sepanjang 2016-2020.

Shareholder perusahaan-perusahaan sudah meminta agar semua perusahaan ini punya komitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan. Jadi kalau kita ingin Jawa Tengah menjadi pusat industri maka akses energi terbarukan harus dipermudah,” tutur Fabby pada webinar yang diselenggarakan oleh IESR dengan Pemerintah Jawa Tengah berjudul “Energi Surya Atap untuk Sektor Komersial dan Industri di Jawa Tengah” (6/10/2021). 

Secara umum, ditinjau dari adopsinya, jumlah pengguna PLTS atap di Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal EBTKE, hingga bulan Agustus 2021 lalu, terdapat 4.133 pelanggan PLTS atap di Indonesia, dengan total kapasitas terpasang 36,74 MWp. Dilihat dari kapasitas PLTS atap berdasarkan wilayah, maka Jawa Tengah dan DIY menduduki peringkat ketiga dengan kapasitas PLTS atap sebesar 5,83 MWp.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, memaparkan bahwa pemerintah memberikan prioritas pengembangan PLTS atap mengingat potensinya yang sangat besar, masa instalasi yang cepat, dan harganya yang sudah sangat kompetitif.

“Strategi jangka menengah yang didorong untuk pengembangan PLTS adalah PLTS atap yang ditargetkan sebesar 3,6 GW pada 2025. Selain itu PLTS skala utilitas juga terus kita dorong pengembangannya,” terang Chrisnawan dalam kesempatan yang sama.

Mendukung infrastruktur dan layanan menuju transisi energi, PLN juga harus berbenah menyiapkan adaptasi jaringan dan menyesuaikan dengan bisnis model yang mengakomodasi energi terbarukan dalam jumlah besar.

“PLTS atap ini berdampak ke jaringan PLN yang ada saat ini, karena sifatnya yang intermiten jadi PLN harus menyediakan unit standby untuk memberi suplai  listrik saat daya yang dihasilkan PLTS tidak bisa mencukupi kebutuhan listrik yang ada,” jelas M.Irwansyah Putra, GM PLN Jateng DIY.

Irwan juga menjelaskan dalam mendukung mekanisme pajak karbon, PLN sudah menerbitkan REC (Renewable Energy Certificate). Dengan membeli sertifikat ini, PLN akan menyalurkan listrik yang didapat dari energi bersih pada industri yang bersangkutan. 

Menyoal kebijakan untuk mendorong energi terbarukan di Provinsi Jawa Tengah,Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ragam kebijakan. Namun, menurutnya untuk mendorong perubahan tertentu, dalam hal ini peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan (PLTS-red),dukungan kebijakan saja ternyata tidak cukup. 

“Perubahan itu lebih cepat terjadi kalau didorong oleh mekanisme market driven, jadi bukan sekedar memenuhi aturan tertentu. Dinas ESDM Jawa Tengah sudah mencoba membuat paket-paket kebijakan yang mencakup aspek market ini dengan masukan berbagai pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan NGO,” jelas Sujarwanto.

Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga melakukan pendampingan bagi sektor komersial dan industri di Jawa Tengah yang bertransisi menuju industri hijau. “Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk penerapan industri hijau yaitu pelatihan, memfasilitasi sertifikasi bagi industri hijau juga pemberian penghargaan industri hijau. Beberapa perusahaan di Jawa Tengah mendapat penghargaan ini,” jelas M. Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Peluang sektor komersial dan industri untuk mengadopsi PLTS semakin luas dengan tersedianya berbagai skema investasi PLTS seperti cicilan maupun sewa. Anggita Pradipta, Head of Marketing SUN Energy menceritakan bahwa ada tiga skema yang ditawarkan SUN Energy bagi calon pelanggan PLTS atap yaitu Solar Purchase, Performance Based Rental, dan Solar Leasing.

“Untuk sektor komersial dan industri yang ingin memasang panel surya namun terkendala di biaya pemasangan awal, kami rekomendasikan untuk mengambil skema performance based rental. Dengan skema ini, pelanggan akan terikat kontrak selama 15-25 tahun, dimana seluruh biaya pemeliharaan unit PLTS akan menjadi tanggungan SUN Energy, setelah kontrak berakhir baru aset menjadi milik customer,” jelas Anggi.