Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk Penyusunan Second NDC

press release

Jakarta, 2 Februari 2024 – Indonesia, melalui koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mulai menyusun Second National Determined Contribution (SNDC) untuk penurunan emisi di 2030 dan 2035. KLHK merencanakan untuk menyampaikan SNDC ke UNFCCC pada tahun 2024. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil  meminta agar SNDC ini memutakhirkan skenario yang digunakan, menetapkan target yang selaras dengan tujuan pencapaian pembatasan pemanasan global di bawah 2 derajat Celcius dan berusaha mencapai 1,5 derajat C sebagaimana target Persetujuan Paris, yang juga dikukuhkan oleh keputusan Global Stocktake di COP 28. 

IESR juga mendesak pemerintah agar melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyiapan SNDC. Selain itu, Pemerintah juga perlu untuk menjalankan prinsip Article 4 Line 13 dalam Persetujuan Paris dan ketentuan-ketentuan dalam rangkaian COP dalam menyusun SNDC.

Sejauh ini, pemerintah masih menggunakan perhitungan penurunan emisi menggunakan skenario business as usual (BAU). Masyarakat sipil memandang skenario  ini tidak relevan untuk dijadikan basis perhitungan emisi. Indonesia perlu beralih pada sistem perhitungan yang akurat yaitu menggunakan acuan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan trajektori pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih realistis.

“Meski target penurunan emisi dalam Enhanced NDC (ENDC) terlihat meningkat, tetapi  sesungguhnya masih  tidak sejalan dengan target pembatasan kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius. Saat ini, target ENDC hanya membidik penurunan emisi sebesar 31-43 persen saja di bawah BAU. Jika menggunakan perhitungan BAU yang digunakan untuk menetapkan target penurunan emisi dalam NDC selama ini, seharusnya target penurunan emisi Indonesia minimal 60 persen dari BAU untuk perhitungan dengan upaya sendiri (unconditional) dan 62 persen dari BAU untuk perhitungan dengan bantuan internasional (conditional). Jumlah ini belum termasuk penurunan emisi dari sektor pertanian, kehutanan dan lahan,” ungkap Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

Berdasarkan analisis IESR, dengan menggunakan emisi tahun 2022 sebagai basis penetapan target, Indonesia perlu menetapkan target penurunan emisi pada 2030 dengan upaya sendiri (unconditional) sebesar 26 persen atau 859 MtCO2e, dan 28 persen dengan bantuan internasional (conditional) atau 829 MtCO2e. Penetapan target emisi tersebut akan berkontribusi pada pembatasan kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius.

Seiring dengan peningkatan target penurunan emisi, maka Indonesia perlu pula menurunkan bauran energi fosil seperti batubara dan gas dalam sistem energi Indonesia. Bauran batubara dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia, berdasarkan perhitungan Climate Action Tracker (CAT), harus dikurangi menjadi 7 hingga 16 persen pada 2030 dan menghentikan operasi PLTU sebelum 2040. Adapun, gas perlu berkurang menjadi 8 hingga 10 persen pada 2030 dan berhenti pengoperasiannya pada 2050.

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR, mengatakan pengurangan bauran energi fosil harus digantikan dengan peningkatan bauran energi terbarukan sebesar 55 hingga 82 persen di 2030 nanti. Sayangnya, di ENDC, target yang tercantum bukan target bauran energi terbarukan, melainkan target kapasitas energi terbarukan yang terpasang. IESR menilai besaran kapasitas terpasang energi terbarukan saja tidak secara jelas menunjukan hubungan dengan penurunan emisi.

“Dengan kejelasan target bauran energi terbarukan di sektor kelistrikan, maka dapat diekspektasikan dan bahkan dihitung berapa besar intensitas emisi sektor ketenagalistrikan pada tahun 2030 untuk mencapai target SDNC. Selain itu, bauran energi terbarukan yang tinggi akan dapat memberikan arah perencanaan ketenagalistrikan yang lebih jelas, termasuk jenis energi terbarukan yang perlu dibangun untuk bisa mengejar kesenjangan (gap) saat ini. Dengan sisa waktu 7 tahun, maka jelas PLTS dan PLTB yang punya masa konstruksi singkat seharusnya menjadi prioritas pengembangan untuk mengejar target bauran. Selain itu, intervensi perlu pula dilakukan pada pembangkit listrik fosil dan pentingnya untuk mengurangi bauran energi fosil dengan berbagai strategi seperti pengakhiran operasi PLTU dan atau pengurangan utilisasinya,” ungkap Deon.

Selain itu, IESR dan organisasi masyarakat sipil lain juga memandang dokumen ENDC lalai dalam memasukkan prinsip keadilan iklim. Masyarakat sipil mendorong agar penyusunan SNDC dapat mengakomodasi partisipasi yang lebih luas, memberikan perlindungan iklim bagi kelompok masyarakat rentan, serta berlangsung transparan.

Wira Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau IESR mengungkapkan pemerintah perlu memastikan distribusi beban pengurangan emisi juga perlu dilakukan secara adil.

“Aktor yang paling banyak mengeluarkan emisi, harus pula mengurangi emisi dengan porsi yang lebih besar. Tidak hanya itu, penyusunan SNDC ini perlu mengedepankan prinsip keadilan iklim yang dapat mengurangi risiko jangka pendek dan jangka panjang serta membagi manfaat, beban, dan risiko secara adil, termasuk bagi komunitas-komunitas yang selama ini termarjinalkan,” tandas Wira.

IESR dan kelompok masyarakat sipil lainnya memberikan enam rekomendasi terhadap penyusunan SNDC. Pemerintah dalam penyusunan SNDC perlu, pertama, mempertimbangkan prinsip dari Persetujuan Paris sesuai dengan Article. 4 Line 13 dan sesuai dengan panduan yang diadopsi oleh COP. Kedua, mempertimbangkan integrasi measurement, reporting and verification (MRV) bagi pihak-pihak negara-negara berkembang. Ketiga, menanggalkan menggunakan BAU scenario sebagai basis perhitungan penurunan emisi dan beralih menggunakan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih akurat. Keempat, menetapkan target iklim selaras Persetujuan Paris. Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang transparan dan dapat diakses publik. Keenam,  memasukkan dan melaksanakan prinsip keadilan iklim. Rekomendasi penyusunan Second NDC telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Memahami Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa

Keadilan iklim menjadi urgensi yang diperjuangkan antar generasi manusia. Terutama bagi mereka yang mempunyai misi membebaskan Indonesia dari ancaman krisis iklim dan krisis ekologi dalam tatanan politik yang demokratis yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL menekankan pentingnya untuk memahami keadilan iklim yang termuat dalam dokumen Persetujuan Paris 2015, Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), Laporan Penilaian Keenam (AR6), Kelompok Kerja 2 yang berjudul Dampak, Adaptasi dan Kerentanan. Torry memaparkan, laporan penilaian keenam (AR 6) telah memperluas perhatian pada ketidakmerataan terkait kerentanan, respon, kuasa, partisipasi dan keadilan iklim. 

“Di dalamnya juga menjelaskan adanya pandangan tentang masyarakat yang adil akan berhasil beradaptasi. Sebaliknya, adaptasi yang berhasil akan menghasilkan masyarakat yang adil,” tegas Torry dalam diskusi yang dilaksanakan Yayasan Madani, Walhi, Kemitraan, Pikul dan Institute for Essential Services Reform (IESR), pada Senin (3/10/2022).

Torry menuturkan, isu pembangunan berketahanan iklim perlu diperhatikan untuk memperkecil ketimpangan, mensinergikan adaptasi dan mitigasi serta memberikan manfaat bagi kelompok miskin dan rentan. Keadilan iklim menjadi prasyarat adaptasi efektif dan mencegah maladaptasi rekognisi, keadilan prosedural, keadilan distributif dan institusi yang kuat tetapi fleksibel. 

“Setidaknya ada empat hal yang harus dikerjakan yaitu rekognisi terhadap agensi yang mewakili kelompok rentan, perlu ada prosedur kelompok rentan bisa bersuara dan solusinya serta mendistribusikan keadilan,” ujar Torry. 

Torry memaparkan, keadilan distributif memiliki prinsip yaitu pihak yang lebih rentan itu harus mendapatkan keadilan lebih banyak. Untuk menerapkan keadilan iklim, setidaknya Indonesia harus memiliki institusi yang kuat dan fleksibel.  Sementara itu, Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menekankan bahwa setiap pihak termasuk masyarakat memiliki peran penting dalam keadilan iklim, sehingga partisipasi akar rumput dan anak muda dalam diskusi menjadi hal penting dilakukan. 

“Tiga hal yang harus disoroti (untuk pelaksanaan keadilan iklim di Indonesia,red) yakni pembuatan keputusan politik, peradilan, dan masyarakat sipil. Kita perlu melibatkan lebih banyak masyarakat sipil agar mereka juga bisa memahami konteks perubahan iklim,” ucap Bivitri. 

Diskusi Keadilan Iklim
Diskusi keadilan iklim dilaksanakan oleh Yayasan Madani, Walhi, Kemitraan, Pikul dan Institute for Essential Services Reform (IESR), di Jakarta, pada Senin (3/10/2022)

Perubahan iklim akan membawa dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat pesisir. Menurut  Parid Ridwanuddin Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, Walhi sebanyak 199 kabupaten/kota pesisir di Indonesia akan terkena banjir rob tahunan pada 2050, sekitar 118.000 hektar wilayah akan terendam air laut, 23 juta warga terdampak dan kerugian diperkirakan mencapai Rp1.576 triliun. 

“Kita juga perlu menyadari dalam satu tahun nelayan hanya bisa melaut selama 6 bulan. Setiap tahun rata-rata 100 nelayan hilang/meninggal di laut akibat melaut pada saat cuaca buruk,” terang Parid. 

Perubahan iklim, lanjut Parid, berdampak pula terhadap peningkatan suhu yang membuat ikan berpindah dari wilayah tropis. Dengan demikian, kondisi ini bisa mengurangi pendapatan nelayan tradisional.  Berkaca dari berbagai perubahan iklim dan peran masyarakat, Parid menekankan, pentingnya RUU Perubahan Iklim sebagai satu cara untuk mendorong keadilan iklim di Indonesia.

“RUU ini harus menjadi prioritas Gerakan masyarakat sipil di Indonesia, dan mengajak jejaring internasional,” tegas Parid. 

 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa di diskusi keadilan iklim pada Senin (3/10/2022).

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa memaparkan, dampak dari memburuknya iklim kian terasa saat ini.  Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI)-BNPB periode 2005-2017, kejadian bencana di Indonesia memang lebih banyak terkait hidrometeorologi. Pada tahun 2016, kejadian bencana hidrometeorologi sekitar 2.287 kejadian, sedangkan bencana geologi sebanyak 26 kejadian. Pada tahun 2017, ada 2.139 kejadian bencana hidrometeorologi dan 18 kejadian bencana geologi. 

“Ini menjadi konteks penting, siapa yang membayar dampak dari kejadian tersebut? Hal ini juga berkaitan dengan reformasi keadilan pajak. Misalnya pihak yang memproduksi emisi lebih besar seharusnya dikenakan biaya yang lebih karena krisis iklim,” tegas Fabby.