Mendorong Transisi Energi pada Sektor Industri di Sumatera Selatan

Jelajah Energi Sumatera Selatan

Palembang, 26 Februari 2024 – Energi merupakan kebutuhan pokok bagi individu maupun kelompok komunal dengan berbagai tujuan. Meskipun energi merupakan hal yang melekat pada hidup manusia, belum banyak orang yang tahu bahkan kritis dengan sumber energi (seperti listrik) yang digunakan sehari-hari.

Pada skala yang lebih besar seperti sektor industri, kebutuhan energi akan berbanding lurus dengan produktivitas dan kontribusi ekonomi dari produk yang dihasilkan. Agak berbeda dengan penggunaan energi pada skala rumah tangga, penggunaan energi pada sektor industri relatif cukup terpantau. Secara kesadaran terhadap sumber energi,  industri cenderung lebih memahami sumber energi yang mereka pilih. 

Dalam upaya untuk mempromosikan pemanfaatan energi terbarukan, Institute for Essential Services Reform (IESR) berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan aktivitas Jelajah Energi Sumatera Selatan selama satu pekan mulai dari Senin, 26 Februari 2024 hingga Jumat 1 Maret 2024. Aktivitas ini juga merangkul awak media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi publik terhadap transisi energi. 

Rangkaian acara diawali dengan lokakarya pengantar untuk memberikan pemahaman pada peserta tentang energi dan lanskap energi Sumatera Selatan, yang berperan sebagai “lumbung energi”. Namun, dominan energi yang dimanfaatkan  adalah energi fosil berupa batubara. Sementara, selain sumber energi fosil, Provinsi Sumatera Selatan juga memiliki potensi teknis energi terbarukan mencapai 21.032 MW, hanya saja baru termanfaatkan sekitar 4,7% atau 989 MW.

Rizqi M. Prasetyo, Koordinator Proyek Sub-Nasional IESR menjelaskan dengan potensi energi terbarukan yang dimiliki Sumatera Selatan, dapat diciptakan proyek-proyek yang membawa manfaat bagi masyarakat.

“Salah satu (praktik baik, red) yang telah dilakukan di Sumatera Selatan ini  adalah inisiasi swasta untuk menggunakan PLTS untuk menggerakkan pompa air irigasi lahan,” kata Risky.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Gufran, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka akan berbagai ide untuk menggunakan energi terbarukan lebih besar.

“Kami akan terus berkontribusi dalam pengembangan sektor energi terbarukan untuk mendapatkan energi bersih yang ramah lingkungan. Ke depannya, kami berharap pemanfaatan energi bersih dapat lebih berkembang ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Gufan.

Perwakilan Peserta Jelajah Energi Sumatera Selatan

 

Setelah mendapatkan lokakarya pengantar umum, perjalanan Jelajah Energi pun dimulai dengan mengunjungi PT Pupuk Sriwidjaja (PUSRI). PT PUSRI merupakan produsen pupuk pertama di Indonesia dan telah beroperasi sejak era 1970-an. Mengingat masa operasional perusahaan yang sudah cukup panjang, maka aset-aset produksi pun telah memasuki masa revitalisasi. Hal ini juga digunakan untuk memilih jenis teknologi yang lebih bersih untuk masa operasional ke depan.

VP Lingkungan Hidup PUSRI Palembang, Yusuf Riza, menjelaskan dalam upaya sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) PT PUSRI melakukan sejumlah langkah antara lain menerapkan praktik efisiensi energi, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di lingkungan pabrik, hingga pemasangan PLTS atap secara on-grid untuk operasional kantor.

“Saat ini kami sudah memasang PLTS atap sebesar 110 kWp secara on grid sebagai sumber energi di gedung kantor, dan tahun ini (2024, red) kami berencana untuk menambah kapasitas PLTS kami sebanyak 100 kWp. Sehingga total kami akan memiliki kapasitas PLTS sekitar 210 kWp,” kata Yusuf.

Koalisi Masyarakat Sipil: Aturan Baru Sektor Energi Pukul Mundur Komitmen Transisi Energi

press release

Jakarta, 8 Maret 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menjalankan transisi energi, menyusul sejumlah regulasi yang dinilai menjadi disinsentif peralihan ke energi terbarukan. Sejumlah regulasi ini yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, Peraturan Presiden (Perpres) soal penangkapan dan penyimpanan karbon, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS atap) memuat dua perubahan yang justru akan menurunkan minat masyarakat memasang PLTS atap, khususnya sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertama, ekspor kelebihan produksi listrik PLTS atap ke jaringan listrik PT PLN (Persero) tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan. Kedua, pengembangan PLTS atap akan mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh PLN dengan periode pendaftaran dua kali dalam setahun.

Persoalannya, ekspor listrik ke jaringan PLN merupakan daya tarik PLTS atap. Tanpa ketentuan ini, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk memasang baterai. Tak hanya itu, jangka waktu pengembalian modal PLTS atap juga akan lebih panjang menjadi 9-10 tahun. Padahal, dengan ketentuan ekspor kelebihan listrik 100% seperti pada beleid yang saat ini berlaku, biaya pemasangan PLTS atap bisa kembali dalam empat hingga lima tahun.

“Regulasi ini sebuah kemunduran, lantaran akan menurunkan partisipasi masyarakat untuk memasang PLTS atap. Pasalnya, tidak hanya menghambat konsumen rumah tangga, aturan baru ini juga mempersulit industri yang ingin memasang PLTS atap. Artinya, aturan baru PLTS atap ini menunjukkan kebijakan pemerintah yang semakin jauh dari komitmen untuk melakukan transisi energi,” kata Jeri Asmoro, Digital Campaigner 350.org Indonesia.

Padahal, menurut Reka Maharwati, Koordinator Enter Nusantara, antusiasme masyarakat terhadap pemasangan PLTS atap di area rural dan urban sudah cukup tinggi. Contohnya, pemasangan PLTS atap menjadi upaya masyarakat Desa Sembalun, Nusa Tenggara Barat dan komunitas Masjid Al-Muharram Taman Tirto Yogyakarta, untuk mencapai mimpi mandiri energi.

Saya yakin banyak masyarakat lain yang ingin memasang PLTS atap di rumahnya atau bahkan diberdayakan untuk kolektif di masyarakat. Seharusnya pemerintah bisa menggandeng antusias ini untuk berkolaborasi dan menciptakan skema baru yang lebih bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Reka.

Senada, Hadi Priyanto, Juru Kampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, mengungkapkan bahwa transisi energi berkeadilan hanya bisa direalisasikan jika masyarakat dilibatkan. “Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci agar target bauran energi bisa tercapai, namun dengan berbagai revisi aturan yang ada semakin menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya transisi energi. Prinsip keadilan dan demokratisasi energi yang selama ini digaungkan dalam program JETP hanya akan menjadi omon-omon tanpa langkah nyata untuk melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil,” tambahnya. 

Sama halnya dengan Permen PLTS atap, draft RPP KEN berisikan penurunan target bauran energi terbarukan dari 23% menjadi 17-19% pada 2025 juga menghambat percepatan transisi energi. Dalam dokumen Dewan Energi Nasional (DEN) soal draft RPP KEN, bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19-21%, dan hanya akan meningkat pada 2040 menjadi 38-41%.

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) memaparkan, draft RPP KEN membuat Indonesia baru mencapai puncak emisi pada 2035. Capaian ini 7-10 tahun lebih lambat dari kebutuhan membatasi kenaikan temperatur rata-rata global dibawah 1,5°C sesuai laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Jadi, RPP KEN mengancam tercapainya Persetujuan Paris dan komitmen netral karbon pada 2060 atau lebih cepat yang sudah ditarget pemerintah.

Puncak emisi yang tertunda berarti Indonesia harus mengakselerasi transisi energi dalam kurun waktu yang lebih pendek (setelah 2035), sehingga biaya dan dampak sosial akan lebih besar dan sulit dimitigasi. Draf ini juga sudah berdampak pada perspektif berbagai aktor, seperti investor dan pengembang energi terbarukan, terkait keseriusan pemerintah untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. 

“Hal ini juga menandai bahwa penurunan target bauran energi primer pada 2025 dan 2030, terutama porsi energi terbarukan seperti surya dan angin, dapat menghambat gotong royong transisi energi. Pasalnya, energi terbarukan yang bisa memungkinkan demokratisasi energi seperti energi surya, porsinya kecil. Dukungan lebih besar justru diberikan ke proyek skala besar seperti pembangkit fosil dengan teknologi penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage, CCS)  ataupun nuklir. Jadi draft RPP KEN kurang memihak transisi energi bersama masyarakat,” ujar Deon Arinaldo.

Rencana perubahan KEN juga bertentangan dengan komitmen Kesepakatan JETP Indonesia yang menargetkan bauran energi terbarukan lebih dari 44% pada 2030. Perubahan KEN dikhawatirkan akan berimbas pada revisi komitmen JETP tersebut. Selain itu, sebagai payung besar perencanaan energi nasional, draft RPP KEN juga berpotensi melemahkan upaya-upaya transisi ke energi terbarukan yang telah dijalankan di daerah.

Karpet Merah Solusi Palsu

Tak hanya menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan, kebijakan pemerintah justru mendorong solusi palsu sebagai strategi transisi energi. Langkah ini sangat fatal lantaran dapat mengunci Indonesia pada ketergantungan energi fosil, yang berujung pada kegagalan mencapai netral karbon.

Dalam revisi KEN misalnya, hingga 2060, pemerintah masih berencana mengoperasikan pembangkit listrik berbasis energi fosil dan ‘menghijaukannya’ dengan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS). Selain itu, pemerintah juga berencana mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada 2032, serta pemanfaatan bahan bakar gas untuk transportasi dan rumah tangga hingga 2060.

Dukungan pemerintah terhadap solusi palsu juga ditunjukkan dengan diterbitkannya Perpres No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi ini membuka kesempatan bagi perusahaan untuk menyuntikkan dan menyimpan emisi karbon ke reservoir bawah tanah. Padahal, Laporan IEEFA menunjukkan, dari 13 proyek CCS dengan total 55% kapasitas dunia, sebanyak tujuh proyek berkinerja buruk, dua proyek gagal, dan satu proyek dihentikan operasinya. Penerapan teknologi CCS dikhawatirkan menjadi upaya greenwashing yang melanggengkan pembangkit listrik berbasis energi fosil.

Ketiga regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait seberapa serius pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini mengingat, dalam lima tahun terakhir, capaian bauran energi terbarukan nasional selalu di bawah target. 

“Regulasi akan menjadi landasan hukum jangka panjang untuk memastikan langkah-langkah transisi energi dilakukan secara sah. Kalau landasan hukumnya dibuat justru berkebalikan dengan target yang diucapkan pemerintah, lalu komitmen transisi energinya di mana? Kalau regulasinya justru terus menerus diarahkan untuk tetap memanfaatkan energi fosil, investor yang tertarik untuk berbisnis energi terbarukan akan mundur karena tidak mendapat kepastian hukum. Padahal masalah kita justru ada pada kepastian hukum,” kata Agung Budiono, Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH.

Untuk mendapatkan materi dari pembicara, bisa dilihat di link ini

Kata Data | PLTS Atap untuk Rumah Tangga Akan Lebih Mahal Imbas Aturan Baru

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, mengakui bahwa konsumen rumah tangga akan kesulitan untuk mengadopsi PTS atap setelah aturan baru tersebut diterbitkan.

Baca selengkapnya di Kata Data.

Permen ESDM No. 2/2024 Membatasi Partisipasi Publik untuk mendukung Transisi Energi lewat PLTS Atap

press release

Jakarta, 23 Februari 2024 – Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. 

Dalam peraturan baru ini, skema net-metering dihapuskan sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.  Permen ini juga menetapkan mekanisme kuota sistem PLTS atap pada sistem kelistrikan pemilik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) untuk lima tahun. Selain itu, dalam peraturan ini ditetapkan periode pendaftaran setahun 2 kali dan kompensasi yang diberikan oleh negara pada PLN jika biaya pokok penyediaan tenaga listrik terdampak karena penetrasi PLTS atap. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target energi terbarukan 23% pada tahun yang sama. Dampak dari peniadaan skema ini adalah menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap khususnya di segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak di malam hari. 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR mengatakan bahwa pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil akan cenderung menunda adopsi PLTS atap karena permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari. Tanpa net-metering,  investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus mengeluarkan  dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage). 

Net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS Atap. Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2 – 3 kWp untuk konsumen kategori R1. Tanpa net-metering dan biaya baterai yang masih relatif mahal, kapasitas minimum ini tidak dapat dipenuhi sehingga biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi. Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap,” ungkap Fabby Tumiwa

Untuk PLTS atap kapasitas lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), Permen ini mewajibkan pengguna untuk menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Peraturan ini menghilangkan kewajiban membayar biaya paralel pembangkitan listrik, yaitu biaya kapasitas dan biaya layanan darurat yang sebelumnya diterapkan ke industri – setara 5 jam per bulan. Penghapusan biaya paralel ini menambah daya tarik bagi pelanggan industri, namun kewajiban penyediaan weather forecast untuk sistem lebih dari 3 MW juga akan menambah komponen biaya pemasangan,” ungkap Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR.

Marlistya juga menyoroti pengaturan termin pengajuan permohonan oleh calon pelanggan, yang dilakukan menjadi dua kali per tahun, yakni tiap bulan Januari dan Juli.  

“Pengaturan ini serta penetapan kuota per sistem jaringan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penetapan dan persetujuan kuota, terutama untuk pelanggan industri yang ingin memasang PLTS atap dalam skala besar, sementara mekanisme IUPTLU untuk menambah kuota ketika kuota sistem sudah habis tidak diatur jelas dalam peraturan ini,” lanjutnya.

Permen ini memberikan jaminan bagi para pelanggan yang sudah memanfaatkan sistem PLTS atap sebelum peraturan ini diundangkan, tetap terikat pada peraturan sebelumnya, hingga 10 tahun berikutnya. Termasuk masih mendapat manfaat dari sistem ekspor listrik PLTS atap.

“Sebagai pengguna PLTS atap on-grid, sebenarnya saya justru memiliki pertanyaan tentang aturan peralihan ini – mengingat selama pemasangan, ekspor PLTS atap masih dihitung setara 0,65 tarif tenaga listrik berdasar Permen ESDM No. 49/2018, tidak 1:1 seperti Permen ESDM No. 26/2021. Aturan peralihan ini perlu diinformasikan secara jelas pada pengguna PLTS atap saat ini,” kata Marlistya.

IESR menyayangkan Permen ini terlalu berpihak pada kepentingan PLN yang dapat berdampak pada terhambatnya partisipasi konsumen listrik mendukung tujuan pemerintah mengakselerasi transisi energi di Indonesia, upaya penurunan emisi GRK yang berbiaya rendah dan tidak membebani negara karena investasi energi terbarukan dilakukan oleh konsumen listrik tanpa perlu subsidi negara.. 

Fabby Tumiwa berharap agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan manfaat yang didapatkan negara jika PLTS atap dibiarkan tumbuh pesat, yaitu peningkatan investasi energi terbarukan, tumbuhnya industri PLTS, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan emisi GRK. Untuk itu, IESR mendesak agar dilakukan evaluasi setelah satu tahun pelaksanaan Permen untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah perlu secara terbuka untuk merevisinya pada tahun 2025 seiring dengan menurunnya ancaman overcapacity listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali. 

Dua Kelompok Masyarakat Bangun Usaha Berbasis Keberlanjutan

Cirebon, 26 Januari 2024 – Pada hari keempat, tim Jelajah Energi Jawa Barat melanjutkan perjalanan menuju Cirebon. Tepatnya di Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk. Di sana, rombongan bergerak menuju bibir pantai untuk menanam mangrove. Kesunean Selatan memiliki satu permasalahan yakni fenomena tanah timbul. Tanah timbul ini muncul akibat penimbunan sampah di bibir pantai yang dipadatkan hingga membentuk daratan baru.

Kebiasaan warga ini mengancam satu ekosistem mangrove yang berfungsi untuk menahan abrasi laut. Selama kurang lebih satu tahun, sekelompok masyarakat Kesunean berinisiatif membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merawat kawasan mangrove yang terletak di wilayahnya.

Rombongan Jelajah Energi Jawa Barat mengunjungi kawasan mangrove Kesunean ini untuk ikut menanam mangrove sebagai upaya restorasi hutan mangrove.

Pepep Nurhadi, Ketua RW 09 Kesunean Selatan, sekaligus ketua Kelompok Kerja (Pokja) Mangrove Kesunean Selatan, mengatakan keberadaan mangrove di Kesunean Selatan berperan penting dalam mencegah banjir dan abrasi serta menjaga ekosistem pesisir.

“Untuk itu kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kami dalam upaya penanaman mangrove ini. Kami berharap daerah kami ini kedepannya dapat menjadi daerah ekowisata sehingga dapat lebih bermanfaat untuk warga sekitar,” katanya.

 

Koperasi Karya Nugraha Jaya Rintis Sustainable Dairy Farm

Masyarakat dan komunitas terus mencari cara untuk menggunakan teknologi energi terbarukan. Dalam lanskap usaha mikro dan koperasi, kelompok masyarakat seperti Koperasi Produsen Karya Nugraha Jaya berusaha agar proses operasional peternakan dapat menjadi bersih dan berkelanjutan (clean and sustainable). 

Koperasi Karya Nugraha Jaya adalah koperasi peternakan sapi perah yang terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berdiri sejak tahun 2004 dan memiliki sekitar 4000 ekor sapi dengan jumlah anggota koperasi 100 peternak. Koperasi ini tergerak untuk menyelenggarakan peternakan yang bersih dan berkelanjutan.

Iding Karnadi, Ketua Koperasi Karya Nugraha Jaya, menyampaikan bahwa hal pertama yang diinisiasi adalah pemasangan reaktor biogas untuk mengolah limbah kotoran sapi. 

“Awalnya kan kotoran sapi perah ini menjadi permasalahan lingkungan, selain kotor juga bau. Akhirnya kami berkolaborasi dengan ITB untuk membuat instalasi biogas ini,” katanya.

Instalasi biogas akhirnya terpasang dengan kapasitas produksi sebesar 100 m3 gas per hari. Gas yang dihasilkan ini digunakan untuk kebutuhan listrik pemanas air di peternakan. Tidak berhenti di situ, Koperasi Karya Nugraha Jaya juga memasang instalasi panel surya secara hybrid pada peternakan dan pabrik pakan sebesar 56 kWp. 

“Untuk pabrik pakan, kami saat ini sepenuhnya menggunakan listrik dari PLTS sebesar 40 kWp, tidak lagi menggunakan listrik dari PLN,” kata Iding.

Iding lantas melanjutkan pihaknya terus melihat peluang-peluang lain untuk membuat koperasi peternakannya semakin maju dan semakin banyak mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan. Seperti saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan ITB untuk pengolahan air limbah peternakan. Ke depannya, pengelola koperasi ini bercita-cita supaya lokasi koperasi ini menjadi objek wisata edukasi tentang Sustainable Dairy Farm.

Mendorong Transisi Energi dari Level Sub-Nasional

Semarang, 19 Desember 2023 – Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim tahunan yang diselenggarakan di Dubai pada November – Desember 2023 ini menghasilkan sejumlah kesepakatan global, salah satunya kesepakatan 118 negara untuk bertransisi dan meninggalkan bahan bakar fosil. Kesepakatan ini lahir salah satunya karena desakan negara-negara yang mengalami dampak perubahan iklim. Tahun 2023 tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah. 

Dalam pidato pembukanya untuk Forum Akselerasi Energi Terbarukan Jawa Tengah Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan bahwa hal paling sederhana untuk memastikan transisi energi terjadi adalah dengan menambah kapasitas energi terbarukan pada bauran energi.  Untuk menambahkan kapasitas energi terbarukan secara masif dibutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit, dan kondisi pendukung (enabling conditions) yang komprehensif.

“Transisi energi yang kompleks dan mahal hanya bisa terjadi jika ada enabling conditions, meliputi peraturan dan regulasi, dukungan untuk kemitraan publik dan swasta, inisiatif masyarakat, serta investasi. Saat ini, untuk mencapai target RUED kemampuan pendanaan daerah masih belum cukup, maka perlu mendorong adanya investasi,” kata Fabby.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan,  menyampaikan bahwa pihaknya telah berkontribusi pada pencapaian target 23% bauran energi terbarukan nasional pada tahun 2025. 

“Pada tahun 2023, Provinsi Jawa Tengah telah mencapai bauran energi terbarukan daerah sebesar 21,2% kita juga masih akan terus mendorong penambahan kapasitas ini di tahun-tahun mendatang. Selain itu kami juga mendorong praktik konservasi energi melalui gerakan hemat energi dan air, di instansi pemerintah dan juga pada badan-badan usaha, termasuk audit energi,” katanya.

Tavip Rubiyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Substansi Energi dan Sumber Daya  Mineral,  Direktorat  SUPD  I  Ditjen  Bina  Pembangunan Daerah Kemendagri menyoroti peran serta seluruh sektor OPD dalam urusan pengelolaan energi terbarukan di daerah.

Sejak awal, Dinas ESDM harus melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti (Dinas-red) Lingkungan Hidup, Perhubungan, Perencanaan. Sehingga RUED ini dapat diintegrasikan dalam RPJMD. Memang perlu effort untuk meyakinkan dan memberikan pemahaman bagi Bappeda untuk mendukung target EBT ini, namun itu yang harus dilakukan,” kata Tavip.

Secara tren investasi, Indonesia tengah menjadi tujuan investasi global meski saat ini masih terdapat beberapa tantangan investasi. Hal ini disampaikan oleh Purwo Wiyatmanto, Kasubdit Analis Strategi Promosi/ Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Kementerian Investasi/BKPM.

“Investasi di sektor energi baru terbarukan juga meningkat demand-nya. Kebutuhan energi yang semakin meningkat juga diikuti dengan pangsa energi terbarukan yang semakin meningkat. Pangsa energi terbarukan Indonesia yang baru di sekitar 14,5% (di bawah rata-rata ASEAN-red) menjadi tantangan tersendiri, namun hal ini juga sekaligus suatu peluang untuk tumbuh,” katanya.

Dari sisi industri, sebenarnya terdapat kebutuhan akan listrik bersih yang dihasilkan oleh sumber energi berkelanjutan. Kebutuhan ini semakin kuat jika suatu industri masuk ke dalam rantai pasok merk global. Rudi Cahyono, Manager Energy Carbon, PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) menceritakan desakan ini karena pihaknya masuk dalam rantai pasok industri alas kaki yang dipasarkan secara global.

“Kami berkomitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan pada tahun 2030 sebagai konsekuensi kami masuk dalam rantai pasok global. Pada tahun 2024 targetnya adalah kami dapat mengurangi carbon footprint sebanyak 99%,” ujar Rudi.

Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa instansinya secara aktif  terus mempromosikan proyek yang siap dikembangkan oleh investor. 

“Jawa tengah terbuka untuk green investment, tidak hanya padat karya, namun juga pengelolaan ekonomi hijau,” katanya.

Selain investasi pada skala industrial, pemanfaatan energi terbarukan pada level komunitas juga perlu untuk terus didorong. Yanto, Kepala Desa Banyuroto (salah satu Desa Mandiri Energi), Kabupaten Magelang menyatakan bahwa banyak potensi energi terbarukan dalam skala kecil yang dapat dimanfaatkan untuk skala komunal dengan dukungan pemerintah daerah.

Rencana ke depan, kami, pemerintah desa berupaya untuk meningkatkan jumlah biogas di masyarakat, sekitar 100 biogas minimal dalam 5 tahun ke depan dan menganggarkan dalam APBDes dan siap bekerja sama dengan dinas terkait, kampus dan pihak lainnya,” katanya.

Dengan adanya 34 Unit Pengolahan Biogas yang tersebar hampir diseluruh wilayah Desa Banyuroto, Pengolahan Biogas ini ikut membantu kesejahteraan masyarakat sejak tahun 2007, mulai dari kebutuhan memasak (mengurangi beban rumah tangga), lampu penerangan tanpa konverter dan zero sampah dari hasil pemilahan proses biogas (pupuk padat dan cair, bioslurry).

Pada tahun 2023 ini pemerintah nasional menorehkan sejumlah catatan penting dalam pengembangan energi terbarukan. Revisi dokumen Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan diresmikannya PLTS Terapung Cirata termasuk dalam poin besar proses transisi energi pada tahun ini. 

Adimas Pradityo, Manajer Pengembangan Bisnis dan Niaga, PLN Nusantara Power menyampaikan bahwa pada tahun 2024 akan ada pengembangan PLTS di Jawa Tengah dengan kapasitas 140 MW di beberapa lokasi antara lain Batang dan Pemalang. Adimas juga membagikan pengalaman PLN Nusantara Power dalam mengembangkan PLTS terapung Cirata.

“(Salah satu) Tantangannya adalah menjelaskan konsep PLTS tersebut kepada regulator. Kita benar-benar bottom up approach dalam perizinan pengembangan PLTS Terapung Cirata,” katanya.