Palembang, 20 Februari 2024 - Indonesia meningkatkan komitmen pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030 menjadi sebesar 31,89% (dengan upaya sendiri) dan 43,20% (dengan bantuan internasional). Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik mendukung percepatan transisi energi di dalam negeri.…
![](https://iesr.or.id/wp-content/uploads/2024/02/unnamed-4.jpg)