Jakarta, 3 April 2023 - Proses pengajuan banding Indonesia terhadap putusan World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel masih berlangsung sampai sekarang. Pemerintah sebelumnya telah mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun demikian, sampai saat ini pemerintah…
![Fabby Tumiwa](https://iesr.or.id/wp-content/uploads/2023/04/Screenshot-2023-04-03-113610.png)