Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Republik Indonesia menginisiasi Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). RUU ini semula diusulkan oleh
Satu pekan menjelang berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-negara ekonomi 20 (G20) di Argentina, Institute for Essential Services Reform (IESR)