Jakarta-RILIS.ID. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan adanya penetapan itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik hingga 2019 mendatang.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, penetapan PP tersebut nantinya bakal mendongkrak inflasi lebih cepat. Sehingga, konsumsi rumah tangga terutama listrik bakal meningkat dan merata.
“Dampak ke inflasi tentunya akan tumbuh dengan cepat. Makannya, sebelumnya kita terus dorong pemerintah agar tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Bahan bakar minyak (BBM),” katanya kepada rilis.id di Ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018) malam.
Bahkan, kata dia, sejumlah daerah terpencil yang belum mendapatkan listrik, bakal tersalurkan lebih luas. “Tentunya, daerah tertinggal bakal cepat tersalurkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, tidak naiknya tarif listrik hingga 2019, maka konsumsi listrik rumah tangga akan tumbuh sekitar 4,5-5 persen.
“Walaupun untuk golongan 2200 volt amper ke atas, konsumsi listrik sudah maksimal, saya kira mungkin tumbuhnya sekitar 4,5-5,0 persen. Kecuali, ada penggunaan perangkat elektrik seperti kompor listrik atau motor listrik,” katanya saat dikonfirmasi rilis.id di Jakarta, Rabu (7/3/2018).