Executive Director Of Institute For Essensial Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan jika Indonesia mau mewujudkan emisi gas rumah kaca nol persen di 2050 seperti yang sudah ditetapkan Perjanjian Paris, maka pemerintah harus bisa menyetop operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2030.