Skip to content

Kumparan | RI Baru Bebas Emisi Karbon 2050, Syaratnya Stop Operasional PLTU 10 Tahun Lagi

Author :

Authors

Executive Director Of Institute For Essensial Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan jika Indonesia mau mewujudkan emisi gas rumah kaca nol persen di 2050 seperti yang sudah ditetapkan Perjanjian Paris, maka pemerintah harus bisa menyetop operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2030.

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter