Guna mendukung rencana menekan dampak perubahan iklim akibat meningkatnya gas rumah kaca (GRK) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Paris maka Pemprov Jatim telah membentuk peraturan daerah tentang rencana umum energi daerah (RUED). Menurut Fabby, konversi energi dari fosil ke terbarukan menjadi hal yang sangat penting. Bukan hanya dalam konteks membangun ketahanan energi nasional, teteapi juga sebagai komitmen pengurangan emisi karbon hingga nol emisi pada 2050 mendatang
Baca selengkapnya di Warta Bromo