Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan patokan harga DMO untuk pembangkit listrik dan membuat rencana untuk mengakhiri kebijakan ini. Agar selaras dengan Persetujuan Paris, pembangkitan listrik dari batubara harus mencapai puncaknya pada tahun 2020 dan menghentikan batubara sepenuhnya pada tahun 2037. Berdasarkan kajian IESR, biaya untuk mentransformasi sistem energi di Indoneseia diperlukan dana USD 25 miliar per tahun hingga 2030 dan meningkat tajam setelahnya menjadi USD 60 triliun per tahun
Baca selengkapnya di Warta Ekonomi