Jakarta, 21 Maret 2022 – Memasuki tahap harmonisasi di DPR RI, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang menyimpang dari tujuan mendorong transisi energi untuk mencapai netral karbon pada 2060 atau secepatnya. Pada rapat pleno harmonisasi RUU EBT (17/03/2022), tenaga ahli badan legislasi menguatkan posisi energi baru dengan menambahkan sumber energi baru pada RUU yang kini disebut sebagai Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang konsep EBET dalam satu undang-undang tidak efektif dan rancu. Selain itu, dengan masuknya produk turunan batubara seperti batubara tergaskan (coal gasification), batubara tercairkan (coal liquefaction), gas metana batubara (coal bed methane) sebagai sumber energi baru justru akan berpotensi menghambat upaya penurunan gas rumah kaca (GRK).
Emisi GRK yang dihasilkan dari proses gasifikasi batubara pada energi baru jauh lebih tinggi dibandingkan energi terbarukan. Jumlah emisi yang dihasilkan dari proses konversi 1 kg batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) sekitar 3,2 Kg CO2eq atau sekitar 400 gram CO2 eq/kWh (IRENA, 2021). Ini belum termasuk emisi yang ditimbulkan ketika membakar DME yang setara dengan membakar minyak solar sehingga dapat mencapai 631 gram CO2/kWh (asumsi efisiensi kompor DME 40%) sehingga total emisi yang dihasilkan untuk mendapatkan jumlah energi yang sama mencapai 1031 gram CO2/kWh. Sementara emisi daur hidup yang dihasilkan pada penggunaan energi terbarukan, seperti PLTS hanya sekitar 40 gram CO2 eq/kWh (NREL, 2012).
“Rancangan RUU EBET menunjukan ketidakpahaman DPR terhadap kebutuhan pengembangan energi dalam rangka transisi energi. DPR juga mengakomodasi kepentingan industri batubara yang ingin tetap mendapatkan pasar di saat pasar batubara untuk pembangkitan listrik turun. Masuknya teknologi energi baru seperti hilirisasi batubara justru akan membuat Indonesia terjebak dengan infrastruktur energi fosil. Sementara, masuknya PLTN justru akan menghambat akselerasi transisi energi yang membutuhkan pengembangan energi terbarukan dalam skala besar dan cepat,” tandas Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.
Pemanfaatan teknologi yang menurunkan emisi karbon pada pembangkit energi tak terbarukan (energi fosil) akan memperluas mekanisme penggunaan energi tak terbarukan, seperti pada clean coal technology (PLTU ultra supercritical), teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage (CCS)), dan co-firing biomassa. IESR berpendapat mempertahankan PLTU dengan teknologi CCS merupakan pilihan yang relatif mahal dibandingkan dengan mengembangkan energi terbarukan.
“Dukungan terhadap energi fosil atau energi tak terbarukan pada RUU EBET ini akan memberikan sinyal untuk mempertahankan PLTU lebih lama di sistem energi, alih-alih mempensiunkan PLTU lebih awal seperti yang diwacanakan beberapa bulan belakangan,” tambah Deon Arinaldo, Manager Program Transformasi Energi, IESR.
Deon menambahkan seharusnya DPR RI lebih mengkaji penggunaan energi yang efektif dan ekonomis dalam merumuskan RUU EBET.
“Dalam upaya mencapai netral karbon seharusnya dilihat biaya mitigasi gas rumah kaca yang paling efektif, yang menurut analisis kami sudah jelas merupakan energi terbarukan. Dengan dukungan regulasi, energi terbarukan bisa dibangun dan dana energi terbarukan bisa dimanfaatkan secara efektif untuk mendorong penyiapan proyek energi terbarukan dengan masif,” jelasnya.
Draft terbaru juga memberikan wewenang bagi pemerintah pusat untuk menetapkan harga energi baru dan energi terbarukan jika tidak tercapai kesepakatan para pihak/badan usaha (dalam hal ini PLN dan pengembang). Dalam hal ini tentunya akan berkaitan dengan pemberian dana insentif dan kompensasi pada energi baru atau energi terbarukan akibat penetapan harga oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah sebaiknya menetapkan insentif dan mekanisme lelang energi terbarukan secara terjadwal untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Penetapan harga dilakukan untuk teknologi yang belum komersial dan penerapan di daerah-daerah terpencil untuk menjamin akses energi bersih bagi masyarakat,” kata Fabby Tumiwa.