Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik dapat relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. Baca selengkapnya di Kumparan.