IESR dan Unhan Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Bogor, 30 Maret 2021Institute for Essential Services Reform (IESR) menandatangani nota kesepahaman untuk kerjasama dengan Universitas Pertahanan (Unhan). Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi masing-masing dalam penelitian tentang energi terbarukan dan ketahanan energi. 

Unhan sedang membuka sekolah vokasi yang berlokasi di Atambua, Nusa Tenggara Timur, salah satu fokus dari sekolah vokasi ini adalah mengembangkan sumber energi terbarukan seperti surya dan bayu (angin) di lokasi tersebut untuk menyediakan sumber energi yang handal bagi sekolah, serta menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pertahanan Indonesia, Amarulla Octavian menyatakan bahwa melalui kerjasama ini pihaknya terbuka untuk saling berbagi dalam hal pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait energi terbarukan.

“Kita sudah bisa mulai untuk mengadakan seminar dan workshop, juga penelitian bersama. Silahkan juga untuk melibatkan mahasiswa kami untuk magang dalam proyek maupun penelitian ke depan,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah saat wawancara Pojok Energi IESR, Amarullah Octavian menyatakan bahwa Unhan berencana membuka 10 sekolah vokasi di daerah-daerah terluar Indonesia. 

“Atambua ini yang pertama dan akan menjadi pilot project, jika ini berhasil akan kita replikasi di tempat-tempat lain,” pungkas Amarullah.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menekankan bahwa tren untuk menggunakan energi bersih akan membawa potensi tenaga kerja terampil sebagai installer di sektor energi bersih.

“Sebagai lembaga think-tank yang fokus pada energi terbarukan dan lingkungan, kami mendukung Unhan untuk membuka sekolah vokasi dan pengembangan energi terbarukan di daerah terluar Indonesia, salah satu implikasi dari dibangunnya microgrid yang berasal dari energi terbarukan ini adalah kebutuhan tenaga kerja terampil sebagai installer. Nah, fenomena dan peluang ini harus kita lihat dan bisa kita tangkap untuk mengembangkan ketahanan energi,” tandas Fabby dalam sambutannya.

Pemerintah Daerah Berpotensi Besar Kembangkan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Hijau

Selain APBN dan APBD, pemerintah daerah kini dapat berinovasi untuk membiayai belanja infrastruktur, terutama yang berhubungan dengan Sustainable Development Goals (SDGs),  dengan menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah sebagai sumber keuangan berkelanjutan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Istiana Maftuchah, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dalam workshop “Perkenalan terhadap Pembiayaan Berkelanjutan dan Obligasi Daerah”  yang dilaksanakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), dengan didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta secara daring (9/3).

“Dorongan global sangat terasa hingga saat ini, apalagi kita menghadapi pandemi Covid-19 dan arah industri jasa keuangan sudah mengarah ke sustainability, dan sekarang sudah ada perubahan paradigma: People, Profit, Planet,” ujar Istiana.

Menurutnya, perkembangan ini mengikuti komitmen Indonesia terhadap SDGs dan juga Persetujuan Paris yang sudah diratifikasi dalam UU No. 16/2016. Ia menandaskan bahwa ketertarikan investor terhadap produk hijau semakin besar dan tidak hanya fokus kepada profit saja.

Istiana memaparkan bahwa terdapat peluang investasi hijau kini menjadi global tren di emerging countries, hingga USD 23 triliun untuk sektor energi terbarukan, transportasi, pengolahan limbah, dan bangunan hijau.

“Untuk pemenuhan kebutuhan investasi dan pembiayaan SDGs Indonesia (2020-2030) dibutuhkan sekitar Rp 67 triliun dengan komposisi 62% dari pemerintah dan 38% dari non pemerintah,” jelas Isti.

Demi mencapai target tersebut, OJK mengeluarkan peta jalan keuangan berkelanjutan, diantaranya dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK 60/04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

“POJK 60 adalah efek dan utang yang hasilnya akan mendanai kegiatan yang berwawasan lingkungan. Di situ ada 11 kategori kegiatan berwawasan lingkungan, kita tambahkan satu sektor yaitu UMKM, jadi total ada 12 kegiatan berwawasan lingkungan,” imbuh Istiana.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ferike Indah Arika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan kembali membahas kebutuhan akan pendanaan yang inovatif untuk pembangunan hijau.

Ferike menuturkan bahwa semenjak tahun 2016, Kemenkeu mengadakan identifikasi anggaran pemerintah yang diarahkan untuk pengendalian perubahan iklim serta untuk mengukur dan mengevaluasi penganggaran itu. Ternyata, rata-rata belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk perubahan iklim mencapai hingga Rp 86,7 triliun.

“Itu adalah angka yang besar yaitu setara dengan 34% kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim pada Second Biennial Update Report (Rp 266,2 triliun per tahun),” ulasnya.

Mengingat APBN Indonesia yang sangat terbatas, maka agar investasi hijau mengalir ke Indonesia, Kemenkeu telah menerbitkan kebijakan fiskal untuk pengendalian perubahan iklim, mencakup 3 kebijakan yakni kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara dan kebijakan pembiayaan.

Ferike menjelaskan bahwa dalam kebijakan pendapatan negara, hal yang paling berubah signifikan adalah fasilitas tax holiday dimana sebelumnya persentase pengurangan pajaknya 10-100%, kini menjadi 100%. Ditambah lagi, mengenai jangka waktu tax holiday yang semula dari 5-15 tahun menjadi 20 tahun tergantung nilai investasinya.

Dari aspek kebijakan pembiayaan, Kemenkeu menerbitkan Sovereign Green Sukuk untuk membiayai proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pemerintah.

“Di awal 2018 kami menerbitkan 1st Global Green Sukuk senilai USD 2.25 miliar. Sementara di November 2020, Green Sukuk yang terbit senilai Rp 5.42 Triliun,” papar Ferike.

Selanjutnya, Kemenkeu sedang mempertimbangkan penerapan Carbon Pricing, di antaranya untuk mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan mendorong Investasi Hijau

“Peraturan terkait Carbon Pricing ini sedang dalam pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves dan peraturan tersebut akan berbentuk Perpres,” tandasnya.

 

Peluang Pemerintah Daerah Manfaatkan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Hijau

Simon Saimima, Kasubdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menjelaskan mengenai Green Bonds atau Obligasi Daerah.

Sesuai dengan kebijakan penerbitan obligasi daerah, Simon menjelaskan bahwa merupakan hak daerah untuk memberikan pinjaman daerah dengan sinkronisasi dengan RPJMD dan aturan yang terkait.

Selanjutnya, pinjaman daerah akan dibayarkan kembali dari Pemda dalam bentuk obligasi di pasar modal. Green Bonds atau obligasi masuk dalam kategori pinjaman jangka panjang.

Simon memaparkan bahwa tentu obligasi diterbitkan di pasar modal, namun sebagai penjamin adalah pemerintah daerah dalam bentuk aset dan kegiatan yang akan dilakukan di provinsi tertentu. Daerah bertanggung jawab atas segala risiko akibat penerbitan obligasi tersebut.

Secara prosedural, kepala daerah dan DPRD perlu memberikan persetujuan untuk penerbitan obligasi. DPD pun ikut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Dokumen untuk persyaratan obligasi daerah ada 9 dokumen, dan ini harus dipenuhi untuk memenuhi syarat dari Kementerian Dalam Negeri,”ungkapnya.

Obligasi yang telah terbit menjadi kewajiban Pemda untuk membayarkan pokok pinjaman dan kupon sesuai dengan perjanjian. Bila tidak membayar, maka Pemda pun akan mendapat sanksi administratif.

Russell Marsh, Green Finance Lead, ASEAN Low Carbon Energy Programme Ernst and Young dalam presentasinya menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan akan pendanaan yang berkelanjutan semakin meningkat, namun pihaknya mengidentifikasi tantangan dalam perkembangannya.

Pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman akan risiko lingkungan, sosial dan tata Kelola (LST) dan pentingnya keuangan berkelanjutan baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Kedua, kurangnya definisi, pengukuran, standar dan pengungkapan yang seragam agar lembaga jasa keuangan dapat mengevaluasi proyek-proyek berkelanjutan potensial dan agar pemilik proyek dapat menyusun dokumen pendukung. Ketiga, kurangnya koordinasi antara para pemangku kepentingan dalam implementasi regulasi. Keempat, obligasi berwawasan lingkungan atau green bond bisa saja tidak menciptakan additionality, misalnya hanya membiayai proyek berwawasan lingkungan yang sebelumnya tidak dibiayai.

Adapun beberapa solusi yang Russel tawarkan yakni memberi insentif bagi keuangan berkelanjutan, pengembangan keuangan transisi serta meningkatkan pemahaman dan mambangun kapasitas lembaga jasa keuangan dan pemilik proyek.

 

Kendala Pemerintah Daerah dan Instansi Keuangan dalam Menerbitkan Obligasi untuk Mendukung Pembangunan Hijau

Hadir sebagai narasumber pada workshop hari kedua (10/3) adalah Darwin Trisna Djajawinata, Direktur Operasional & Keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI); serta Rahul Sheth, Executive Director, Head of Sustainable Bonds Standard Chartered Bank. 

 

Dalam paparannya, Darwin banyak membahas tentang kriteria-kriteria proyek yang layak mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Kelayakan proyek untuk dibiayai ini tergantung pada beberapa hal misal apakah suatu proyek infrastruktur itu masuk dalam RPJM daerah. 

 

“Untuk proyek-proyek yang bersifat pemenuhan hak dan pemberdayaan masyarakat miskin perlu perencanaan yang jauh lebih matang lagi karena pembiayaan ini kan bersifat pinjaman, dan tidak mungkin membebankan pinjaman ini pada warga miskin, maka pemda yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya. Nah, skema-skema ini yang perlu direncanakan dengan cermat,” tandas Darwin

 

Kemampuan daerah dalam melihat sektor potensial untuk dikembangkan, menyusun proposal, dan mengelola hutang sangat menentukan kepercayaan lembaga keuangan. Terutama tentang prosedur penerbitan municipal bond (obligasi daerah) yang sangat bergantung pada rekam jejak daerah tersebut dalam mengelola hutang.

 

“Penerbitan municipal bond ini tergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola hutang dengan baik, dan saat ini belum banyak daerah yang mampu mengelola hutangnya dengan baik,” tambah Darwin.

 

Rahul Sheth, Executive Director, Head of Sustainability dari Standard Chartered Bank menambahkan bahwa kesiapan dari daerah untuk menerbitkan obligasi ini berbeda-beda. Bagi daerah yang baru akan pertama kali menerbitkan obligasi perlu persiapan yang lebih matang. Dari sisi institusi keuangan, terdapat 2 jenis obligasi yang biasa diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek dengan isu spesifik, yaitu green bond untuk membiayai proyek-proyek terkait lingkungan dan iklim, serta social bond untuk membiayai proyek-proyek sosial kemasyarakatan seperti infrastruktur dan  akses keuangan bagi UMKM. 

 

“Pasar social bond ini salah satu yang terbesar,” jelas Rahul. Hal ini menunjukkan potensi besar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan obligasi daerah. Di ujung pemaparannya, Rahul menjawab pertanyaan peserta, Yugo dari Bank Kalsel, tentang tantangan yang kerap muncul saat penerbitan obligasi.

 

“Data dan otomatisasi data adalah tantangan yang kerap datang. Ketika data yang dimiliki lengkap berbagai hal dapat dilakukan dan dipantau secara otomatis seperti pajak, saldo, maupun laporan keuangan lainnya. Pengumpulan data dan manajemen data menjadi suatu proses yang kritis dalam industri ini,” pungkas Rahul.

 

Beberapa sharing dari peserta tentang kendala dalam menerbitkan obligasi daerah terkait tentang aturan seperti sovereign guarantee yang baru diberikan pada BUMN bukan BUMD yang otomatis menyulitkan pemerintah daerah dalam merencanakan penerbitan obligasi untuk proyek-proyek strategis.

Indonesia Perlu Strategi Khusus Dalam Pengembangan Hidrogen Untuk Dekarbonisasi

Saat ini sejumlah negara bahkan perusahaan besar telah berkomitmen untuk menjadi netral karbon (net-zero emission) pada tahun 2050. turunnya biaya pemasangan PLTS dan PLTB, dua sektor yang diramalkan akan menjadi andalan untuk dekarbonisasi, membuka kesempatan terealisasinya komitmen tersebut. Selain dua sektor andalan ini, elektrifikasi sistem transportasi dan peluang penggunaan hidrogen juga mulai dilirik sejumlah negara. 

Dalam gelaran Berlin Energy Transition Dialogue 2021 hari pertama yang dilaksanakan secara daring tanggal (18/3), sejumlah organisasi think-tank internasional memberikan pandangan dan pendapat mereka pada upaya dekarbonisasi menuju net-zero emission 2050 dan secara khusus tentang strategi pengembangan hidrogen hijau. Dibanding sumber energi terbarukan lain seperti surya dan angin, hidrogen lebih akhir dikembangkan. Mewakili Indonesia dalam forum tersebut, direktur eksekutif IESR (Institute for Essential Services Reform), Fabby Tumiwa menjelaskan status perkembangan dekarbonisasi Indonesia dan peran hidrogen di dalamnya.

“Indonesia masih belum memiliki strategi jangka panjang untuk menuju net-zero pada tahun 2050. Bahkan pada 2050 diproyeksikan energi fosil masih akan mendominasi bauran energi nasional sebesar 70%. Strategi pemenuhan energi Indonesia saat ini masih belum mengadopsi pendekatan transisi energi,” jelas Fabby.

Fabby juga menambahkan bahwa untuk pengembangan hidrogen hijau di Indonesia masih sangat jauh karena pembuat kebijakan energi masih belum familiar dengan teknologi baru ini.

Tantangan dalam penggunaan  hidrogen secara luas di Indonesia, ialah dalam  mengembangkan teknologi penyimpanan atau baterai yang signifikan. IESR telah melakukan kajian  bahwa pada skenario dekarbonisasi optimal dimana hidrogen mendapat porsi yang lebih banyak dalam sistem energi Indonesia, kenaikan kebutuhan penyimpan daya akan naik secara signifikan yang berarti infrastruktur pendukungnya juga harus disiapkan. Kajian lengkap dari studi ini akan segera diluncurkan oleh IESR.

Menghadapi era transisi energi ini pemerintah Indonesia sebagai pembuat kebijakan harus memahami peran hidrogen hijau dalam proses dekarbonisasi. Lebih lanjut, strategi yang terintegrasi perlu dibuat dan dilaksanakan untuk pengembangan hidrogen hijau baik dari sisi riset dan pengembangan maupun dalam kebijakan pendukung. 

Secara global, hidrogen ditargetkan untuk masuk dalam beberapa sektor yaitu industri, kelistrikan, transportasi, bangunan, dan ekspor. Kestabilan daya hidrogen selama masa penyimpanan dapat menjadi solusi elektrifikasi daerah terpencil. 

Dalam diskusi hadir pula Pil Seok Kwon, direktur Green Energy Strategy Institute Korea Selatan, Yuko Nishida Senior Manager Renewable Energy Institute Jepang, dan Bruce Raw Chief Strategy Officer Green Cape, Afrika Selatan. Masing-masing menyampaikan status pengembangan hidrogen di negaranya dan menyampaikan masukan untuk pengembangan hidrogen ke depan. Semua pihak ini sepakat bahwa diperlukan suatu strategi khusus secara  internasional untuk pengembangan hidrogen.

Simak kembali siaran tundanya di:

CASE Indonesia Dorong Sinergi Berbagai Pihak untuk Transisi Energi di Indonesia

Proyek CASE (Clean, Affordable, and Secure Energy) berupaya merangkul banyak pihak untuk mendorong transisi energi di Indonesia agar dapat terealisasi dengan baik. Salah satunya dilakukan lewat diskusi selama 3 hari (22-24/3) yang berlangsung secara daring. Para pemangku kepentingan ini berasal dari berbagai lembaga pemerintah, institusi keuangan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,yang berbagi tentang aktivitas-aktivitas yang sudah mereka lakukan untuk berkontribusi dalam transisi energi. 

Pertemuan ini sangat krusial untuk memastikan kegiatan CASE nantinya tetap selaras dan saling melengkapi dengan program kerja yang tengah atau telah direncanakan instansi terkait lain perihal transisi energi, sekaligus mencerminkan inklusivitas proyek CASE.

Saat ini transisi energi masih menjadi suatu isu yang terkesan eksklusif atau dibicarakan oleh kalangan tertentu saja. Sebaliknya topik transisi energi muncul karena adanya perhatian ilmiah tentang krisis iklim yang dialami dan akan berdampak oleh semua orang, maka penting untuk mengenalkan proses ini untuk membentuk kesadaran kolektif tentang langkah-langkah menghindari dampak krisis iklim yang lebih ekstrim melalui transisi energi. 

Masukan dan pendapat dari berbagai pihak ini juga penting untuk melihat berbagai kendala dan situasi yang dialami oleh masing-masing pihak dan bagaimana proyek CASE dapat berperan dalam situasi tersebut. 

Dari sektor keuangan misalnya, diskusi masih adanya kesulitan untuk memberikan pendanaan untuk proyek-proyek energi terbarukan karena masih terhalang oleh beberapa hal, salah satunya tentang penilaian risiko dari proyek energi terbarukan.

“Kami perlu memahami risiko investasi di bidang energi terbarukan ini, dan cara mitigasinya, sehingga proyek energi terbarukan ini lebih bankable,” terang seorang eksekutif dari salah satu lembaga perbankan di Indonesia yang terlibat dalam diskusi ini. 

Dilanjutkannya, “Selain itu perlu adanya suatu badan yang dapat menjadi semacam konsultan untuk memberikan penilaian objektif tentang supply dan demand di sektor ini, terutama untuk menjawab pertanyaan, apakah proyek ini selaras dengan rencana pembangunan pemerintah? Terlebih penting, bagaimana dukungan pemerintah untuk proyek tertentu ini?” 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut selama ini belum direspon oleh pemerintah. Beberapa lembaga berinisiatif untuk mencari solusi dari pertanyaan-pertanyaan ini, namun jawaban pasti dari pemerintah dalam bentuk kebijakan atau aturan resmi dianggap tetap penting dan krusial sebagai sinyal positif dukungan pemerintah. 

“Secara kelembagaan kami sudah memiliki target dan rencana kerja untuk tahun 2021 yang dapat dikolaborasikan dengan program CASE. Beberapa diantaranya adalah kampanye untuk menumbuhkan awareness dari lembaga finansial maupun investor tentang potensi proyek energi terbarukan, juga pertemuan antar lembaga yang akan membahas tentang green recovery dan green jobs,” jelas salah satu pejabat kementerian di Indonesia ini.

Semua pihak sepakat bahwa diperlukan sinergi dari semua pihak untuk merespon isu penyediaan energi bersih yang terjangkau dan berkelanjutan. Hanya saja, pemerintah tetap perlu menjadi inisiator yang pertama kali menggerakkan pihak-pihak tersebut.

“Seperti judul proyek ini CASE, Clean and Affordable, kalau bicara affordable pasti berhubungan dengan harga dan model bisnis. Jadi PLN harus mencari bisnis model yang pas untuk menyediakan energi bersih yang terjangkau untuk masyarakat,” tutur salah satu pejabat dari perusahaan BUMN di Indonesia.

“Sebagai akademisi, kami terbuka untuk dilibatkan dalam pembuatan kajian maupun pengembangan pilot project dari aktivitas di bawah program CASE ini. Kami juga memiliki kelompok-kelompok yang fokus pada pengembangan energi bersih, maka kami menanti pembicaraan lanjut tentang kegiatan yang bisa kita kerjakan bersama,” papar salah satu akademisi kampus teknik di Indonesia.

Kegiatan ini ditutup dengan menyepakati komitmen bersama dari semua pihak yang hadir untuk menyukseskan agenda program penyediaan energi bersih, terjangkau, dan berkelanjutan. Pertemuan dan diskusi lanjutan untuk membahas masing-masing agenda kegiatan dengan lebih detail akan segera dilakukan. 

Ditekankan oleh moderator pada plenary session bahwa Kementerian PPN/BAPPENAS sangat mengharapkan adanya sinergi dari masing-masing pihak yang diundang dalam workshop kali ini, sehingga capaian proyeknya semakin baik. Seperti yang tersurat dalam tagline “To Mobilize Stakeholders, to Make the Output Better”.

Proyek CASE merupakan sebuah inisiatif dari pemerintah Jerman, didanai oleh German Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation, and Nuclear Safety (BMU). Secara umum, program ini bertujuan untuk mendorong terjadinya peningkatan pemahaman masyarakat umum tentang isu transisi energi di Asia Tenggara. 

Program CASE ini memiliki cakupan wilayah kerja regional di 4 negara Asia Tenggara yaitu Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Thailand. Di Indonesia, program CASE dijalankan oleh GIZ Indonesia bekerjasama dengan Institute for Essential Services Reform dan Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai perwakilan pemerintah untuk bermitra dengan CASE. Secara global program ini juga didukung mitra konsorsium internasional Agora Energiewende dan New Climate Institute.

IESR : Pentingnya Energi Handal dan Ramah Lingkungan untuk Operasional Data Center Indonesia

Saat ini Indonesia termasuk negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi di kawasan Asia Tenggara. Pertumbuhan ekonomi ini juga dibarengi dengan tumbuhnya pengguna internet yang masif, dengan sekitar 65% dari penduduk Indonesia adalah active internet users. Pertumbuhan pengguna internet menuntut tersedianya pusat data (data center) yang handal di Indonesia.

Salah satu karakteristik dari data center adalah 24 jam operasional, dan energi yang dibutuhkan relatif besar. Secara global penggunaan energi untuk data center sebesar 200 Tera Watt Hour sehingga perlu ada langkah antisipatif untuk menyiasati kebutuhan energi dalam jumlah besar ini. Melihat tren global yang menuju karbon netral, adalah hal yang tepat untuk menggunakan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi di data center

Fabby Tumiwa, direktur eksekutif Institute of Essential Services Reform (IESR)  dalam Webinar Sustainability in Digital Age, memaparkan setidaknya akan ada 2 manfaat langsung saat menggunakan energi terbarukan sebagai pemasok daya di data center.

(1) Peningkatan efisiensi energi

Kebutuhan pasokan energi selama 24 jam non-stop membuat data center harus mencari sumber daya yang handal (reliable) untuk memastikan kinerjanya prima. Melihat tren energi terbarukan yang semakin terjangkau, berinvestasi pada energi terbarukan tidak saja memastikan pasokan daya yang handal dan bersih, namun juga efisiensi keuangan pada jangka panjang.

(2) Peningkatan Penggunaan Energi Terbarukan

Dalam ruang lingkup nasional, saat ini Indonesia masih harus mengejar target Persetujuan Paris untuk mencapai 23% bauran energi terbarukan. Saat ini Indonesia baru di angka sekitar 11,5%. Menurut perhitungan IESR, bauran 23% baru akan tercapai jika 70% pembangkit listrik kita dari energi terbarukan. Dengan mendorong sektor industri seperti data center untuk menggunakan energi terbarukan otomatis akan berkontribusi pada tercapainya target bauran energi ini. 

Selain itu, penggunaan energi terbarukan on-site akan sangat relevan untuk mengejar komitmen perusahaan untuk menjadi RE100. Terutama bahwa perusahaan teknologi besar seperti Google, Microsoft, atau Amazon telah tergabung dalam aliansi RE100 yang berarti mereka berkomitmen untuk menjadi karbon netral pada tahun tertentu. 

Fabby menegaskan bahwa untuk mendukung akselerasi energi terbarukan, khususnya PLTS atap, perlu reformasi regulasi seperti perbaikan tarif net-metering, kemudahan prosedur untuk memasang PLTS atap, juga ketersediaan informasi yang merata. 

“Adanya perubahan dari sisi regulasi dan kebijakan akan menjadi sinyal positif bagi investor,”tandasnya.

I Made Aditya Suryawidya, Head of Business Solution SUN Energy, menambahkan bahwa penggunaan energi terbarukan pada data center akan memberikan dampak positif di 3 sektor, yaitu bisnis, penghematan biaya dan lingkungan.

Dari segi bisnis, dengan menggunakan energi terbarukan perusahaan data center akan mendapat tarif yang relatif tetap untuk jangka panjang sehingga membantu perusahaan untuk memprediksi biaya operasional yang harus dikeluarkan. Sementara dari aspek penghematan biaya, penggunaan energi terbarukan akan menekan biaya listrik secara signifikan hingga 30%. Tidak kalah penting ialah dari perspektif lingkungan, pemanfaatan energi terbarukan akan mampu mengurangi jejak karbon perusahaan, mendukung Sustainable Development Goals (SDG) dan program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan sebagai bonus, perusahaan akan mendapatkan publikasi terkait energi bersih.

Konservasi Air Wudhu di dua Pondok Pesantren NU, sebagai bentuk kepedulian kurangi Krisis Iklim

 

Suhu bumi terus meningkat lebih dari 1 derajat celcius, dibandingkan dengan tahun 1900 mengakibatkan adanya perubahan iklim. Berbagai pihak dari beragam kelompok berinisiatif untuk ikut mengambil langkah untuk menjaga kenaikan suhu bumi supaya tidak lebih dari 2℃ bahkan untuk menurunkan suhu bumi. Salah satunya adalah Nahdlatul Ulama. 

Dalam program IESR Bicara Energi, M. Ali Yusuf, Ketua LPBI NU (Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama), mengatakan bahwa aksi untuk merespon perubahan iklim ini didasari oleh beberapa pandangan dalam Islam, salah satunya tentang relasi manusia dengan alam. Dikatakan Ali Yusuf bahwa “Allah adalah Tuhan untuk semesta alam, bukan hanya untuk manusia. Jadi manusia itu hidup berdampingan dengan alam (tidak bisa dipisahkan). Maka jika alamnya rusak, maka kehidupan manusia pun akan terancam.”

Untuk merespon perubahan iklim yang terjadi saat ini, LPBI NU memiliki beberapa program yang banyak dilakukan di pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama yang jumlahnya mencapai 2400 dan tersebar di seluruh Indonesia. 

Beberapa program tersebut antara lain:

  1. Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dengan Gerakan Hijau dan Konservasi Energi Terbarukan
  2. Konservasi Air
  3. Konservasi Pesisir
  4. Penerbitan buku-buku terkait isu lingkungan dan perubahan iklim

Secara khusus Ali Yusuf menjelaskan tentang program konservasi limbah. Program yang masih bersifat rintisan dan swadaya ini berawal dari isu limbah sampah di pesantren. Jika PBNU memiliki 2400 pesantren dan di satu pesantren penghuninya bisa mencapai 15000 santri maka dapat dibayangkan berapa banyak produksi limbah dan sampah yang ada di satu pesantren, kalikan dengan banyaknya pesantren yang ada. 

“Kita mengawali program ini dengan kajian bersama untuk membangun awareness santri-santri ini tentang bagaimana limbah ini dapat menghasilkan energi terbarukan seperti biogas yang bahkan dapat menghasilkan listrik,” ungkap Ali Yusuf.

Karena program ini bersifat swadaya dari masing-masing pesantren, maka capaian masing-masing pesantren berbeda-beda. Ada yang memang sudah bisa memproduksi dan memanfaatkan energi terbarukan ini, namun ada juga yang belum mampu memproduksi, dan baru di level awareness saja.

Salah satu program yang patut mendapatkan apresiasi adalah konservasi air wudhu yang dilakukan di dua pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Secara singkat program ini mengolah kembali air buangan wudhu, dan menjadikannya air minum alkali. 

“Air wudhu itukan bebas deterjen, pembuangannya juga sendiri, tidak bercampur dengan air bekas mandi atau yang lain. Lebih daripada itu, air wudhu itukan penuh dengan doa, sayang sekali kalau terbuang sia-sia.”

Sebelum menutup sesi obrolannya dengan IESR, Ali Yusuf berpesan bahwa masing-masing kita perlu memiliki empati untuk menjaga lingkungan masing-masing.

‘Masing-masing kita ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi. Kalau kita biarkan begini terus bumi rusak, bukan tidak mungkin bumi akan hilang suatu saat nanti.’

“Juga untuk pemerintah, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan kajian risiko, supaya tahu perubahan apa saja yang pernah terjadi di lingkungannya. Selain itu pemerintah juga perlu mensosialisasikan dokumen-dokumen tentang Perubahan Iklim. Karena (pemerintah) kita seringkali puas ketika sudah menyetujui suatu dokumen. Namun seringkali informasi ini tidak sampai ke masyarakat,” pungkas ketua LPBI NU ini.

Simak perbincangan lengkapnya di IESR Bicara Energi: