Akhirnya, pemerintah mengeluarkan aturan penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap. Dengan aturan ini, masyarakat bisa menghasilkan energi listrik sendiri dan menjualnya kepada PT PLN. Sayangnya, beleid ini dinilai tak akan banyak berkontribusi dalam mencapai target energi terbarukam 23% pada 2025. Hingga kini, porsi energi terbarukan baru sekitar 13%.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…