Jakarta-Berita Satu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan peraturan mengenai penggunaan panel surya di atap (rooftop). Peraturan tersebut ditujukan bagi pelanggan PT PLN (Persero) jenis tertentu.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, dalam regulasi itu nantinya membolehkan semua pelanggan PLN diluar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel…