JAKARTA- Tarif listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dinilai tidak menarik bagi investor. Sebab, dengan aturan itu harga listrik berbasis EBT ditetapkan maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) listrik PT…