Cara Menarik Investasi Sektor Energi Terbarukan di Jawa Tengah

Semarang, 27 Juni 2024– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya menarik lebih banyak investasi di sektor energi terbarukan, mengikuti tren investasi global yang meningkat di sektor berkelanjutan.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) pada “Forum Investasi dan Business Meeting Potensi Investasi di Sektor Energi Terbarukan di Jawa Tengah” mengatakan untuk menarik investasi di sektor energi terbarukan demi memanfaatkan potensinya yang melimpah di Jawa Tengah, pemerintah daerah perlu melakukan empat hal. Pertama, membuat kebijakan dan target energi terbarukan yang terukur. Kedua, memberikan insentif bagi masyarakat pengguna energi terbarukan maupun pengembang energi terbarukan. Ketiga, melakukan promosi investasi dengan menggali potensi-potensi proyek atau potensi energi terbarukan. Keempat, mulai dari diri kita dalam menggunakan energi terbarukan dengan dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia yang luas saat ini misalnya dengan PLTS atap.

Menurutnya, insentif non fiskal perlu menjadi prioritas untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang lebih luas.

“Insentif non fiskal yang harus dikedepankan. Misalnya, membuat perizinan yang lebih ringkas,  bebas biaya, bahkan kemudian menyediakan lapangan kerja atau tenaga kerja terampil yang nanti bisa diperlukan oleh para investor atau pengembang (developer) sehingga mereka tidak perlu mencari dari daerah lain. Pemerintah perlu membantu dalam hal penyediaan lahan yang selama ini seringkali menjadi kendala pengembangan proyek-proyek infrastruktur,” ungkap Fabby pada acara yang diselenggarakan oleh IESR bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut.

Nana Sudjana, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah pada sambutannya yang diwakili oleh Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah mengatakan krisis iklim menempatkan Jawa Tengah dalam 100 besar global wilayah dengan risiko kerusakan energi ekonomi tertinggi dari 2.600 wilayah di dunia dalam beberapa tahun ke depan. Untuk itu, Tengah berupaya untuk mengurangi emisi yang menyebabkan kenaikan suhu bumi dan perubahan iklim dengan berbagai kebijakan dan aksi, di antaranya pelaksanaan inisiatif ekonomi sirkuler dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau.

“Untuk mewujudkan kemajuan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan diperlukan sinergitas hubungan kinerja dan keserasian antara pemerintah BUMN, perindustrian dan masyarakat,” kata Nana. 

Lebih lanjut, ia menegaskan Pemerintah Jawa Tengah berkomitmen untuk meningkatkan bauran energi barukan hingga 21,82% pada tahun 2025. Hingga tahun 2023 yang lalu bauran energi terbarukan baru mencapai 15,98%. Sehingga dalam 2 tahun tersisa perlu akselerasi untuk mencapai target yang ditetapkan.

Di sektor energi terbarukan, Pemerintah Jawa Tengah telah mempunyai empat proyek energi terbarukan yang siap untuk ditawarkan (Investment Project Ready To Offer (IPRO)), yaitu Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Banjaran dan Logawa di Kabupaten Banyumas, Pembangunan PLTS Terapung Waduk Wadaslintang, Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal di Candi Umbul Telomoyo, dan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Geotermal Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah menuturkan tantangan dalam menarik investasi di sektor energi terbarukan adalah membutuhkan persiapan yang lama mulai dari tahapan penelitian hingga uji coba dengan nilai investasi yang besar dan regulasi khusus yang perlu melibatkan PLN, termasuk pembangunan jaringan khusus dan kontrak-kontrak tertentu.

Sakina berharap adanya kerjasama pemerintah pusat dan daerah yang berwenang dalam menerbitkan kebijakan yang memudahkan investor dalam berinvestasi di Indonesia.

“Kewenangan untuk perizinan terkait energi terbarukan kebanyakannya ada di pusat, sedangkan di provinsi terbatas pada penggunaan air permukaan (untuk PLTS terapung-red) dan pada pajak kendaraan. Jadi kami memberikan insentif pada dua hal tersebut yang sesuai dengan kewenangan provinsi. Kami berharap dapat duduk bersama (pemerintah pusat-red),” imbuh Sakina.

Menyoal kebutuhan investor untuk menggunakan energi terbarukan, Dian Herizal, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, PLN UID Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, PLN UID Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyampaikan pihaknya menyediakan sertifikat energi terbarukan (renewable energy certificate), sehingga investor tidak perlu menunggu pembangunan infrastruktur baru.

Mengenai pembangkit energi terbarukan yang paling efisien, Awe Tsamma, Head of Public Affairs SUN Energy, menyebutkan bahwa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) adalah salah satunya. Pemasangannya mudah dan pembangunannya lebih cepat dibandingkan dengan pembangkit energi lainnya. Awe melihat bahwa aturan terbaru tentang PLTS atap dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 memberikan setidaknya memberikan cukup kejelasan dalam implementasinya.

Gerry Julian, Country Direktur PT WPD Indonesia Energy menambahkan, selain PLTS, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) termasuk dalam teknologi yang telah teruji dan ramah lingkungan. Ia menuturkan secara peluang pengembangan PLTB, Jawa Tengah mempunyai potensi PLTB yang tinggi di beberapa wilayah, termasuk Brebes, Tegal, Pemalang dan Wonogiri. Kondisi ini dapat menjadi strategi pencapaian target bauran energi terbarukan di Jawa Tengah. Namun, beberapa tantangan yang dihadapi pengembang adalah ketersediaan lahan dan tidak ada kuota untuk pembangkit listrik tenaga angin dalam RUPTL PLN 2021-2030 sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tinggi bagi investor.

“Kami sangat mengharapkan dokumen RUPTL dapat segera keluar dengan penambahan kuota untuk PLTB yang signifikan sehingga kami juga bisa turut membantu mempercepat realisasi penambahan energi baru terbarukan di Indonesia,” imbuhnya. 

Pembangkit energi lainnya yang disinggung dalam forum tersebut adalah pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Setyawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap mengatakan pihaknya telah berhasil mengolah hingga 150 ton sampah per hari pada 2021 menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar PLTSa.

Keywords: Semarang, Investasi, Energi terbarukan, Jawa Tengah, IESR, Fabby Tumiwa , PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), Insentif non fiskal, Krisis iklim,  Bauran energi Jawa Tengah, PLN, Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah

Share on :

Leave a comment

Related Article