JAKARTA – Pemerintah diminta memperbaiki beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan tersebut tidak tepat jika pemerintah mau mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), apalagi kalau mau mencapai target bauran energi 23 persen di 2025.
“Di Permen…