Jakarta, KOMPAS - Pemerintah menerbitkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang penurunan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada 2016. Biaya pokok penyediaan tenaga listrik turun Rp. 15 per kilowatt jam menjadi Rp. 983 per kilowatt jam.
“Penurunan biaya pokok penyediaan bisa diikuti penurunan tarfif listrik. Bisa juga tarif tak berubah, tetapi pemerintah mendorong PLN…