10 Rekomendasi IETD 2021 untuk Capai Target Dekarbonisasi Indonesia

Jakarta, 24 September 2021 – Mendorong upaya pencapaian target dekarbonisasi sistem energi di Indonesia, Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) merangkum 10 rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan mengacu pada dinamika diskusi selama lima hari penyelenggaraan the 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD), Senin-Jumat, (20-24/09/2021).

Pertama, pembentukan perundangan yang kuat sebagai wujud dukungan politis Indonesia untuk mendorong dekarbonisasi dan pengembangan teknologi rendah karbon. 

“Kalau kita lihat hari ini beberapa kebijakan yang berkorelasi dengan upaya dekarbonisasi belum memadai. Kalau kita lihat KEN dan RUEN pada 2050 masih cukup besar porsi energi fosil, energi terbarukan masih rendah, maka target ini perlu diubah,” ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR dalam penyampaian 10 rekomendasi tersebut di IETD 2021.

Fabby mengatakan proses dekarbonisasi energi akan memakan waktu setidaknya tiga dekade mendatang. Oleh karena itu, dekarbonisasi perlu didukung oleh kepastian kebijakan jangka panjang yang konsisten dan tidak berubah arah. 

Kedua, penetapan kebijakan yang menciptakan kesetaraan (level playing field) antara energi terbarukan dan fosil. Sebab, keekonomian energi terbarukan sudah dapat bersaing dengan energi fosil. 

“Energi surya dan angin bisa bersaing dengan energi fosil. Tapi masih ada kebijakan eksisting yang membuat energi fosil dikesankan murah atau rendah, oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan untuk mencabut subsidi energi fosil,” kata Fabby. 

Dengan mencabut subsidi pada energi fosil atau menetapkan harga karbon yang tepat untuk mendorong keekonomian energi terbarukan, akselerasi dekarbonisasi dengan pengembangan energi terbarukan dapat terjadi.

Ketiga, pembuatan rencana energi nasional dengan basis penurunan emisi karbon dan mempertimbangkan potensi pengembangan teknologi rendah karbon yang ada. Fabby mengatakan telah ada beberapa rencana pemanfaatan teknologi. Akan tetapi rencana itu perlu memperhatikan kecepatan inovasi pada masing-masing teknologi rendah karbon di dunia.

“Selain itu perlu juga diperhatikan bagaimana harga teknologi rendah karbon ini hingga 2050 mendatang. Oleh karena itu kebijakan energi khususnya yang berkaitan dengan harga harus mempertimbangkan jangka panjang. Apa yang murah hari ini, karena ada distorsi pasar, bisa saja kedepannya mahal,” kata Fabby. 

Keempat, penetapan rencana pensiun PLTU optimal berdasarkan analisis data pada tiap unit PLTU. Analisis tersebut dapat digunakan untuk menentukan beberapa strategi dan waktu pelaksanaan yang tepat diterapkan untuk tiap unit PLTU. 

“Kemudian kita juga harus memikirkan seberapa besar kapasitas yang ditinggalkan dan harus kita isi ketika PLTU pensiun,” kata Fabby. 

Strategi yang dapat diterapkan untuk masalah tersebut diantaranya adalah pendanaan ulang untuk mempercepat waktu pensiun PLTU, modifikasi (retrofitting) PLTU, serta mengalihkan pendanaan dan investasi dari energi termal ke energi terbarukan.

Kelima, peningkatan bankability proyek energi terbarukan dengan memperbesar skala proyek dan dukungan regulasi yang komprehensif. Sebab, pengembangan energi terbarukan dalam skala besar telah terbukti dapat mendorong harga energi terbarukan yang sangat kompetitif. 

Keenam, peningkatan adopsi kendaraan listrik dengan membangun ekosistem kendaraan listrik. Fabby melanjutkan bahwa ada kombinasi dari beberapa kebijakan diperlukan untuk mengakselerasi penetrasi kendaraan listrik. Diantaranya adalah penetapan disinsentif terhadap pemakaian bahan bakar fosil seperti pelarangan pemakaian kendaraan fosil dan penetapan standar efisiensi bahan bakar kendaraan fossil. 

Ketujuh, penentuan peran bahan bakar bersih menuju 2050 dalam dekarbonisasi menyeluruh sistem transportasi. Sebab, kendaraan listrik sudah mutlak akan mendominasi dalam sektor kendaraan penumpang (passenger vehicle). 

“Tetapi peran bahan bakar bersih juga perlu dipersiapkan untuk mendukung dekarbonisasi sektor transportasi yang tidak dapat digantikan dengan kendaraan listrik,” tandas Fabby.

Kedelapan, Indonesia perlu membuat dukungan kebijakan yang terintegrasi dari berbagai pihak. Selain itu, Indonesia butuh kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendorong iklim investasi terhadap energi terbarukan. 

“Dalam jangka pendek ini hingga 2025 perlu ada upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong deployment energi terbarukan. Saat ini sudah ada banyak sumber pendanaan nasional dan internasional yang siap untuk mendukung itu. Akan tetapi, Indonesia kini hanya menunggu komitmen pemerintah terhadap target energi terbarukan melalui kebijakan pemerintah,” kata Fabby. 

Kesembilan, pemerintah perlu melakukan pengembangan industri rendah karbon sebagai industri prioritas nasional. Sebab, potensi industri rendah karbon Indonesia yang sudah teridentifikasi perlu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Misalnya, industri baterai, industri kendaraan listrik dan industri bahan bakar bersih. 

“Pengembangan industri itu perlu diselaraskan dengan rencana riset dan pengembangan teknologi dalam negeri. Selain itu, komersialisasi dan peningkatan skala proyek teknologi domestik untuk meningkatkan demand dari teknologi. Lalu perlu diprioritaskan sehingga memaksimalkan potensi sumber daya alam yang berkelanjutan,” jelas Fabby.

Kesepuluh, pemerintah perlu melakukan penyiapan tenaga kerja lokal untuk industri rendah karbon masa depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendukung industri dalam negeri dan memaksimalkan dampak positif sosial ekonomi dari potensi pengembangan industri teknologi rendah karbon di Indonesia.

“Industri teknologi rendah karbon yang dimaksud adalah manufaktur panel surya, manufaktur baterai, dan produksi hidrogen. Selain itu, dibutuhkan pelatihan dan penyiapan tenaga kerja yang antisipatif dan selaras dengan perkembangan industri tersebut dari tahun ke tahun,” tutup Fabby.

Acara IETD 2021 berlangsung selama 5 hari yang memuat 13 sesi utama dan beberapa sesi tambahan. IETD 2021 melibatkan  lebih dari 80 pembicara dan panelis terkemuka internasional dan nasional, serta partisipasi lebih dari 1500 pengguna dari seluruh dunia.

Pembiayaan Energi Terbarukan Butuh Dukungan Kebijakan Nyata Pemerintah

Jakarta, 24 September 2021 – Dunia tengah bergerak dalam percepatan transisi energi menuju energi bersih untuk mengejar target Persetujuan Paris dalam mencegah naiknya suhu rata-rata bumi melebihi 1,5 derajat Celcius. Pembiayaan energi terbarukan di Indonesia makin terbuka luas seiring meningkatnya komitmen negara maju membantu transisi energi terbarukan di negara berkembang. Pembiayaan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah yang dapat meminimalisir risiko pendanaan dan meningkatkan minat investasi ke energi terbarukan.

Hal tersebut dikatakan oleh Deni Gumilang selaku penasehat Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dalam Indonesia Energi Transition Dialogue (IETD) 2021 hari kelima, Jumat (24/09/2021). 

Deni mengatakan, saat ini sudah tersedia berbagai macam instrumen de-risking (pengurangan risiko) pendanaan energi terbarukan untuk Indonesia, diantaranya penyediaan jaminan, green bond (sukuk hijau), dan pinjaman lunak (concessional debt). Namun, menurut Deni instrumen derisking ini perlu didukung dengan kebijakan dan regulasi yang dapat mengurangi risiko investasi energi terbarukan, diantaranya dengan penetapan target energi terbarukan yang jelas.

“Selama ini masih ada banyak perbedaan target penurunan emisi di dalam pemerintah. Jika ada konsistensi dalam target, maka kerjasama antar seluruh pemangku kebijakan akan  lebih mudah dijalankan,” imbuh Deni.

Selanjutnya, Deni menjabarkan bahwa Indonesia perlu memperhatikan dukungan teknis pembangunan energi terbarukan yang terintegrasi, menciptakan iklim perizinan yang mendukung proyek skala kecil, dan meningkatkan kredibilitas proyek energi terbarukan agar bisa bankable dalam memperoleh pendanaan. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT SMI, Edwin Syahruzad, mengatakan PT SMI sudah menyediakan proyek derisking dengan pemberian dukungan teknis. Hal itu memudahkan pengembang untuk mengakses teknologi dan pembiayaan suatu proyek energi terbarukan. 

Anggota Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), Faisal Basri menyampaikan, energi terbarukan dibutuhkan untuk mendorong perkembangan ekonomi Indonesia. Sebab, apabila tidak segera dilakukan dekarbonisasi, Indonesia diprediksi mengalami defisit energi yang cukup besar.

“Kalau kita tidak segera melakukan dekarbonisasi maka tahun 2040 kita akan defisit energi sebesar USD 80 miliar. Karena kita lebih banyak mengimpor daripada ekspor energi. Itu terjadi karena kebutuhan kita akan naik luar biasa. Oleh karena itu kita butuh rencana jangka panjang makro ekonomi dengan cara dekarbonisasi lebih cepat,” kata Faisal. 

Namun menurut Faisal, pada kenyataannya selama ini kebijakan pemerintah belum berpihak pada energi terbarukan. Hal tersebut tercermin dari APBN yang masih memberi subsidi ratusan triliun untuk energi fosil. 

Faisal berpendapat pemerintah perlu mengedepankan kebijakan yang nyata untuk mendukung riset energi terbarukan dan memastikan perkembangan industri energi terbarukan agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen saja.

Mendukung pernyataan Faisal, Lisa Wijayani, Manager Program Ekonomi Hijau, IESR mengungkapkan bahwa sinergitas pertumbuhan ekonomi dengan transisi energi penting untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia.

“Ada beberapa kesempatan (opportunities) yang dapat dikembangkan seperti melalui pengembangan kendaraan listrik, melakukan efisiensi energi, menciptakan industri hijau sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja hijau,” tandas Lisa.

Arunabha Ghosh, Founder dan CEO, Council on Energy, Environment, and Water (CEEW) menambahkan pentingnya menyelaraskan pengembangan sumber daya manusia agar bisa segera memenuhi lapangan pekerjaan hijau (green jobs) yang akan tercipta seiring dengan transformasi energi dan ekonomi negara.

“Di India, kita mempunyai dewan keterampilan (skill council) untuk pekerjaan hijau yang dibentuk untuk mendorong tenaga kerja di energi terbarukan. Di dalam dewan keterampilan tersebut, terdapat berbagai program untuk melatih puluhan ribu orang dari berbagai latar belakang, tidak harus lulusan universitas ternama,” urainya.

Kendaraan Listrik Menjadi Opsi Efektif Penyediaan Transportasi Ramah Lingkungan

Jakarta, 23 September 2021 – Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) berjudul Deep decarbonization of Indonesia’s energy system menunjukkan bahwa bahan bakar nabati (BBN) dan hidrogen mempunyai peran dalam mencapai dekarbonisasi menyeluruh sektor transportasi. Dominasi kendaraan listrik yang memakai listrik bersumber pada energi terbarukan akan mutlak pada 2050 terutama untuk kendaraan penumpang, sedangkan penggunaan BBN sendiri dan hidrogen akan beralih ke sektor transportasi yang tidak dapat dielektrifikasi seperti kendaraan berat.

Julius Adiatma, Spesialis Bahan Bakar Bersih, IESR menjelaskan dalam jangka pendek, hidrogen berpotensi untuk mulai digunakan di sektor industri sambil melihat perkembangan keekonomian dari hidrogen.

“Sementara untuk sektor transportasi darat, kendaraan listrik berbasis baterai merupakan opsi yang paling tepat karena efisiensinya yang lebih tinggi dibanding opsi lain, harganya yang terus menurun, teknologi (juga meningkat-red) misalnya juga semakin singkat,” ungkapnya pada hari ke-empat Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan oleh Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan Institute for Essential Services Reform (IESR), Kamis (23/09/2021).

Secara ekonomi, ia berpendapat bahwa BBN terutama biodiesel akan memainkan peran yang cukup besar di Indonesia. Hal ini mempertimbangkan tersedianya sumber daya hayati untuk memproduksi BBN.

“Sayangnya saat ini BBN terfokus pada minyak kelapa sawit (biodiesel). Sedangkan lahan yang tersedia untuk mengembangkan lahan sawit semakin sedikit. Maka kita harus mencari jalan lain untuk memproduksi BBN selain kelapa sawit misalnya dari limbah atau tanaman lain,” urainya.

Merujuk pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Outlook Energy 2021, Eniya Listiani Dewi, Peneliti BRIN mengemukakan pengembangan kendaraan listrik yang disertai dengan pemanfaatan energi terbarukan dapat secara efektif menurunkan emisi karbon.

“Kami meminta PLN untuk memperbanyak penetrasi energi baru terbarukan. Kalau kendaraan elektrik jarak tempuhnya terbatas, kita perpanjang menggunakan bahan bakar hidrogen,” ujar Eniya.

Menurut Eniya, teknologi pengembangan bahan bakar hidrogen hijau dengan konsep elektrolisis dari kombinasi PLTS atau turbin angin dapat menjadikannya sebagai penyimpan energi.

“Saat ini sedang dilaksanakan studi (elektrolisa-red) PLTS Apung Cirata. Nantinya kelebihan energi dari PLTS tersebut akan direkomendasikan untuk proses elektrolisa air dan memproduksi gas hidrogen,” ungkapnya.

Alloysius Joko Purwanto, Ekonom Energi, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) memaparkan skenario untuk mendukung pengembangan hidrogen dalam sektor transportasi, salah satunya ialah dengan pemanfaatan hidrogen yang diproduksi dari gas (grey hydrogen) sekarang juga untuk menciptakan pasar dan membangun infrastruktur yang diperlukan dan selanjutnya beralih ke hidrogen hijau yang diproduksi menggunakan energi terbarukan.

Sebagai bagian dari prinsip pengembang hidrogen hijau di Indonesia, ia menjelaskan perlu  pula memperhatikan ceruk pasar untuk transportasi berbahan bakar hidrogen.

“Hidrogen mungkin akan cocok untuk kendaraan yang jangkauan jarak jauh atau untuk penggunaan kendaraan alat berat, seperti kendaraan komersial atau bus. Kemudian harus disesuaikan dengan wilayah di mana energi yang terbarukan untuk listrik cukup tersedia,” pungkas Joko.

Penetrasi Kendaraan Listrik Butuh Bangun Ekosistem Lebih Cepat

Jakarta, 23 September 2021 – Sebagai penghasil emisi terbesar kedua di sektor energi setelah sektor pembangkit listrik, elektrifikasi sektor transportasi yang berbasis pada energi terbarukan akan menjadi salah satu pilar penting untuk menekan emisi karbon dan mencegah kenaikan suhu bumi melebihi 1.5 derajat Celcius. Setidaknya ada tiga pendorong utama percepatan adopsi kendaraan listrik yakni tersedianya regulasi mendukung, infrastruktur yang memadai dan keterjangkauan harga.

Faktor pendorong utama tersebut disampaikan oleh Rahul Gupta, Ahli Senior di McKinsey & Company dalam analisisnya yang dipaparkan pada hari keempat pelaksanaan acara Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021. Menurutnya, ada peluang ekonomi besar bagi Indonesia jika mampu menciptakan ekosistem kendaraan listrik, karena Indonesia berpotensi menjadi pasar terbesar setelah Cina dan India.

“Kami memproyeksikan kendaraan roda dua menjadi penggerak utama dalam hal penetrasi (kendaraan listrik) yang lebih tinggi secara signifikan,” jelasnya.

Membandingkan dengan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Zainal Arifin, Wakil Presiden Pengembangan dan Standarisasi Teknologi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui bahwa infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas.

“Kami sudah membangun 32 stasiun pengisian kendaraan listrik di 14 kota. Berdasarkan roadmap (peta jalan kendaraan listrik-red) kita akan memiliki lebih dari 2400 unit untuk stasiun pengisian daya kendaraan listrik di seluruh Indonesia dalam 5 tahun ke depan,” ungkapnya.

Zainal menambahkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur kendaraan listrik, pembangunan stasiun pengisian daya akan dipenuhi 40%nya oleh PLN sementara sisanya akan dibangun oleh perusahaan swasta. Selain itu, Zainal juga menuturkan perbedaan harga yang jauh dengan kendaraan konvensional membuat permintaan kendaraan listrik kurang menggembirakan. 

Persoalan harga juga menjadi sorotan oleh Sony Sulaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan target 1.6 juta roda dua dan 400 ribu kendaraan listrik roda empat pada 2025. Sementara hingga kini, adopsi kendaran listrik di Indonesia hingga saat ini berada di bawah 2000 unit.

Menurutnya pemerintah telah berupaya menurunkan harga dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 74 yang mengatur insentif dan disinsentif kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.

“Misalnya dengan pemberian  0% pajak mewah untuk kendaraan listrik,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyoroti bahwa mahalnya harga kendaraan listrik juga dipengaruhi oleh biaya baterai yang mencakup 40-50% dari total biaya kendaraan listrik.

Menurut Sony, jasa penukaran baterai (battery swap stations) menjadi solusi seiring masih dikembangkannya pengembangan dan penelitian terkait baterai kendaraan listrik, sehingga bisa mengurangi beban biaya. Ia menjelaskan  menggunakan skema ini, nantinya perusahaan transportasi menyewakan baterai listrik untuk masyarakat. Biaya yang dikenakan bisa berdasar kilometer yang ditempuh kendaraan listrik. 

Dihubungi di tempat yang berbeda, Idoan Marciano, Peneliti dan Spesialis Energi dan  Kendaraan Listrik, IESR, menyampaikan hal yang perlu dilakukan untuk kesenjangan harga kendaraan listrik adalah peningkatan insentif pajak dari pemerintah, penggunaan model kendaraan listrik yang lebih terjangkau dan cocok dengan preferensi masyarakat Indonesia, serta secara paralel mempercepat pembangunan industri baterai domestik.

“Pengembangan industri baterai domestik menjadi hal yang penting untuk mendukung upaya pencapaian target dekarbonisasi mendalam. Keberadaannya akan mendukung penetrasi kendaraan listrik dan penting bagi jaringan listrik seiring dengan peningkatan bauran energi terbarukan,” jelas Idoan.

Toto Nugroho Pranatyasto, Presiden Direktur Indonesian Battery Company (IBC) mengatakan IBC sedang dalam proses produksi dan pengembangan baterai listrik. Selain itu IBC juga melakukan pengembangan daur ulang baterai untuk mengantisipasi limbah baterai.

“Pengembangan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan dengan cepat, kami butuh investasi jumlah besar. Untuk mengembangkan 140 GWh kapasitas baterai, kami butuh investasi sekitar USD 15.3 miliar dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun,” kata Toto dalam IETD 2021.

Toto mengatakan selain proses pengembangan baterai listrik, IBC juga melibatkan berbagai mitra untuk merancang rantai pasokan dan teknologi. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan rantai ekosistem kendaraan listrik.

Pemerintah perlu mendorong kendaraan listrik untuk masuk ke segmen biaya menengah. Kendaraan roda dua rentang harganya juga perlu dibuat terjangkau,” kata Toto.

Tantangan di Tengah Kian Maraknya Investasi di Energi Terbarukan

Jakarta, 22 September 2021 – Listrik diproyeksikan menjadi sumber energi dominan pada sistem energi masa depan karena adanya kendaraan listrik dan elektrifikasi sektor industri.  Untuk itu, perlu dipastikan agar sumber energi dalam elektrifikasi sektor tersebut berasal dari energi yang ramah lingkungan. Namun pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih menjumpai berbagai tantangan baik dari sisi teknis, maupun dari segi regulasi, ekonomi, sosial dan lingkungan. 

Hal tersebut dipaparkan oleh Peneliti Senior Institute for Essential Services Reform (IESR), Handriyanti Diah Puspitarini dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 hari ketiga, Rabu (22/09/2021). Yanti mengatakan dari sisi regulasi, Indonesia belum memiliki peraturan komprehensif yang mendukung pembangunan energi terbarukan secara penuh. 

“Peraturan belum secara komprehensif mengatur tarif, insentif, subsidi, dan pengurangan risiko yang berhubungan dengan segala aktivitas pengembangan energi baru terbarukan. Beberapa peraturan terkait, seperti tarif, sedang disiapkan tapi belum diluncurkan,” kata Yanti dalam acara yang diselenggarakan oleh Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan IESR tersebut.

Selain itu, dari sisi investasi, Yanti kemudian memaparkan tantangan lainnya, yaitu kurangnya ketersediaan pendanaan dari institusi keuangan lokal dan terbatasnya proyek energi terbarukan yang bankable atau memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha.

Menurut Yanti, untuk mengatasi tantangan tersebut diperlukan dukungan regulasi yang jelas terlebih dahulu. Selain itu, masyarakat juga perlu ditingkatkan kesadarannya untuk mendukung potensi energi terbarukan. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan dalam kajian ESDM dipaparkan bahwa solusi terkait teknis bisa ditemukan selama teknologi energi baru Indonesia ekonomis. 

“Karena kita punya teknologi dan sumber daya untuk menyerap emisi, kita dapat memaksimalkan apa yang kita miliki untuk menekan emisi,” ujar Dadan.

Selanjutnya, Dadan mengungkapkan pula berkaitan dengan pendanaan proyek, saat ini justru banyak investor sudah mengantri untuk berinvestasi di energi terbarukan. Agar pembiayaan berjalan efektif, menurut Dadan saat ini pemerintah masih perlu membuat prioritas tentang jenis energi terbarukan yang akan dikembangkan. 

“Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) (hijau-red) yang sudah ditandatangani tersebut, kita akan memberikan fokus lebih luas terhadap PLTS. Sementara untuk proyek yang sudah ada seperti proyek panas bumi akan terus diekspansi, demikian juga untuk PLTA,” jelasnya.

Senada dengan Dadan, CEO Pertamina Power Indonesia, Dannif Danusaputro membenarkan bahwa saat ini banyak pihak yang ingin berinvestasi dalam proyek EBT di Indonesia. Sebab, dukungan pendanaan dari investor makin terbatas untuk berinvestasi di proyek energi fosil dengan semakin menguatkan komitmen iklim banyak negara di dunia.

“Masalahnya mereka mencari proyek yang sizenya cukup besar, dan kita belum terlalu banyak proyek dengan ukuran besar, katakanlah di atas 50 MW. Proyek yang di atas itu yang perlu dikembangkan agar bankable,” kata Dannif. 

Ulrike Lehr, Kepala Sosial Ekonomi dan Kebijakan, IRENA, menyoroti rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan akan lebih tinggi di tahun 2050 jika mendorong pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon. Permasalahan sosial yang mungkin muncul terkait hilangnya pekerjaan di industri tambang fosil dan bahan bakar fosil dapat dikompensasi dengan mudah dengan terbukanya lapangan pekerjaan di industri lainnya yang akan tumbuh lebih cepat. 

“Tentu membutuhkan seperangkat kebijakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, mengintegrasikan regulasi dalam sistem jaringan, perubahan yang struktural, dan kebijakan transisi energi yang berkeadilan, serta menjaring dukungan dan penerimaan penuh dari masyarakat luas terhadap energi terbarukan,” tutur Ulrike.

Kebijakan Pensiun PLTU Batubara Penting Untuk Akselerasi Dekarbonisasi Sistem Energi Indonesia

Jakarta, 22 September 2021 – Sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia yakni sebesar 32% selama 20 tahun, dekarbonisasi sektor energi secara menyeluruh penting untuk mencapai target bebas emisi sejalan dengan Persetujuan Paris. Sektor pembangkit listrik terutama PLTU batubara merupakan sumber emisi terbesar sektor energi, sehingga perlu penerapan kebijakan yang tepat terhadap PLTU batubara.

Berdasarkan analisis Institute for Essential Services Reform (IESR), terdapat dua kebijakan untuk menekan emisi dari PLTU batubara agar sesuai dengan Persetujuan Paris yakni melakukan moratorium PLTU dan mempensiunkan  PLTU  dari umur pakainya yang biasanya 30 tahun menjadi 20 tahun. Hal ini disampaikan oleh Deon Arinaldo, Manager Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam pemaparannya di Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan oleh Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Deon mengemukakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut perlu peta jalan yang optimal untuk menekan biaya dan dampak yang timbul serendah-rendahnya. Menurutnya hal tersebut dapat bersandar pada data dan analisis yang mendalam dilakukan untuk setiap unit PLTU di Indonesia.

“Yang perlu dianalisis adalah umur PLTU karena terkait kontrak, efisiensi terkait emisi, biaya operasi dibandingkan dengan biaya untuk mempensiunkan PLTU, kesiapan perencanaan sistem ketenagalistrikan, dan aspek non-teknis seperti lapangan pekerjaan, polusi & kemampuan SDM,” urai Deon.

Lebih lanjut, dalam menyusun peta jalan untuk mempensiunkan PLTU batubara, Deon menuturkan ada banyak strategi yang bisa dipertimbangkan, diantaranya melakukan pengalihan pendanaan dan investasi ke energi terbarukan, melakukan peralihan tujuan (repurposing) dan memodifikasi (retrofitting) PLTU.

“Saat ini secara ekonomi, pembangkit energi terbarukan jauh lebih murah dibandingkan PLTU batubara. Bila kebijakan ini tidak segera dilakukan, PLN diproyeksikan menjadi perusahaan dengan aset terbesar kedua yang punya kemungkinan stranded asset sampai USD 15 miliar,” tambah Deon.

PLN, melalui Herry Nugraha, Kepala Pusat Keunggulan, mengatakan bahwa pihaknya merespon RUPTL dan menyiapkan peta jalan dekarbonisasi dengan melakukan berbagai kajian dan menganalisa data PLTU batubara di Indonesia.

“Kami secara rutin mencatat berapa kapasitas, kapan retirement (pensiun), performa dari tiap-tiap PLTU, keandalan, produksi CO2 dari masing-masing unit dihitung setiap tahunnya untuk menjadi bahan evaluasi,” urai Herry.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menjelaskan bahwa dalam Energy Transition Mechanism (ETM) telah termuat mekanisme mengganti kapasitas PLTU yang akan dihentikan dengan energi baru terbarukan.

“Tentu saja perlu dilakukan studi, bekerja sama dengan Asian Development Bank. Kami juga sudah melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan di industri batubara terkait mekanisme tersebut,” ungkapnya.

Architrandi Priambodo, Energi Senior Spesialis, Asian Development Bank (ADB) mengakui pihaknya tengah mengembangkan ETM yang memastikan aspek transisi energi yang berkeadilan (just energy transition).

“Pada akhirnya, yang menerima dan menikmati listrik adalah komunitas (masyarakat-red). sehingga kita memastikan bahwa pensiun PLTU batubara tidak berdampak buruk terhadap pekerja, lingkungan dan menyokong aspek sosial, termasuk inklusivitas,” tandas Chitra.

Roy Torbert, principal dari Rocky Mountain Institute, menambahkan bahwa dana yang didapat dari proses refinancing bisa dimanfaatkan untuk investasi ke energi terbarukan dan membantu masyarakat yang terdampak, misalnya pekerja untuk bertransisi ke pekerjaan baru. 

Meninggalkan PLTU batubara berarti membutuhkan inovasi teknologi energi terbarukan yang akan menggantikannya. Muhamad Reza, Ahli Teknik, Pengembangan Bisnis & Manajer Lini Bisnis Sistem Energi, Tractebel Engineering Indonesia mengemukakan bahwa saat variable renewable energy (VRE) masuk dalam sistem, bukan hanya beban yang fluktuatif namun dari sisi pembangkitan juga akan sedikit fluktuatif. 

“Antisipasinya, kita harus mencari teknologi yang dapat mencukupi kebutuhan itu, dan perlu memastikan kelayakan teknis dan nilai ekonomisnya,” ujar Reza. Menurutnya, teknologi penyimpanan energi atau baterai akan sangat menolong permasalahan tersebut. 

Menyoal kesiapan PLN, Djoko Prasetijo, Wakil Ketua Conseil International des Grands Réseaux Électriques (CIGRE) Indonesia menyatakan bahwa PLN tidak perlu merasa khawatir untuk mengatasi masuknya VRE. 

“Sebetulnya teman-teman di PLN sudah biasa berhadapan dengan variabilitas contohnya permintaan dari pagi sampai malam juga beda. Kalau misalnya ada masuk sekian ribu MW (PLTS -red) di Jawa, grid (jaringan) kita mestinya cukup akomodatif untuk bisa meng-handle 3.000 – 4.000 MW sepanjang Solar PV  (PLTS)  itu tersebar secara geografis,” tutupnya.

Acara IETD 2021 bekerja sama dengan Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) sebuah proyek kemitraan dari beberapa negara di Asia Tenggara dan didanai oleh Pemerintah Federasi Jerman.  Info lebih lanjut dapat diakses di ietd.info.

Dekarbonisasi Sistem Energi Perlu Mempertimbangkan Secara Matang Pilihan Teknologi Rendah Karbonnya

Jakarta, 21 September 2021 – Percepatan dekarbonisasi mendalam di sektor energi penting dilakukan untuk mencapai netral karbon tahun 2060 atau lebih cepat, seperti yang pemerintah targetkan. Berbagai pilihan teknologi rendah karbon dapat menjadi opsi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya energi terbarukan, Carbon Capture and Storage/ Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS), bahkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun pemerintah perlu mempertimbangkannya secara matang sebab masing-masing teknologi mempunyai karakter dan tingkat risiko yang berbeda.

Ditinjau dari segi perkembangannya di dunia, Mycle Schneider, seorang analis independen kebijakan dan energi nuklir, dalam paparannya mengatakan bahwa perkembangan PLTN stagnan dalam sepuluh tahun terakhir, berbanding jauh dengan energi terbarukan yang justru meningkat pesat. Ia mencontohkan bahwa di Prancis, bauran listrik dari nuklir mencapai rekor terendahnya pada tahun 2020 selama 30 tahun terakhir. Adanya opsi pembangkitan energi terbarukan yang lebih murah menjadi penyebabnya.

“Berinvestasi pada PLTN bahkan dapat menggagalkan tercapainya target perubahan iklim karena seharusnya pendanaan yang ada dialokasikan kepada opsi teknologi yang sudah tersedia, murah, dan dapat diimplementasikan dengan cepat,”jelas Schneider pada hari kedua Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan oleh Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan Institute for Essential Services Reform (IESR), Selasa (21/09/2021).

Senada dengan Schneider, Craig Morris, Konsultan Independen Transisi Energi mengatakan bahwa sulit untuk memprediksi harga listrik dari PLTN mengingat PLTN tidak terlalu merespon harga pasar.

“Jika kita kembali ke tahun 2000 dan memproyeksikan pengembangan energi di tahun 2050, maka kita sudah berada di tahun 2050 dengan mengandalkan energi terbarukan dan penyimpanan energi. Namun kita memutuskan untuk menggunakan nuklir dan CCS, maka kita akan kembali ke tahun 2000,” tutur Morris.

Selain itu, penggunaan teknologi CCS//CCUS menjadi salah satu strategi global untuk menekan emisi karbon. Samantha McCulloch, Head of Carbon Capture Utilization and Storage Technology, International Energy Agency mengatakan CCS/CCUS dapat menjadi salah satu solusi di Asia Tenggara untuk memperbaiki infrastruktur energi yang ada di kawasan. Meskipun demikian, energi terbarukan akan menjadi pilihan utama dalam melakukan dekarbonisasi dalam waktu dekat. Sementara pengembangan CCS/CCUS akan berperan untuk menghindari penguncian (lock in) emisi akibat infrastruktur yang baru dibangun dan memungkinkan opsi mitigasi emisi di masa depan.

Peluang lain untuk CCUS di wilayah ASEAN adalah seputar produksi hidrogen rendah karbon dari gas dan CCUS. Saat ini, opsi tersebut dapat lebih murah dibandingkan produksi hidrogen menggunakan elektrolisis air di lokasi produksi gas alam yang bisa menjadi storage karbon di saat yang bersamaan. Keekonomian opsi ini perlu tetap memperhatikan potensi produksi hidrogen menggunakan elektrolisis yang juga diekspektasikan mengalami penurunan harga signifikan dalam beberapa tahun kedepan

Mempunyai pandangan yang serupa dengan Samantha, Rachmat Sule, Dosen Senior Fakultas Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) memandang pengembangan CCUS dapat membantu penurunan emisi, seperti pada PLTU batubara yang berdekatan dengan lapangan migas. Namun ada keterbatasan dalam pengembangannya, agar bisa lebih ekonomis maka selayaknya lokasi sumber emisi (source) dan lokasi tampungan (sink) mesti berdekatan. Selain itu, perlu penerapan strategi lainnya seperti hub clustering atau menggunakan infrastruktur dukungan CCUS seperti pipa gas bersama-sama untuk menekan biaya CAPEX.

Di kesempatan yang berbeda, Deon Arinaldo, Program Manager Transformasi Energi, IESR mendorong untuk lebih memprioritaskan teknologi energi terbarukan untuk melakukan dekarbonisasi mendalam di sektor energi.

“Upaya dekarbonisasi sektor energi perlu terjadi dengan cepat dan dimulai sekarang juga agar sesuai dengan Persetujuan Paris. Di Indonesia sendiri, teknologi rendah karbon yang sudah siap secara komersial dan cepat dibangun adalah energi terbarukan, sedangkan teknologi yang lain seperti PLTN dan CCS masih dalam tahap pengembangan dan pilot. Waktu yang kita punya tidak banyak untuk memitigasi krisis iklim ini,” tegasnya.

Menyikapi ragam teknologi rendah karbon dalam kerangka energi baru dan terbarukan, Zaki Su’ud dari Fakultas Matematika dan Sains Institut Teknologi Bandung (ITB) merekomendasikan beberapa kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendukung tercapainya target dekarbonisasi Indonesia pada 2060 atau lebih cepat. Pertama, semua sumber daya energi harus dimanfaatkan secara optimal dengan mengutamakan kualitas.dan keamanan energi di Indonesia. Kedua, kebijakan bauran energi harus dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik terhadap ketersediaan energi yang handal, murah, berkelanjutan, dan harus mematuhi isu lingkungan global khususnya perubahan iklim. Ketiga, pemerintah perlu mengalokasikan dana penelitian terkait EBT yang cukup serta mengintegrasikan secara optimal seluruh elemen potensial EBT Indonesia.

“Energi baru terbarukan masih terus berkembang dan membutuhkan kebijakan yang tepat dan konsisten dari pemerintah supaya bisa mendukung keamanan energi nasional dan tercapainya target dekarbonisasi Indonesia,” jelas Zaki pada IETD 2021.

IETD 2021 berlangsung selama lima hari, dari 20-24 September. Acara ini bekerja sama dengan Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) sebuah proyek kemitraan dari beberapa negara di Asia Tenggara dan didanai oleh Pemerintah Federasi Jerman. Info lebih lanjut dapat diakses di ietd.info.

Memasuki Masa Energi Terbarukan, Paket Kebijakan Pendukung Perlu Disusun Segera

Jakarta, 21 September 2021– Mencapai target netral karbon Indonesia di tahun 2060 atau lebih cepat, seperti yang pemerintah Indonesia targetkan, perlu kebijakan dan strategi yang jelas, termasuk di sektor energi sebagai salah satu sektor penghasil emisi terbesar di Indonesia. Paket kebijakan dekarbonisasi sektor energi tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan transisi energi  yang berjalan secara mulus dan berkeadilan.

Arifin Rudiyanto, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN Bappenas, menuturkan bahwa terdapat beberapa strategi  yang  Bappenas siapkan untuk merealisasikan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim, di antaranya pengembangan energi berkelanjutan, pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, dan pengembangan industri hijau. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada tiga hal penting dalam mewujudkan transisi energi yakni komitmen politik (political will), basis hukum yang kuat, dan strategi yang komprehensif.

“Komitmen politik sudah didapatkan, strategi yang baik sudah dituangkan yang terdapat pada RPJMN untuk bertransformasi menuju energi hijau, sementara basis hukum yang kuat sudah disiapkan melalui RUU EBT,” ungkap Arifin pada hari kedua Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan oleh Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan Institute for Essential Services Reform (IESR), Selasa (21/09/2021). 

Menanggapi hal tersebut Sugeng Suparwoto,  Ketua Komisi VII DPR RI menjanjikan bahwa RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) akan disahkan pada tahun 2021.

“Masa energi terbarukan sudah menjadi suatu keharusan. Dalam RUU EBT ada semacam insentif pengembangan EBT dan disinsentif bagi pengembangan energi yang masih menyumbang karbon terbesar,” jelasnya .

Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional mewanti wanti agar implementasi dekarbonisasi sistem energi perlu pula memitigasi risiko ekonomi, serta menjaga ketahanan energi nasional, khususnya untuk menjaga harga energi tetap terjangkau. Selain itu menciptakan level playing field antara energi terbarukan dan energi fosil juga diperlukan, diantaranya dengan memanfaatkan instrumen pajak karbon.

Menyinggung pendanaan yang diperlukan untuk mewujudkan netral karbon dengan energi terbarukan yang cenderung tinggi, Febrio N. Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Republik Indonesia membandingkan bahwa setidaknya butuh Rp 3500 triliun untuk mencapai target NDC di tahun 2030. 

“APBN kita hanya 40% dari kebutuhan itu maka jelas ini harus melibatkan pemda, swasta, dan dukungan internasional,” ujarnya.

Mengatasi hal tersebut, Febrio mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan instrumen keuangan green sukuk (Green Bond) dengan bunga rendah yang direspon baik oleh pasar global. Kementerian Keuangan pun saat ini juga sedang melakukan harmonisasi perpajakan agar selaras dengan prinsip pengurangan emisi karbon. 

“Jadi kita butuh mekanisme pasar karbon untuk menghubungkan sektor yang belum net zero emission dengan yang sudah net zero emission,” kata Febrio.

Febrio menambahkan, jika mekanisme pasar karbon di Indonesia sudah terbentuk, maka sinyal pajak karbon untuk aktor batubara juga makin kuat. Dengan begitu, Indonesia akan dilirik oleh pasar energi baru global. Hal ini tentu akan membantu proses pendanaan proyek energi terbarukan di Indonesia, sehingga bisa mempercepat pencapaian target dekarbonisasi Indonesia.

Dewa Putu Ekayana, Analis Kebijakan, Kementerian Keuangan Indonesia menyatakan bahwa Indonesia saat ini sudah hampir final untuk rancangan peraturan presiden terkait nilai ekonomi karbon (NEK).

“Aspek fiskal dari NEK bukan sebagai pajak karbon tapi pungutan atas karbon. Perluasan makna tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pajak tapi juga instrumen lain. Pertimbangan berikutnya adalah keseimbangan keuangan pemerintah pusat dan sub-nasional. Usul kami dari Kementerian Keuangan bagaimana nantinya financing mechanism tersebut dibayar dengan kredit karbon (carbon credit) atau sertifikat karbon (carbon certificate),” jelas Dewa.

Dalam kesempatan terpisah, menanggapi kebijakan nilai ekonomi karbon, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menuturkan bahwa pemerintah perlu menetapkan target penurunan emisi dan menentukan target di masing-masing sektor, serta mengkaji nilai atau  harga karbon efektif yang dapat mendukung pencapaian target tersebut.

“Harga karbon harus dihubungkan dengan target penurunan emisi dan harus mendorong pelaku ekonomi mengubah pilihan teknologi. Jika harga karbon terlalu rendah, dikuatirkan tidak memberikan sinyal yang memadai untuk mendorong upaya penurunan emisi yang substansial,” jelas Fabby.

Menyangkut pelaksanaan pajak karbon, menurutnya pemerintah perlu secara terbuka menyampaikan pentingnya instrumen pajak karbon untuk menahan pertumbuhan emisi karbon, menetapkan mekanisme dan instrumennya, serta sektor-sektor ekonomi yang akan terkena dampak dari penerapan pajak karbon.

IETD 2021 yang berlangsung selama lima hari, dari 20-24 September. Acara ini bekerja sama dengan Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) sebuah proyek kemitraan dari beberapa negara di Asia Tenggara dan didanai oleh Pemerintah Federasi Jerman.  Info lebih lanjut dapat diakses di ietd.info.

Luhut: Presiden Jokowi Instruksikan Tegas Untuk Segera Bertransisi Energi

Jakarta, 20 September 2021 – Indonesia perlu melakukan beberapa langkah untuk mempercepat upaya peralihan dan pengembangan energi terbarukan pada 2050, diantaranya adalah dengan menyelaraskan regulasi dan kebijakan serta mendorong investasi energi terbarukan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah Indonesia pada dasarnya akan selalu berkomitmen dan berusaha yang terbaik untuk mencegah kenaikan suhu bumi 1,5 derajat celcius. Ia menekankan bahwa instruksi Presiden Jokowi secara tegas meminta untuk segera bertransisi energi, bahkan saat ini pemerintah sedang menyusun mekanisme transisi energi (energy transition mechanism) terutama untuk PLTU batubara Indonesia

“Dukungan pendanaan (financial support)  sangat penting untuk mendukung transisi ke energi terbarukan. Perlu bantuan dari negara maju untuk mencapai netral karbon di tahun 2060 atau lebih cepat. Saat ini, peralihan coal (batubara) ke energi terbarukan sedang berjalan. PLTU batubara ada yang harus diberhentikan dan sedang disusun dengan PLN. Kita optimis bisa lebih cepat karena teknologi juga semakin berkembang jadi bisa lebih efisien,” papar Luhut dalam The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), Senin (20/09/2021) secara virtual.

Menurutnya, di Indonesia sendiri, pemerintah menargetkan kawasan pariwisata, khususnya Danau Toba dan Bali yang akan netral karbon pada tahun 2045 atau momen 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Danau Toba bisa karena ada geothermal 1.000 megawatt dan banyak hydropower, sehingga semua kehidupan di sana tidak perlu lagi memakai energi fosil.  Begitu pula dengan Bali,”

Baginya, perubahan tersebut mutlak terjadi bahkan dalam enam tahun ke depan. Sebab, saat ini semua industri yang bernilai hampir USD 100 miliar pun pembangunannya sudah mulai menggunakan energi terbarukan.

“Kita punya potensi yang luar biasa untuk energi terbarukan. Pada 2050 Eropa canangkan tidak mau pakai barang yang dari fosil energi. Kita punya barang-barang dari renewable energy atau green product. PLN juga harus ikut dan berbenah,” tegasnya.

Di kesempatan yang berbeda, dalam Press Conference The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021. Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Mardiana, mengatakan Bappenas sudah menyusun beberapa kajian Net Zero Emission. Kajian itu berisi pertimbangan sosial, ekonomi, lingkungan dan kebutuhan pendanaan untuk bisa mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

“Tentunya untuk itu kita juga perlu melihat upaya mengurangi ketergantungan batubara melalui beberapa upaya. Misalnya melihat perkembangan teknologi ke depan, potensi energi hidrogen untuk mencukupi kebutuhan transportasi, industri, pembangkit tenaga listrik,” kata Rachmat dalam Konferensi Pers The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021, Senin (20/09/2021) secara virtual.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan transisi energi terbarukan tersebut perlu menunggu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). 

“Kita selesaikan dulu RUPTL, didalami dulu dari sisi anggaran, apakah perlu APBN atau biaya penggantian. Kemudian kita sounding ke Kemenkeu untuk Perpres Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini sudah proses, sebentar lagi RUPTL selesai dibahas, lalu di Kemenkeu hanya dari sisi perhitungan anggaran saja,” kata Dadan. 

Di samping itu, integrasi energi terbarukan tersebut perlu didukung dengan solusi untuk mengatasi oversupply dari pembangkit listrik. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan kondisi oversupply bisa diatasi bersamaan dengan upaya dekarbonisasi mendalam di sektor industri dan bisnis. 

“Solusinya aksi mitigasi bisa dilakukan dengan substitusi energi heating yang menggunakan fosil dialihkan ke penggunaan listrik. Kedua, solusinya adalah dengan PLTS atap justru paling efektif. Data resmi pemerintah pada 2019, dari PLTS ada 186 MW, tapi data di Asosiasi Energi Surya jauh lebih besar, pada 2020-2021 baik yang pipeline dan lengkap itu sampai Juli lalu totalnya ada 480 MW,” kata Fabby. 

Fabby mengatakan, pemerintah perlu membuka kesempatan investasi untuk proyek energi terbarukan. Kajian IESR menunjukkan bahwa untuk memenuhi target 23 persen bauran energi terbarukan hingga 2025, investasi yang diperlukan sekitar US$14 miliar hingga US$15 miliar, atau setara dengan Rp 210 triliun. 

Sementara itu, untuk mencapai net zero emission, IESR memperkirakan nilai investasi yang diperlukan hingga 2030 menyentuh US$25 miliar sampai US$30 miliar per tahun, atau sekitar Rp 420 triliun per tahun. Angka tersebut akan lebih tinggi pada 2030–2050, yakni mencapai US$50 miliar hingga US$60 miliar per tahun. Nilai investasi itu termasuk untuk pengembangan teknologi rendah karbon di sektor kelistrikan, transportasi, dan industri. Fabby menyebut, investasi itu juga mencakup pengembangan green hidrogen, serta bahan bakar sintetik untuk sektor transportasi yang tidak dapat dielektrifikasi, seperti pesawat dan kapal.

Dari sisi industri batubara, anggota Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan industri batubara membutuhkan sinyal yang lebih kuat melalui pajak karbon agar dapat ikut bertransformasi dan mendukung dekarbonisasi sistem energi 

“Konteksnya begini, kita menerapkan pajak karbon USD 5 per ton. Aktornya akan berpikir kalau gitu dipajakin saja tidak apa-apa (pajak rendah-red). Jika demikian adanya maka peraturan tersebut sama saja tidak berfungsi. Kecuali kalau seperti di luar (negeri), pajaknya USD 50 pasti sudah mikir banget mau pake fossil,” kata Wawan.