Kebutuhan Pendanaan Transisi Energi untuk Pekerja Terdampak Mencapai Rp38,4 Triliun

Jakarta, 30 April 2024 – Transformasi energi memerlukan pembiayaan yang memadai untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan adil. Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank terkemuka di bidang transisi energi dan lingkungan berbasis di Jakarta melakukan diseminasi laporan berjudul “Identifikasi Kebutuhan Pembiayaan untuk Transformasi Sektor Ketenagalistrikan Indonesia yang Berkeadilan”. Laporan ini disusun bekerja sama dengan New Climate Institute (NCI) ini, membahas instrumen pembiayaan transisi energi yang dapat digunakan untuk mengongkosi pengakhiran pengoperasian PLTU batubara, pembangunan energi terbarukan dan memastikan keadilan bagi pekerja yang terdampak.

Menurut analisis IESR dan NCI terhadap pembiayaan Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia, jenis pembiayaan yang bersifat hibah dan pinjaman lunak diperlukan untuk agenda transisi energi. Hibah dapat menjadi insentif dalam aktivitas pengakhiran operasional PLTU batubara, kompensasi, dan pelatihan bagi pekerja yang terdampak di sektor batubara. Hanya saja porsi hibah dalam JETP tergolong terbatas, hanya 1,4 persen dari total pembiayaan.

Sementara, USD 6,9 miliar pembiayaan lunak pada JETP dapat digunakan untuk kompensasi potensi kerugian yang timbul dari pengakhiran operasional PLTU batubara, pembangunan infrastruktur energi terbarukan, dan insentif bagi pengembang energi terbarukan untuk mendukung transisi pekerja sektor batubara ke energi terbarukan.

Wira A Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau, IESR menekankan pembangunan resiliensi masyarakat di masa transisi energi. Menurutnya, dengan mengedepankan aspek keadilan maka tingkat resiliensi terhadap transformasi energi, sosial dan ekonomi masyarakat akan tinggi.  Wira mengingatkan bahwa Indonesia telah menandatangani Deklarasi Solidaritas dan Transisi Berkeadilan Silesia pada 2018, sehingga terikat untuk menyiapkan dan memastikan proses transisi energi yang efektif dan inklusif bagi para pekerja. 

“Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam transisi energi adalah bagaimana membangun resiliensi masyarakat di tingkat lokal. Contohnya, di sektor tambang batubara, transformasi ekonomi yang lebih inklusif diperlukan untuk mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kualitas kesehatan, pembangunan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) di komunitas sekitarnya,” ujar Wira. 

Farah Vianda, Koordinator Pembiayaan Berkelanjutan, IESR menuturkan perlunya perencanaan awal dan mobilisasi kapasitas pendanaan dan institusi untuk mempersiapkan pekerjaan baru dan memberdayakan para pekerja terdampak di sektor batubara. Farah mengungkapkan paket dukungan kepada pekerja terdampak, dalam bentuk kompensasi dan pelatihan, memerlukan pendanaan sebesar USD 2,4 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun (nilai tukar 1 USD sebesar Rp16 ribu). 

“Pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk membuat isu transisi berkeadilan ini menjadi prioritas. Selain itu, perlu pula untuk peningkatan kapasitas pemerintahan dalam perencanaan, pembuatan kebijakan serta sistem tata kelola dan perlindungan lingkungan,” papar Farah. 

Di sisi lain, manfaat dari pengakhiran operasional PLTU batubara adalah menghindari biaya kesehatan. Berdasarkan skenario yang sejalan dengan target JETP, pengakhiran operasional PLTU batubara akan mampu mengamankan USD 150 miliar atau sekitar Rp2.400 triliun pada 2050. Sementara itu, dengan skenario yang sejalan dengan Persetujuan Paris atau pembatasan suhu bumi 1,5 derajat Celcius, biaya kesehatan yang dapat dihindari dari pengakhiran operasional PLTU sekitar USD 230 miliar atau sekitar Rp3.680 triliun pada pertengahan abad ini.

Reena Skribbe, Analis Kebijakan Iklim, New Climate Institute,  menuturkan bahwa suksesnya transisi energi di Indonesia akan bergantung pada integrasi politik dan kelembagaan ke dalam proses perencanaan menyeluruh. Menurutnya, yang paling penting ialah pengarusutamaan keadilan di semua tingkatan pemerintahan. 

Tidak hanya itu, pengakhiran operasional PLTU akan mengurangi tingkat polusi mencapai 12 persen berdasarkan skenario sesuai target JETP dan 18 persen berdasarkan skenario sejalan Persetujuan Paris, dari PDB tahunan Indonesia saat ini. Bahkan saat ini, masih terdapat 48 GW PLTU yang masih beroperasi dan 20 GW lainnya yang masih dalam rencana.

“Berdasarkan data tersebut, maka dengan pengurangan pembakaran batubara setiap megawatt hour (MWh) akan memberikan manfaat ekonomi sekitar USD 30 atau sekitar Rp488 ribu. Jika dibandingkan dengan pendanaan JETP sebesar USD 22 miliar, maka biaya yang dapat dihindari dari pengurangan polusi udara besarnya berkali lipat,”  kata Reena.

 

Share on :

Leave a comment