Jakarta, 16 Juli 2024 – Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) sudah memasukkan transisi energi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong Bappenas agar mengintegrasikan transisi yang berkeadilan (just transition) dalam transisi energi di Indonesia dalam tiap aturan turunannya, termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menjelaskan transisi energi akan berdampak pada penurunan pendapatan di daerah penghasil batubara, imbas transisi energi global yang mulai mengurangi atau beralih dari PLTU sehingga menurunkan ekspor batubara dan target net zero emission (NZE) negara-negara di dunia. Di sisi lain, transisi energi juga melahirkan manfaat seperti tumbuhnya lapangan kerja hijau dan penghindaran biaya kesehatan akibat berkurangnya emisi dan polusi udara sebagai akibat dari menurunnya pembakaran energi fosil yang kotor. Menurutnya, untuk mengedepankan aspek keadilan dalam transisi energi, maka kerangka transisi berkeadilan perlu diinstitusikan dalam perencanaan nasional.
“Kajian IESR menunjukkan diversifikasi dan transformasi ekonomi perlu direncanakan untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat penurunan industri batubara seiring peningkatan komitmen transisi energi dan mitigasi iklim di Indonesia dan dunia. Pemerintah juga harus mengintegrasikan transisi berkeadilan dalam rencana nasional hingga pembangunan daerah. Setidaknya, dalam jangka pendek pemerintah perlu fokus pada mengembangkan ekonomi alternatif di daerah-daerah penghasil batubara yang akan terdampak, khususnya pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat menciptakan lapangan kerja sehingga menolong ekonomi warga setempat saat sektor batubara tidak lagi diandalkan sebagai sumber ekonomi di daerah dan komunitas tersebut,” papar Fabby pada acara Just Transition Dialogue: Definisi dan Cakupan Transisi Berkeadilan dalam Konteks Indonesia pada Senin (15/7/2024).
Wira A Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau, IESR, mengatakan untuk memastikan berlangsungnya transisi energi secara adil dan berkelanjutan maka memerlukan kejelasan konteks dan konsep transisi berkeadilan di Indonesia. Menurut Wira, terdapat tiga tujuan transisi berkeadilan yang dapat menjadi acuan dalam merancang definisi transisi berkeadilan yaitu mengatasi isu-isu yang ada, mitigasi potensi masalah yang dapat muncul dari transisi, dan mendorong sistem yang rendah karbon.
“IESR mendorong proses transisi berkeadilan dengan tiga tema penting meliputi transformasi ekonomi, sosial-politik, dan pelestarian lingkungan yang harus melalui pendekatan multi pihak dan multisektoral untuk memastikan berbagai kepentingan dan perspektif diakomodasi dalam upaya mencapai tujuan transisi berkeadilan,” ujar Wira.
Nizhar Marizi, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut proses transisi energi di RPJPN 2025-2024 di antaranya mencakup pengakhiran dini PLTU batubara secara bertahap. Hal ini memerlukan perencanaan yang kuat dengan memperhatikan aspek berkeadilan.
Nizar memaparkan transisi energi berkeadilan memerlukan analisis transformasi ekonomi dalam mendukung transisi energi berkeadilan seperti pengembangan potensi pertanian, industri manufaktur, sektor pariwisata. Selain itu, program reklamasi tambang batubara dan pendanaan lainnya sebagai potensi diversifikasi ekonomi, sudah harus mulai direncanakan, khususnya untuk daerah utama penghasil batubara. Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi lokal menjadi bagian penting dalam menciptakan transisi energi berkeadilan.
Lebih lanjut, Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), menuturkan Indonesia perlu mendefinisikan transisi energi berkeadilan menurut versi Indonesia dengan merujuk definisi internasional yang ada dan kondisi sekarang di dalam negeri.
Nani mengungkapkan untuk mempercepat transisi energi di sub sektor ketenagalistrikan, Indonesia telah membentuk salah satunya Satuan Tugas Transisi Energi Nasional (SATGAS TEN) yang merupakan komite antar kementerian.
“Kelompok Kerja Sosial-Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam SATGAS TEN akan memulai program just transition dengan menyusun white paper untuk mendefinisikan area fokus dan mengidentifikasi kesenjangan dalam upaya saat ini,” ungkap Nani.
Pihaknya telah merencanakan kajian percontohan transisi berkeadilan, salah satunya transisi berkeadilan pada daerah penghasil batubara di Kalimantan dengan IESR dan ESDM.
Tentang Institute for Essential Service Reform (IESR)
Institute for Essential Service Reform (IESR) adalah organisasi think tank yang secara aktif mempromosikan dan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan energi Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian ekologis. IESR terlibat dalam kegiatan seperti melakukan analisis dan penelitian, mengadvokasi kebijakan publik, meluncurkan kampanye tentang topik tertentu, dan berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan institusi.
transisi energi berkeadilan, IESR, RPJPN, RPJMN, Bappenas, energi fosil, energi terbarukan, batubara, ekonomi hijau, just transition, SATGAS TEN, peta jalan transisi