Hadirnya kebijakan pemerintah tentang PLTS atap di Indonesia sejak 2018 melalui Permen Permen ESDM No. 49/2018 terbukti telah meningkatkan adopsi PLTS atap dari awalnya hanya 609 pelanggan di tahun 2018 menjadi 4.262 pelanggan di tahun 2021. Di tahun 2021, Permen ESDM No. 49/2018 mengalami perbaikan menjadi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
“Implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diharapkan dapat mendorong berkembangnya pasar PLTS atap, terlebih dengan ditetapkannya target 3,6 GW PLTS atap dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkap Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) yang juga merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dalam Indonesia Solar Week 2022 (10/2/2022).
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49/2018. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 telah diundangkan sejak 20 Agustus 2021. Setelah sempat mengalami penundaan implementasi, akhirnya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 disepakati untuk dilaksanakan pada 18 Januari 2022. Berikut perbandingan perbaikan ketentuan dari ketiga Permen ESDM tersebut:
Ketentuan | Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap |
||
---|---|---|---|
No. 49 tahun 2018 | No. 16 tahun 2019 | No. 26 tahun 2021 | |
Ketentuan ekspor kWh listrik | 65% | Sesuai Permen ESDM No.49 tahun 2018 | 100% |
Ketersedian meter kWh ekspor-impor | paling lama 15 hari setelah SLO diterima PLN | paling lama 15 hari setelah SLO diterima PLN | |
Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan | paling lama 3 bulan | selama 6 bulan | |
Jangka waktu permohonan PLTS Atap | paling lama 15 hari | 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL) | |
Ketentuan konsumen | Hanya pelanggan PLN | Pelanggan PLN dan pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU). | |
Ketentuan Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri | Dikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat dengan formula: Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 40 (batas beban minimum listrik menyala dalam satu bulan)) jam x tarif tenaga listrik. | Dikenai biaya kapasitas dengan formula : Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5 (lima) jam x tarif tenaga listrik. | Dikenai biaya kapasitas dengan formula : Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5 (lima) jam x tarif tenaga listrik |
Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi | Tidak diatur | Tidak diatur | Diatur untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap |
Ketersedian Pusat Pengaduan PLTS Atap | Tidak diatur | Tidak diatur | Diatur |
Ketentuan lainnya | Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap |
Melalui keterangan resmi ESDM, pemerintah mengharapkan perbaikan Permen PLTS Atap ini akan mendorong tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap pada 2025. Target 3.6 GW PLTS atap merupakan usulan ESDM yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 tahun 2021. Potensi dampak positif dari proyeksi tumbuhnya PLTS Atap 3.6 GW diantaranya dapat menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e.
Sebagai bagian dari implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 202, Fabby mendorong pemerintah untuk segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS atap sesuai pasal 26 dalam Permen ESDM tersebut. Selain itu, Fabby berharap agar proses pengajuan PLTS atap dan perizinan yang jelas dan singkat sesuai dengan ketentuan terbaru. Di sisi lain, persoalan yang sering dihadapi calon pelanggan seperti lamanya memperoleh meter exim dapat pula diatasi sehingga meningkatkan pemasangan PLTS atap kedepannya.