LATAR BELAKANG
Telah terjadi peningkatan jumlah pembangkit listrik captive power, terutama pembangkit listrik tenaga batu bara, selama beberapa tahun terakhir di Indonesia. Hal ini bertepatan dengan upaya pemerintah untuk strategi hilirisasi industri. Pada tahun 2023, sekitar 23 GW pembangkit listrik captive power akan beroperasi, dengan 13-14 GW merupakan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Kapasitas pembangkit listrik captive diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2030, dengan tambahan kapasitas sekitar 20 GW. Baik kapasitas PLTU Batubara yang sudah beroperasi maupun tambahan kapasitas PLTU Batubara captive sebagian besar memasok kebutuhan energi untuk peleburan nikel.
Pernyataan bersama JETP yang disepakati antara Indonesia dan negara-negara International Partners Group (IPG) mengindikasikan bahwa emisi puncak sektor listrik pada tahun 2030 adalah 290 MtCO2. Dalam prosesnya, Comprehensive Investment and Policy Plant (CIPP) yang telah dipublikasikan hanya mencakup jalur dekarbonisasi untuk pembangkit listrik yang terhubung dengan jaringan (on-grid), sehingga menyisakan pembangkit listrik captive yang akan dianalisa pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, Technical Working Group (TWG) JETP telah melakukan analisis untuk pembangkit listrik captive secara efektif sejak Februari 2024. Kegiatan yang dilakukan hingga saat ini termasuk mengidentifikasi kemungkinan intervensi di tingkat aset dengan menggunakan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) dan memperkirakan konfigurasi yang paling optimal untuk setiap aset dengan menggunakan alat pemodelan standar industri. Analisis ini kemudian akan dimasukkan ke dalam dokumen CIPP yang telah diperbaharui, yang akan diterbitkan pada bulan Juni 2025.
Pekerjaan IESR akan menjadi analisis pelengkap bagi analisis pembangkit listrik captive yang sudah dilakukan oleh JETP. Mengingat terbatasnya waktu yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan JETP itu sendiri, pekerjaan ini akan melibatkan studi kasus proyek CIPP yang telah diperbaharui dan memberikan rekomendasi untuk mempercepat implementasinya. Pemilihan studi kasus akan didasarkan pada analisis yang dilakukan dengan menggunakan metodologi akademis yang sesuai dan relevan. Hasil dari penelitian ini akan menjadi dasar advokasi IESR kepada para pemangku kepentingan yang relevan. Salah satu penerima manfaat utama adalah pemilik aset pembangkit listrik. Penerima manfaat lainnya adalah pemerintah, yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama dalam hal pengembangan basis data dan rekomendasi kebijakan.
Untuk memberikan analisis yang komprehensif dari studi kasus dan menyajikan potensi intervensi untuk dekarbonisasi pembangkit listrik captive power, aspek hukum yang terkait dengan dekarbonisasi pembangkit listrik captive power harus dipelajari. Studi ini harus mencakup kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta di internal swasta.
Tujuan
IESR mencari mitra yang memiliki pengalaman dan portofolio yang luas, yang mampu melaksanakan studi “Pemetaan Kerangka Hukum Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive Power”, dengan tujuan sebagai berikut:
- Mengidentifikasi regulasi dan kebijakan yang mempengaruhi proses dekarbonisasi pembangkit listrik captive power di sektor swasta atau kawasan industri.
- Menganalisis kesenjangan regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat atau mempercepat proses dekarbonisasi pembangkit listrik captive power di sektor swasta atau kawasan industri
- Menganalisis proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan di sektor swasta atau kawasan industri untuk melakukan dekarbonisasi pembangkit listrik captive di sektor swasta atau kawasan industri.
- Menyusun rekomendasi bagi pemerintah atau swasta dari hasil analisis aspek hukum yang dapat mendukung proses dekarbonisasi pembangkit listrik captive.
Proposal Timeline:
Semua dokumen yang diperlukan dapat diunduh dan pengajuan proposal diharapkan dapat diterima hingga pukul 22:00 WIB pada hari Rabu, 18 April 2025, dan ditujukan kepada IESR Energy Transformation Project Manager at deon@iesr.or.id and the Research Manager at raditya@iesr.or.id and cc: dwicahya@iesr.or dan reananda@iesr.or.id. Tolong sertakan “RFP Captive Power – Legal Framework [Company/Individual Name]” di subject line. Semua proposal harus diajukan oleh organisasi resmi atau perwakilan yang ditunjuk dari organisasi tersebut.
Request-for-Proposal_Study-Legal-Aspects-of-Captive-Power-Decarbonization-in-Industry.docx
Download