Frasa transisi energi berkeadilan jamak diperbincangkan di Indonesia pada 2022, saat Indonesia menduduki kepemimpinan di G20. Namun hingga tulisan ini dibuat, Indonesia belum mempunyai definisi transisi berkeadilan yang jelas dan disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Asal usul Transisi Berkeadilan
Konsep keadilan pada awal kemunculannya di sekitar 1970-an, erat kaitannya dengan perjuangan para pekerja terhadap haknya. Kejadian yang melatarbelakangi lahirnya konsep transisi berkeadilan di antaranya, pemogokan penambang batubara di Appalachian, Amerika Utara pada 1978. Para penambang batubara yang tergabung dalam serikat pekerja United Mine Workers of America (UMWA) merasa resah dengan adanya kontrak nasional yang dianggap tidak cukup memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja.
Gerakan para pekerja menuntut keadilan semakin berkembang, hingga ke aspek ekonomi. Pada 1990-an, seorang pemimpin buruh dan lingkungan bernama Tony Mazzocchi, mempopulerkan istilah “Superfund for workers” atau pendanaan luar biasa bagi pekerja. Keberadaan konsep ini bertujuan untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat pemberlakuan kebijakan lingkungan. Mazzocchi meyakini pekerja yang terpaksa berpindah ke pekerjaan lain karena perlindungan lingkungan perlu mendapat bantuan untuk memulai kehidupan yang baru. Konsep “Superfund for workers” semakin meluas dengan istilah ‘just transition’ atau transisi berkeadilan sosial.
Aspek keadilan sosial masuk dalam berbagai negosiasi iklim pada 2000an. Istilah transisi energi diadopsi oleh berbagai lembaga sosial terkait isu iklim, termasuk dalam Persetujuan Paris pada 2015.
Macam Pengertian Transisi Berkeadilan
Transisi berkeadilan adalah seperangkat prinsip, proses, dan praktik yang dipandu oleh visi, bersifat mempersatukan, dan sesuai dengan konteks lokal, yang membangun kekuatan ekonomi dan politik untuk beralih dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi regeneratif. Hal ini berarti Ini berarti penerapan seluruh siklus produksi dan konsumsi secara holistik dan bebas limbah. Transisi ini perlu dilakukan secara adil dan merata; memperbaiki kerugian masa lalu dan menciptakan hubungan kekuasaan baru untuk masa depan melalui upaya perbaikan. Jika proses transisi tidak adil, hasilnya tidak akan pernah adil. Transisi yang adil menggambarkan ke mana kita akan pergi dan bagaimana kita sampai di sana.
Transisi yang adil, secara umum berarti memastikan semua pihak terlibat dan tidak ada yang terpinggirkan dalam transisi menuju ekonomi dan masyarakat yang rendah karbon dan ramah lingkungan, dapat mendorong tindakan iklim yang lebih ambisius sekaligus mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
Institute for Essential Services Reform (IESR)
Transisi berkeadilan adalah proses peralihan dari sistem sosial-ekonomi intensif karbon menuju sistem sosial-ekonomi rendah karbon yang bertujuan: a) mengatasi permasalahan ekonomi, sosial, energi, dan lingkungan yang ada, b) melakukan mitigasi dari permasalahan yang berpotensi muncul akibat dari transisi, dan c) mendorong sistem rendah karbon yang bermanfaat dan tidak merugikan secara signifikan bagi pihak-pihak terkait, melalui pendekatan multisektoral dan multipihak di berbagai tingkatan.
Transisi yang adil di Indonesia, Definisi transisi energi, Transisi energi berkeadilan G20, Transisi berkeadilan 2022, Hak pekerja dan transisi energi, Keadilan iklim dan kesetaraan sosial, Gerakan buruh transisi yang adil, Energi terbarukan dan transisi berkeadilan, Negosiasi iklim,, Gerakan keadilan lingkungan, Kebijakan transisi energi di Indonesia, Konsep Superfund untuk pekerja, Keadilan sosial dan energi terbarukan, Dampak ekonomi dari transisi yang adil, Transisi yang adil dan Persetujuan Paris, Transisi menuju ekonomi rendah karbon, Tujuan transisi energi Indonesia, Transisi yang adil dan SDG, Tantangan transisi energi bersih, Pendekatan multisektoral untuk transisi energi yang adil.