Apa yang dapat dilakukan Perusahaan Listrik Negara G20 untuk Mengatasi Krisis Iklim?

Bali, 29 Agustus 2022 – Sektor kelistrikan merupakan salah satu penghasil emisi terbesar setelah sektor kehutanan dan tata guna lahan. Dengan semakin terbatasnya peluang untuk menjaga suhu global pada level 1,5 derajat, dorongan untuk mendekarbonisasi sektor kelistrikan menjadi semakin penting. Perusahaan utilitas listrik akan menjadi pendorong utama upaya dekarbonisasi untuk mencapai emisi nol bersih.

Philippe Benoit, Adjunct Senior Research Scholar Center on Global Energy Policy, Columbia University, dalam seminar “The Role of G20 Power Utilities in Climate Mitigation Effort” yang diselenggarakan oleh C20, menekankan pentingnya mereformasi perusahaan listrik milik negara, mewujudkan perannya sebagai produsen listrik, pembeli listrik, dan pemilik/operator jaringan untuk mempercepat transisi energi.

“Perusahaan listrik nasional bersifat multidimensi. Ketika kita berbicara tentang dekarbonisasi, kita harus memikirkannya karena merekalah yang akan menentukan laju dekarbonisasi,” katanya.

Philippe melanjutkan bahwa skenario berbasis pasar seperti pajak karbon, perdagangan karbon, dan penetapan harga dapat menjadi instrumen untuk mempengaruhi perusahaan listrik nasional untuk melakukan dekarbonisasi. Selain itu, pemerintah juga dapat menyediakan sumber daya bagi perusahaan listrik nasional dengan mendukung mereka, melakukan advokasi, dan secara langsung menjalankan kekuasaan pemegang saham pemerintah.

Mahmoud Mohieldin, High-Level COP 27 Champion Mesir, mengusulkan beberapa poin untuk dibahas, termasuk kebijakan energi komprehensif yang mencakup penghentian penggunaan bahan bakar fosil, akses energi, dan pengembangan hidrogen hijau.

“Anggaran negara harus mencerminkan prioritas agenda iklim dalam kerangka pembangunan SDGs,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Joojin Kim, Managing Director Solution for Our Climate (SFOC), Korea Selatan, memaparkan fakta bahwa saat ini energi terbarukan menghadapi beberapa pembatasan di beberapa wilayah untuk menghindari energi yang ‘tidak terjual’.

“Secara global, ada peningkatan signifikan dari kapasitas energi terbarukan tetapi sebagian besar dibangun di AS atau Eropa. Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan listrik, beberapa daerah mulai menerapkan pembatasan energi terbarukan,” katanya.

Joojin mengatakan kondisi ini tidak kondusif untuk mencapai target net zero. Untuk menyelaraskan dengan jalur 1,5 derajat Celcius, negara G20 harus memiliki 75% energi terbarukan pada tahun 2040. Menurutnya baik Korea Selatan maupun Indonesia tidak dalam situasi yang ideal untuk mencapai target itu jika tidak ada perubahan segera.

Menurut Dennis Volk, Kepala Divisi Bundesnetzazagenturn (BNetZa), Jerman, komitmen politik dari pemerintah menjadi kunci dekarbonisasi sektor kelistrikan.

“Diperlukan komitmen politik yang kuat untuk mendorong sektor ketenagalistrikan ke jalur dekarbonisasi. Hal  kedua yang juga penting adalah skema pendukung termasuk pembiayaan,” kata Dennis.

Youngjin Chae, Vice President Strategy and Planning Korea Power Exchange (KPX), Korea Selatan menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 19% energi terbarukan di Korea Selatan pada bauran energinya. Isu terkait fleksibilitas, penyimpanan, dan kelayakan (secara bisnis) menjadi perhatian karena karakteristik energi terbarukan yang terkonsentrasi secara lokal.

Indonesia berencana untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat. PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik, melalui Direktur Perencanaan Perusahaan Evy Haryadi mengatakan PLN perlu membangun pembangkit baru sebesar 413 GW dengan energi terbarukan sekitar 75% dan interkoneksi 19 GW untuk mencapai net zero pada tahun 2060.

“Kami (PLN) menilai setidaknya ada lima hal besar yang harus diubah (dibangun), mulai dari sistem penyimpanan baterai, interkoneksi, klaster industri hijau, mekanisme penarikan batu bara, hingga pengembangan teknologi baru,” pungkas Evy.

Beberapa tantangan serius dihadapi oleh negara-negara dalam mengembangkan energi terbarukan. Mempertimbangkan situasi tiap negara yang beragam, setiap negara harus segera mencari solusinya karena IPCC telah memperingatkan bahwa waktu kita semakin pendek.

“Setiap negara harus mampu menjawab isu penyelesaian perubahan iklim, permintaan pelanggan akan listrik yang handal dan terjangkau, kebutuhan tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan, regulasi dari pemerintah, dan lebih banyak teknologi untuk menyediakan energi hijau,” Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menutup webinar.

Tunjukkan Komitmen, Indonesia Siap Pensiunkan Dini PLTU Batubara

Sepanjang tahun 2021, merespon desakan global terhadap aksi iklim yang selaras dengan Persetujuan Paris, Indonesia telah memutakhirkan beberapa dokumennya seperti NDC yang menargetkan netral karbon di tahun 2060 lebih cepat dan merilis ‘green’ RUPTL yang diklaim memberi ruang lebih banyak bagi energi terbarukan. Terbaru, Indonesia mengumumkan untuk mengkaji peluang memensiunkan PLTU batubara lebih dini. Meski belum ambisius untuk sejalan dengan target Persetujuan Paris, keputusan Indonesia tersebut patut diapresiasi dan dikawal implementasinya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif, pada gelaran KTT Perubahan iklim COP-26, menandatangani deklarasi Global Coal to Clean Power Statement. Menteri ESDM menyetujui 3 dari 4 butir deklarasi yaitu, (1) mendorong pengembangan energi terbarukan & efisiensi energi; (2) transisi meninggalkan PLTU pada 2040an; dan (3) memperkuat upaya domestik dan internasional untuk mendukung transisi energi yang berkeadilan.

Arifin menjelaskan bahwa Indonesia sedang melakukan simulasi untuk melakukan pensiun PLTU sebesar 9,2 GW sebelum 2030. Sebanyak 3,7 GW dari 9,2 GW pembangkit akan pensiun dini dan diganti dengan pembangkit listrik energi terbarukan. Rencana progresif ini menuntut peta jalan yang komprehensif untuk transisi batubara. 

Ditemui terpisah, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menegaskan bahwa transisi untuk meninggalkan batubara di Indonesia perlu dipersiapkan dengan matang. 

Menurutnya, peta jalan transisi batubara yang komprehensif perlu disiapkan untuk memastikan bahwa transisi yang terjadi adalah transisi yang mempertimbangkan kebutuhan semua pihak yang terlibat dan terkena dampak dari ditinggalkannya batubara untuk suplai energi, serta memastikan semua orang mendapat akses energi yang tangguh (reliable) dan terjangkau (affordable).

Dalam acara “From Coal to Renewables: the Energy Transition in Emerging Markets” yang diselenggarakan oleh Accenture dalam rangkaian COP-26 di Glasgow, Fabby Tumiwa menjelaskan, sebagai salah satu  negara penghasil  batubara terbesar di dunia, 60% batubara Indonesia diperuntukkan untuk ekspor. Hal penting lain yang harus dicatat adalah, 85% produksi batubara Indonesia hanya terkonsentrasi pada 4 provinsi. 

“Peran batubara di Indonesia bukan sekedar sebagai penghasilan bagi negara, namun juga penghasilan pokok untuk provinsi penghasil batubara. Ketika dilakukan transisi, dan batubara perlahan akan ditinggalkan, daerah-daerah ini perlu diperhatikan sebab jika tidak akan terancam collapse,” jelas Fabby. 

Sebagai negara yang banyak bergantung pada energi fosil dan dengan situasi yang cukup kompleks, keterbukaan pemerintah untuk melakukan dekarbonisasi pada tahun 2060 atau lebih cepat, dinilai sebagai suatu maju dan dapat dicapai oleh Fabby Tumiwa.

“86% listrik di Indonesia dihasilkan oleh PLTU batubara. Melakukan transisi ke energi terbarukan dalam situasi ini tentu tidak mudah. Namun bukan berarti tidak mungkin,” tutur Fabby.