Menilik Integrasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan dalam Taksonomi Berkelanjutan

Farah Vianda

Jakarta, 25 April 2024- Pembangunan berkelanjutan di Indonesia perlu disertai kegiatan ekonomi yang memperhitungkan aspek lingkungan hidup dan sosial. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mentransformasi Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 menjadi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) pada Februari 2024.  Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang bertujuan mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) untuk menilai performa pengelolaan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan. Penilaian PROPER meliputi tingkat yang tertinggi dan terendah dalam pengelolaan lingkungan. Bahkan perusahaan yang mendapatkan dua kali penilaian terendah dapat dituntut dan pencabutan izin usaha.

Farah Vianda, Koordinator Pembiayaan Berkelanjutan dari Institute for Essential Services Reform (IESR), menjelaskan dengan memasukkan persyaratan PROPER ke dalam syarat TKBI, diharapkan implementasi TKBI di tingkat industri dapat berjalan lebih baik. Hal ini juga dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha yang masih minim pengetahuan terkait TKBI.

“Dengan banyaknya sektor energi dan pertambangan yang terlibat dalam PROPER, hal ini dapat meningkatkan ketaatan lingkungan dari perusahaan-perusahaan tersebut. PROPER menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan kegiatan usaha apakah sudah masuk ke kategori hijau atau belum. Sementara di TKBI, masih dilakukan secara self assesment oleh lembaga keuangan dan sedangkan PROPER dinilai oleh KLHK dan sudah mengikuti langkah tertentu,” ungkap Farah dalam Webinar Ailesh Beyond Compliance: Menavigasi TKBI Melalui PROPER pada Kamis (25/4/2024).

Namun demikian, Farah menambahkan, secara umum sejauh ini pelaksanaan PROPER tidak bersifat mengikat dan tidak wajib dilakukan. Menurut Farah, banyak perusahaan yang mendaftar hanya untuk mendapatkan peringkat tertinggi dari PROPER sehingga meningkatkan reputasi perusahaan, terutama dalam menarik sumber pendanaan hijau.

“Dengan kondisi demikian, belum ada keterikatan yang kuat antara PROPER dan TKBI. Dengan TKBI yang hanya bersifat panduan, belum menjadi “mandatory” dalam mengklasifikasi usaha. Sehingga dalam kondisi ini, PROPER belum menjadi faktor penarik yang cukup kuat untuk mendorong penerapan TKBI secara lebih luas,” kata Farah.

Tirto | Menguak Penyebab Rendahnya Perdagangan Karbon di Indonesia

Perdagangan karbon di Indonesia belum menunjukkan geliatnya. Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023, nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia baru mencapai Rp30,7 miliar dengan volume perdagangan 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e) hingga 30 November 2023. Sementara masih terdapat sebanyak 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual.

Baca selengkapnya di Tirto.

CNBC | Bank Besar RI Buka-bukaan Soal Net Zero & Perdagangan Emisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan akan menerima salinan Peraturan OJK (POJK) No. 14 tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM pekan ini. Peraturan ini sebagai pendukung pelaksanaan perdagangan bursa karbon melalui bursa karbon Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan mendukung pemerintah menciptakan emisi nol.

Baca selengkapnya di CNBC.

C20 Desak Perusahaan Utilitas Segera Lakukan Transisi Energi

press release
From left to right: Vivian Lee (SFOC), Fabby Tumiwa (IESR), Federico Lopez De Alba (CFE), Dennis Volk (BNetza), Philippe Benoit (Columbia University) photo by IESR

Bali, 30 Agustus 2022 – Sebagai kontributor utama emisi GRK di sektor energi, Civil of Twenty (C20) Indonesia mendesak perusahaan listrik untuk menetapkan target yang terukur, dan peta jalan mitigasi iklim yang jelas untuk mencapai bebas emisi pada tahun 2050. Civil of Twenty (C20) Indonesia mengundang energi para ahli dan perwakilan dari perusahaan pembangkit listrik G20 untuk membahas dan mendesak strategi jangka panjang agar diusulkan oleh perusahaan pembangkit listrik untuk mempercepat transisi energi bersih di negara masing-masing agar selaras dengan jalur 1,5 derajat Celcius.

Risnawati Utami, Sous-Sherpa C20 Indonesia, dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya kepemimpinan Indonesia untuk mempromosikan dan melibatkan semua masyarakat sipil untuk mempengaruhi komitmen dan kebijakan negara-negara anggota dalam mengadopsi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kerjasama internasional pengurangan risiko iklim.

“Peran kerja sama internasional melibatkan tanggung jawab pemerintah untuk bekerja sama secara internasional, untuk mendesak implementasi rencana dan strategi untuk mengurangi risiko iklim,” kata Utami dalam webinar C20 bertajuk “Role of G20 Power Utilities in Climate Mitigation Efforts” (29/8).

Mahmoud Mohieldin, COP27 High-Level Champion, menyatakan sekitar 800 juta orang di dunia masih hidup tanpa akses listrik. Dia sangat mendorong tersedianya kebijakan yang memadai, implementasi yang efektif, serta lokalisasi dan pembiayaan sebagai solusi untuk mengatasi masalah energi dan mitigasi krisis iklim.

“Perjanjian Paris perlu diselaraskan dan diintegrasikan dengan kerangka SDG, jika tidak, kita akan menderita karena rekondisi yang buruk dan pendekatan parsial,” kata Moheildin.

Ia berharap, dalam COP27 yang akan diadakan di Mesir, lebih banyak negara akan mengambil pendekatan yang lebih holistik menuju keberlanjutan yang berfokus pada gagasan dan inisiatif implementasi pada dimensi regional, lokalisasi, dan keuangan.

Fabby Tumiwa, Co-chair C20 Indonesia dan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan bahwa sebagai pemimpin Kepresidenan G20, Indonesia harus mengambil tindakan tegas dalam mengatur utilitas listriknya untuk menerapkan transisi energi.

“Setiap negara harus menemukan caranya sendiri untuk menghadapi transisi energi. Perusahaan utilitas menghadapi tantangan serius, seperti perubahan iklim yang berdampak pada pengoperasian sistem energi, permintaan konsumen yang menuntut lebih banyak listrik terbarukan dengan harga terjangkau, peningkatan kemampuan tenaga kerja yang berkaitan dengan energi terbarukan, hadirnya regulasi untuk membatasi emisi karbon, teknologi baru yang muncul yang menciptakan ketidakpastian dalam model bisnis utilitas saat ini, ”kata Fabby.

Fabby menambahkan bahwa utilitas perlu beradaptasi lebih cepat dihadapkan oleh waktu yang singkat dalam mengatasi krisis iklim. Pembelajaran dan berbagi keahlian di antara anggota G20 sangat penting agar utilitas dapat segera mengimplementasikan solusi mengatasi krisis iklim.

Philippe Benoit dari Global Energy Policy, Columbia University memaparkan bahwa karena BUMN di sektor energi (Stated-owned Power Companies/SPC) memainkan peran penting dalam mengurangi emisi GRK, pemerintah perlu mereformasi-nya dengan mempengaruhi BUMN di sektor energi melalui beragam opsi kebijakan dan intervensi yang ditargetkan secara langsung dan tidak langsung.

“Pemerintah dapat mendukung aksi rendah karbon BUMN energi dengan menyediakan sumber daya untuk BUMN energi dan melakukan advokasi sebagai bagian dari tekanan eksternal. Namun, yang paling mudah bagi pemerintah yang berkomitmen pada kebijakan iklim adalah menggunakan kekuatan pemegang saham dalam perusahaan pemerintah tersebut. Misalnya, arahan formal melalui keputusan dan instruksi Dewan, pengangkatan dan pemberhentian manajemen senior, ”kata Benoit.

Dia menambahkan bahwa reformasinya lain dari BUMN energi seperti menyediakan sumber daya untuk tindakan rendah karbon BUMN energi dengan arahan pemerintah yang jelas dan konsisten, pembiayaan, infrastruktur pelengkap, dukungan administratif dan pengembangan kapasitas untuk BUMN energi.

“BUMN energi perlu berpartisipasi dalam transisi rendah karbon, sebagai mitra, bukan musuh, dan sebagai enabler, bukan hanya produsen. Memberdayakan aksi rendah karbon BUMN energi adalah kunci untuk mencapai tujuan iklim nasional dan global,” katanya.

Joojin Kim, Managing Director Solutions for Our Climate (SFOC) memaparkan pandangan G20 untuk mengakomodasi lebih banyak energi terbarukan dalam sistem tenaga listrik. Dia menggarisbawahi urgensi peningkatan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan melalui penyusunan kerangka tata kelola.

“Kita berada dalam momen penting dan utilitas negara di G20 harus menunjukkan kepemimpinan untuk menyatukan komunitas internasional di sekitar solusi untuk krisis iklim. Banyak negara G20, terutama di Asia, mengalami pengurangan energi terbarukan yang signifikan. Di tengah situasi energi global saat ini, pembatasan menimbulkan ketidakpastian yang berlanjut serta kerugian ekonomi. Untuk mengatasi tantangan seperti itu, negara-negara harus membentuk kerangka tata kelola yang akan memastikan akses yang adil dan kompensasi untuk teknologi yang berkontribusi pada fleksibilitas jaringan untuk mengurangi pengeluaran bahan bakar fosil dan meningkatkan energi terbarukan dalam bauran listrik, ”kata Joojin.

Evy Haryadi, Direktur Perencanaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indonesia, menyatakan untuk mencapai target net-zero Indonesia pada 2060 dengan melakukan pensiun dini PLTU batubara dan mengembangkan energi terbarukan membutuhkan investasi yang sangat besar.

“Indonesia membutuhkan investasi sekitar USD 600 miliar untuk netralitas karbon pada tahun 2060. Kami membutuhkan dukungan dana dari internasional. Namun,ternyata untuk membiayai transisi energi melalui inisiatif pensiun dini PLTU, belum ada skema pembiayaannya di pasar, yang ada hanyalah pembiayaan hijau. Dengan demikian, pembiayaan transisi masih membutuhkan beberapa kerangka regulasi, terutama dalam pembiayaan internasional,” kata Evy Haryadi.

Acara ini diselenggarakan oleh kelompok kerja C20 untuk lingkungan, keadilan iklim, dan transisi energi (ECEWG). C20 adalah salah satu kelompok keterlibatan di bawah G20 yang mewakili aspirasi masyarakat sipil.

Indonesia Mampu Capai Netral Karbon Sebelum 2060

Jakarta, 24 Maret 2021- Sebagai upaya memenuhi mandat Persetujuan Paris, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku national focal point untuk UNFCCC, mengumumkan Strategi Jangka Panjang Penurunan Emisi Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR)) 2050.  Pertemuan ini dihadiri pula oleh kementerian terkait. 

Meski terdapat kemajuan yang positif, namun Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang peta jalan Indonesia menuju rendah karbon di 2050, seperti yang tercantum dalam pemaparan dokumen LTS-LCCR 2050, masih kurang ambisius dan tidak sesuai dengan target Persetujuan Paris. 

Beberapa hal yang tercantum dalam dokumen LTS-LCCR 2050 tersebut, yaitu:

  1. Pencapaian NDC pertama Indonesia ditargetkan pada tahun 2030, lalu Indonesia akan menuju net zero emission di tahun 2070;
  2. Dalam upaya mitigasi, skenario LCCP (low carbon scenario compatible with Paris Agreement target) yang menunjukkan target ambisius akan diterapkan di sektor AFOLU (pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan), energi, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), serta limbah; 
  3. Pada arah kebijakan yang rendah karbon dan memiliki ketahanan iklim, diperkirakan Indonesia akan mencapai puncak tertinggi (peaking) pada emisi GRK di tahun 2030 di sektor AFOLU dan energi sebelum akhirnya mencapai net zero emission di 2070. Dalam perhitungan emisi, peak di tahun 2030 akan mencapai 1163 juta ton dan emisi ini akan turun menjadi sekitar 766 juta ton CO2e di tahun 2050;
  4. Untuk sektor energi, skenario transisi dan LCCP akan menjadi pilihan untuk diterapkan. Dalam target LCCP yang lebih ambisius, bauran energi primer akan diisi oleh batubara 34%, gas 25%, minyak 8%, EBT 33% di tahun 2050. Penggunaan batubara akan turun menjadi 205 juta toe (293 juta ton batubara);
  5. Tambahan EBT untuk pembangkit sekitar 38 GW di tahun 2035 dan akan diprioritaskan untuk PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dikarenakan biaya investasi yang semakin rendah. Selain itu penurunan emisi akan didorong melalui aksi berikut:
  • Penyediaan listrik melalui pembangkit EBT, 
  • Penerapan efisiensi energi seperti pada bangunan dan penerangan jalan umum (PJU), 
  • Penggunaan Bahan Bakar Nabati;
  • Implementasi Co firing biomassa untuk mengurangi konsumsi batu bara di 52 PLTU, 
  • Pemanfaatan kendaraan listrik dengan target 2 juta mobil dan 13 juta motor di 2030,
  • Transisi menuju bahan bakar rendah karbon dan teknologi pembangkit bersih seperti penggunaan CCUS/CCS (carbon capture, utilisation and storage/carbon capture and storage) dan hidrogen.

Menyikapi pemaparan mengenai Indonesia LTS-LCCR 2050, berikut  tanggapan dari IESR:

  1. IESR menanggapi positif mengenai target peak emission di tahun 2030. Hal ini akan memberikan target jangka menengah yang jelas bagi rencana aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Namun, perlu kejelasan mengenai dukungan kebijakan dan regulasi yang memungkinkan setiap sektor untuk melakukan transisi secara cepat dan mencapai peak emission di tahun 2030;
  2. Pencapaian net zero emission di tahun 2070 terlalu lama dan tidak sesuai dengan Persetujuan Paris. Agar selaras dengan Persetujuan Paris dan mendukung pembatasan kenaikan suhu global di bawah 1.50C, maka emisi GRK Indonesia harus sudah turun mencapai 622 juta ton CO2e di tahun 2030 (di luar sektor AFOLU) dan mencapai net zero pada tahun 2050;
  3. Perlu adanya upaya yang lebih kuat terutama untuk dapat beralih (shifting away) dari penggunaan batu bara. Indonesia perlu secara bertahap berhenti menggunakan batu bara pada tahun 2037 dan meningkatkan target energi terbarukannya setidaknya menjadi 50% pada tahun 2030;
  4. Setiap sektor perlu menetapkan ukuran mitigasi yang kredibel, transparan, dan terukur agar dapat sesuai (on-track) dengan Persetujuan Paris. Berdasarkan beberapa pemodelan global, seperti Integrated Assessment Models (IAMs), Deep Decarbonisation Pathway Project, Energy Watch Group/LUT University, terdapat beberapa parameter yang bisa jadi acuan bagi Indonesia dalam mengukur kesesuaian capaian penurunan emisi GRK dengan target Persetujuan Paris. Untuk sektor ketenagalistrikan dan transportasi, parameter tersebut antara lain:
    1. Ketenagalistrikan
      1. Intensitas emisi dari sektor ketenagalistrikan; harus berada di kisaran 50-255 gCO2/kWh di tahun 2030 dan 0 di tahun 2050
      2. Bauran pembangkitan listrik dari energi terbarukan; mencapai 50-85% di tahun 2030 dan 98-100% di tahun 2050
      3. Bauran pembangkitan listrik dari PLTU batubara; turun menjadi 5-10% di tahun 2030
    2. Transportasi
      1. Intensitas emisi dari sektor transportasi penumpang darat; berada di kisaran 25-30 g CO2/pkm pada tahun 2030
      2. Bauran dari bahan bakar rendah karbon; mencapai 20-25% dari total permintaan energi di sektor transportasi pada tahun 2030
  5. Studi IESR mengenai skenario transisi energi Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia dapat mencapai bauran primer energi terbarukan sebesar 69% pada tahun 2050 dengan meningkatkan kapasitas pembangkit energi terbarukan menjadi minimal 24 GW pada tahun 2025, membangun 408-450 GW pembangkit energi terbarukan pada tahun 2050, dan menghentikan pembangunan PLTU batubara baru sejak 2025 serta mempensiunkan PLTGU lebih awal
  6. Perlu adanya peningkatan investasi dan dorongan riset ke arah pengembangan inovasi dan teknologi ET seperti hidrogen agar dapat segera diimplementasikan dan dioptimalkan untuk mencapai net zero emission. 
  7. IESR mendukung penggunaan bahan bakar nabati berkelanjutan dan kendaraan listrik. Climate Transparency Report 2020 menjelaskan bahwa bahan bakar nabati berkelanjutan yang tidak meninggalkan jejak karbon (carbon footprint), penggunaan kendaraan listrik, serta standar efisiensi bahan bakar yang lebih ketat akan mengurangi emisi GRK terutama dari sektor transportasi secara signifikan. Selain itu, persentase bahan bakar rendah karbon dalam bauran bahan bakar transportasi harus meningkat menjadi sekitar 60% pada tahun 2050. 

 

Narahubung Media:

Lisa Wijayani

Program Manajer Ekonomi Hijau, IESR, lisa@iesr.or.id, 08118201828

Deon Arinaldo

Program Manajer Transformasi Energi, IESR, deon@iesr.or.id, 081318535687

Uliyasi Simanjuntak

Koordinator Komunikasi IESR, uliyasi@iesr.or.id, 081236841273

Pemerintah Daerah Berpotensi Besar Kembangkan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Hijau

Selain APBN dan APBD, pemerintah daerah kini dapat berinovasi untuk membiayai belanja infrastruktur, terutama yang berhubungan dengan Sustainable Development Goals (SDGs),  dengan menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah sebagai sumber keuangan berkelanjutan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Istiana Maftuchah, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dalam workshop “Perkenalan terhadap Pembiayaan Berkelanjutan dan Obligasi Daerah”  yang dilaksanakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), dengan didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta secara daring (9/3).

“Dorongan global sangat terasa hingga saat ini, apalagi kita menghadapi pandemi Covid-19 dan arah industri jasa keuangan sudah mengarah ke sustainability, dan sekarang sudah ada perubahan paradigma: People, Profit, Planet,” ujar Istiana.

Menurutnya, perkembangan ini mengikuti komitmen Indonesia terhadap SDGs dan juga Persetujuan Paris yang sudah diratifikasi dalam UU No. 16/2016. Ia menandaskan bahwa ketertarikan investor terhadap produk hijau semakin besar dan tidak hanya fokus kepada profit saja.

Istiana memaparkan bahwa terdapat peluang investasi hijau kini menjadi global tren di emerging countries, hingga USD 23 triliun untuk sektor energi terbarukan, transportasi, pengolahan limbah, dan bangunan hijau.

“Untuk pemenuhan kebutuhan investasi dan pembiayaan SDGs Indonesia (2020-2030) dibutuhkan sekitar Rp 67 triliun dengan komposisi 62% dari pemerintah dan 38% dari non pemerintah,” jelas Isti.

Demi mencapai target tersebut, OJK mengeluarkan peta jalan keuangan berkelanjutan, diantaranya dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK 60/04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

“POJK 60 adalah efek dan utang yang hasilnya akan mendanai kegiatan yang berwawasan lingkungan. Di situ ada 11 kategori kegiatan berwawasan lingkungan, kita tambahkan satu sektor yaitu UMKM, jadi total ada 12 kegiatan berwawasan lingkungan,” imbuh Istiana.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ferike Indah Arika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan kembali membahas kebutuhan akan pendanaan yang inovatif untuk pembangunan hijau.

Ferike menuturkan bahwa semenjak tahun 2016, Kemenkeu mengadakan identifikasi anggaran pemerintah yang diarahkan untuk pengendalian perubahan iklim serta untuk mengukur dan mengevaluasi penganggaran itu. Ternyata, rata-rata belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk perubahan iklim mencapai hingga Rp 86,7 triliun.

“Itu adalah angka yang besar yaitu setara dengan 34% kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim pada Second Biennial Update Report (Rp 266,2 triliun per tahun),” ulasnya.

Mengingat APBN Indonesia yang sangat terbatas, maka agar investasi hijau mengalir ke Indonesia, Kemenkeu telah menerbitkan kebijakan fiskal untuk pengendalian perubahan iklim, mencakup 3 kebijakan yakni kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara dan kebijakan pembiayaan.

Ferike menjelaskan bahwa dalam kebijakan pendapatan negara, hal yang paling berubah signifikan adalah fasilitas tax holiday dimana sebelumnya persentase pengurangan pajaknya 10-100%, kini menjadi 100%. Ditambah lagi, mengenai jangka waktu tax holiday yang semula dari 5-15 tahun menjadi 20 tahun tergantung nilai investasinya.

Dari aspek kebijakan pembiayaan, Kemenkeu menerbitkan Sovereign Green Sukuk untuk membiayai proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pemerintah.

“Di awal 2018 kami menerbitkan 1st Global Green Sukuk senilai USD 2.25 miliar. Sementara di November 2020, Green Sukuk yang terbit senilai Rp 5.42 Triliun,” papar Ferike.

Selanjutnya, Kemenkeu sedang mempertimbangkan penerapan Carbon Pricing, di antaranya untuk mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan mendorong Investasi Hijau

“Peraturan terkait Carbon Pricing ini sedang dalam pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves dan peraturan tersebut akan berbentuk Perpres,” tandasnya.

 

Peluang Pemerintah Daerah Manfaatkan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Hijau

Simon Saimima, Kasubdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menjelaskan mengenai Green Bonds atau Obligasi Daerah.

Sesuai dengan kebijakan penerbitan obligasi daerah, Simon menjelaskan bahwa merupakan hak daerah untuk memberikan pinjaman daerah dengan sinkronisasi dengan RPJMD dan aturan yang terkait.

Selanjutnya, pinjaman daerah akan dibayarkan kembali dari Pemda dalam bentuk obligasi di pasar modal. Green Bonds atau obligasi masuk dalam kategori pinjaman jangka panjang.

Simon memaparkan bahwa tentu obligasi diterbitkan di pasar modal, namun sebagai penjamin adalah pemerintah daerah dalam bentuk aset dan kegiatan yang akan dilakukan di provinsi tertentu. Daerah bertanggung jawab atas segala risiko akibat penerbitan obligasi tersebut.

Secara prosedural, kepala daerah dan DPRD perlu memberikan persetujuan untuk penerbitan obligasi. DPD pun ikut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Dokumen untuk persyaratan obligasi daerah ada 9 dokumen, dan ini harus dipenuhi untuk memenuhi syarat dari Kementerian Dalam Negeri,”ungkapnya.

Obligasi yang telah terbit menjadi kewajiban Pemda untuk membayarkan pokok pinjaman dan kupon sesuai dengan perjanjian. Bila tidak membayar, maka Pemda pun akan mendapat sanksi administratif.

Russell Marsh, Green Finance Lead, ASEAN Low Carbon Energy Programme Ernst and Young dalam presentasinya menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan akan pendanaan yang berkelanjutan semakin meningkat, namun pihaknya mengidentifikasi tantangan dalam perkembangannya.

Pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman akan risiko lingkungan, sosial dan tata Kelola (LST) dan pentingnya keuangan berkelanjutan baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Kedua, kurangnya definisi, pengukuran, standar dan pengungkapan yang seragam agar lembaga jasa keuangan dapat mengevaluasi proyek-proyek berkelanjutan potensial dan agar pemilik proyek dapat menyusun dokumen pendukung. Ketiga, kurangnya koordinasi antara para pemangku kepentingan dalam implementasi regulasi. Keempat, obligasi berwawasan lingkungan atau green bond bisa saja tidak menciptakan additionality, misalnya hanya membiayai proyek berwawasan lingkungan yang sebelumnya tidak dibiayai.

Adapun beberapa solusi yang Russel tawarkan yakni memberi insentif bagi keuangan berkelanjutan, pengembangan keuangan transisi serta meningkatkan pemahaman dan mambangun kapasitas lembaga jasa keuangan dan pemilik proyek.

 

Kendala Pemerintah Daerah dan Instansi Keuangan dalam Menerbitkan Obligasi untuk Mendukung Pembangunan Hijau

Hadir sebagai narasumber pada workshop hari kedua (10/3) adalah Darwin Trisna Djajawinata, Direktur Operasional & Keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI); serta Rahul Sheth, Executive Director, Head of Sustainable Bonds Standard Chartered Bank. 

 

Dalam paparannya, Darwin banyak membahas tentang kriteria-kriteria proyek yang layak mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Kelayakan proyek untuk dibiayai ini tergantung pada beberapa hal misal apakah suatu proyek infrastruktur itu masuk dalam RPJM daerah. 

 

“Untuk proyek-proyek yang bersifat pemenuhan hak dan pemberdayaan masyarakat miskin perlu perencanaan yang jauh lebih matang lagi karena pembiayaan ini kan bersifat pinjaman, dan tidak mungkin membebankan pinjaman ini pada warga miskin, maka pemda yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya. Nah, skema-skema ini yang perlu direncanakan dengan cermat,” tandas Darwin

 

Kemampuan daerah dalam melihat sektor potensial untuk dikembangkan, menyusun proposal, dan mengelola hutang sangat menentukan kepercayaan lembaga keuangan. Terutama tentang prosedur penerbitan municipal bond (obligasi daerah) yang sangat bergantung pada rekam jejak daerah tersebut dalam mengelola hutang.

 

“Penerbitan municipal bond ini tergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola hutang dengan baik, dan saat ini belum banyak daerah yang mampu mengelola hutangnya dengan baik,” tambah Darwin.

 

Rahul Sheth, Executive Director, Head of Sustainability dari Standard Chartered Bank menambahkan bahwa kesiapan dari daerah untuk menerbitkan obligasi ini berbeda-beda. Bagi daerah yang baru akan pertama kali menerbitkan obligasi perlu persiapan yang lebih matang. Dari sisi institusi keuangan, terdapat 2 jenis obligasi yang biasa diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek dengan isu spesifik, yaitu green bond untuk membiayai proyek-proyek terkait lingkungan dan iklim, serta social bond untuk membiayai proyek-proyek sosial kemasyarakatan seperti infrastruktur dan  akses keuangan bagi UMKM. 

 

“Pasar social bond ini salah satu yang terbesar,” jelas Rahul. Hal ini menunjukkan potensi besar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan obligasi daerah. Di ujung pemaparannya, Rahul menjawab pertanyaan peserta, Yugo dari Bank Kalsel, tentang tantangan yang kerap muncul saat penerbitan obligasi.

 

“Data dan otomatisasi data adalah tantangan yang kerap datang. Ketika data yang dimiliki lengkap berbagai hal dapat dilakukan dan dipantau secara otomatis seperti pajak, saldo, maupun laporan keuangan lainnya. Pengumpulan data dan manajemen data menjadi suatu proses yang kritis dalam industri ini,” pungkas Rahul.

 

Beberapa sharing dari peserta tentang kendala dalam menerbitkan obligasi daerah terkait tentang aturan seperti sovereign guarantee yang baru diberikan pada BUMN bukan BUMD yang otomatis menyulitkan pemerintah daerah dalam merencanakan penerbitan obligasi untuk proyek-proyek strategis.