Menggalakkan Pemanfaatan Energi Surya di Jambi

Jambi, 28 November 2023 – Dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia menargetkan 23% bauran energi terbarukan pada 2025. Hingga tahun 2023, Indonesia baru meraih 12,5% energi terbarukan pada bauran energinya. Dalam Forum Pemerintah Jambi yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi (28/11), Yunus Saefulhak, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyatakan bahwa Dewan Energi Nasional (DEN) memprediksi pada tahun 2025 Indonesia hanya akan mencapai 17-19 persen bauran energi terbarukan pada bauran energi nasional.

“Peran provinsi dalam mengejar target energi terbarukan yang telah ditentukan penting, sesuai dengan potensi di tiap-tiap daerah,” kata Yunus.

Yunus menambahkan,  Jambi memang memiliki sumber daya fosil yang cukup banyak, namun masih dapat menangkap berbagai peluang untuk mengembangkan energi terbarukannya, seperti penggunaan PLTS atap pada bangunan pemerintah.

Anjas Bandarso, Analisis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam forum yang sama menyoroti perihal kewenangan pemerintah daerah yang terbatas untuk urusan energi. 

“Apapun yang dilakukan oleh daerah, selama tidak ada kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah maka hanya akan menjadi cerita belaka. Maka pemerintah pusat mencari upaya bagaimana daerah bisa mengembangkan energi baru terbarukan. Hal ini dapat diwujudkan dengan Perpres 11/2023 tentang tambahan kewenangan konkuren bagi pemerintah daerah,” kata Anjas.

Nanang Kristanto, Sub Koordinator Pemantauan Pelaksanaan RUEN, Dewan Energi Nasional menambahkan bahwa target apapun yang menjadi prioritas pemerintah baik itu untuk Net Zero Emission (NZE) ataupun mencapai angka bauran energi terbarukan, pemerintah daerah memiliki peran penting. 

“Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mendorong agenda transisi energi dengan memaksimalkan kegiatan turunan transisi energi di wilayahnya, dukungan pendanaan, menyiapkan SDM untuk menjaga instalasi pembangkit terdesentralisasi, serta sosialisasi tentang energi baru terbarukan di kabupaten bahkan kecamatan,” kata Nanang.

Selain memiliki hasil alam seperti perkebunan kelapa sawit dan penghasil batubara, Jambi juga memiliki potensi energi terbarukan yang besar. Provinsi Jambi menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 24% pada tahun 2025, dan target ini optimis tercapai sebab saat ini sedang dibangun PLTA Merangin-Kerinci dengan kapasitas 350 MW. 

Jambi juga memiliki potensi energi surya yang cukup besar, mencapai 281,5 GW berdasarkan kesesuaian lahan. Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR menyatakan bahwa energi surya bisa menjadi salah satu pilihan yang memungkinkan berbagai pihak untuk ikut berkontribusi pada tersedianya listrik yang bersih. 

“PLTS atap memiliki sejumlah manfaat seperti sebagai sarana gotong-royong pencapaian target bauran energi dan penurunan emisi, tersedianya sumber listrik bersih di berbagai daerah, membuka peluang usaha/kerja bagi warga sekitar, juga meningkatkan daya saing industri/usaha tenaga surya di Indonesia,” katanya.

Marlistya menambahkan bahwa masyarakat mendambakan adanya insentif untuk pengguna PLTS atap yang dapat berupa kemudahan perizinan, ataupun fasilitasi pembiayaan oleh pemerintah.

Inventarisasi Aksi Perubahan Iklim di Asia Tenggara

Johor Bahru, 15 November 2023 – Dalam mencapai agenda transisi energi global, berbagai pihak kawasan Asia Tenggara mengambil langkah-langkah aksi iklim termasuk aktor non-negara. Partisipasi penuh makna dari aktor non-negara sangat penting dalam mencermati kebijakan yang sedang berjalan dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa depan.

Inventarisasi menjadi kegiatan penting untuk melihat kemajuan mitigasi dan komitmen iklim saat ini. Hasil penilaian tersebut kemudian dapat digunakan untuk merancang rekomendasi kebijakan yang kuat. Aktor non-negara dapat memperkaya nuansa inventarisasi global dengan menyelaraskan aksi iklim dengan kepentingan komunitas global.

Wira Agung Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau di Institute for Essentials Services Reform (IESR) menyoroti hal-hal penting yang dapat diambil dari survei global pertama pada Asia Pacific Climate Week 2023 dalam sesi “Integrating the role of NSAs focused on the thematic areas–Adaptation, Finance, and Mitigation”. Ketidakseimbangan pertumbuhan emisi global dibandingkan dengan rencana mitigasi iklim membuat kebutuhan untuk bertransformasi secara sistematis menguat.

“Kita memerlukan ambisi iklim yang lebih besar yang diikuti dengan tindakan dan dukungan pada aksi mitigasi iklim di kawasan (Asia Tenggara-red),” katanya.

Wira menambahkan bahwa untuk mencapai emisi net-zero memerlukan transformasi sistematis di semua sektor, dan kita perlu memanfaatkan setiap peluang untuk mencapai output yang lebih tinggi. Sektor bisnis dan komersial merupakan aktor penting dalam mempercepat transisi energi karena mereka mengonsumsi energi dalam jumlah besar. Selain itu, beberapa industri (terutama yang terlibat dalam rantai pasok berskala multinasional), mempunyai kewajiban untuk menghijaukan proses bisnisnya.

“Apa yang dapat dilakukan pemerintah bagi dunia usaha (untuk mendekarbonisasi proses bisnis mereka) adalah menyediakan lingkungan yang mendukung jika mereka ingin beralih ke proses bisnis yang lebih berkelanjutan. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif dan disinsentif berdasarkan pilihan sumber energi yang digunakan untuk menggerakkan dunia usaha,” tutup Wira.

Jingjing Gao, dari UNEP Copenhagen Climate Centre, menambahkan bahwa inisiatif yang dipimpin oleh sektor swasta patut diperhatikan dan diapresiasi. Namun saat ini, masih terdapat kesenjangan dalam penggabungan data secara keseluruhan dari sektor swasta.

Refleksi Kepemimpinan Indonesia di ASEAN 2023

Jakarta, 20 Oktober 2023 – Berpindahnya tongkat kepemimpinan ASEAN pada Laos menandakan berakhirnya kepemimpinan Indonesia di kawasan ASEAN. Sejumlah kemajuan seperti adanya kerjasama dengan pihak eksternal non ASEAN, serta adanya beberapa peluang kerjasama antar negara anggota ASEAN menjadi satu catatan baik. Namun, catatan baik ini belum diimbangi dengan meningkatnya komitmen untuk menahan laju perubahan iklim yang dampaknya kian terasa.

Dalam Diskusi Publik Refleksi Kepemimpinan Indonesia di ASEAN 2023: Menuju Regional Frontrunner dalam Isu Iklim dan Transisi Energi, Wira Agung Swadana, Program Manajer Ekonomi Hijau Institute for Essential Services Reform (IESR), menyatakan bahwa selama masa kepemimpinan Indonesia, kerjasama atau aksi yang disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN masih yang bersifat infrastruktur. 

“Hasil dari KTT ASEAN 2023 dan pertemuan terkait energi dan iklim lainnya, bisa dilihat masih kurang fokus terhadap isu energi terbarukan. Misalnya saja belum ada komitmen bersama untuk peningkatan pembangunan ekosistem energi surya atau hydro power yang lebih bersih,” kata Wira.

Selain ekosistem untuk energi terbarukan, Wira juga mengatakan beberapa isu yang ‘luput’ dari perhatian para petinggi negara ASEAN seperti isu bahan mineral kritis (critical mineral), dan transportasi elektrik yang rendah karbon dan berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Moekti Handajani (Kuki) Soejachmoen, menjelaskan fenomena tingginya kontribusi emisi dari sektor energi di negara-negara ASEAN.

“Energi merupakan engine untuk pembangunan, maka jika pembangunan masih menggunakan pola pengadaan energi dengan skema business as usual (tinggi fosil-red), emisi pasti akan naik signifikan. Di satu sisi seluruh negara anggota ASEAN butuh melakukan pembangunan namun harus menjaga emisinya,” jelas Kuki.

Kuki kemudian menambahkan bahwa dibutuhkan peran teknologi yang memungkinkan untuk tetap melakukan pembangunan dan menjaga jumlah emisi yang dilepas tetap rendah. Pemanfaatan teknologi ini akan membawa konsekuensi finansial.

Dengan melihat permasalahan ini, Kuki menekankan penting bagi ASEAN sebagai satu kesatuan kawasan untuk menyusun strategi komprehensif untuk mencapai target NDC tiap-tiap negara dan mendorong tercapainya Net Zero Emission. Dari strategi tersebut dapat dikelompokkan aksi-aksi mitigasi yang dapat dikerjakan sendiri, yang membutuhkan dukungan keuangan internasional, yang unit reduksi emisinya dapat dijual dan yang perlu tambahan pembelian unit reduksi emisi. 

Koordinator Diplomasi Energi dan Iklim IESR, Arief Rosadi menyoroti kecenderungan ASEAN yang terkesan lambat dalam mengambil posisi-posisi diplomasi strategis sehingga menciptakan berbagai kesenjangan (gaps) seperti kesenjangan kelembagaan, kesenjangan ambisi, kesenjangan implementasi, dan kesenjangan partisipasi. Menurutnya Indonesia dapat menggunakan posisinya untuk menguatkan diplomasi iklim dan energinya serta berkontribusi pada pembenahan kesenjangan di ASEAN 

“Peningkatan ambisi iklim dalam penguatan strategi diplomasi iklim dan energi Indonesia menjadi modalitas bagi Indonesia untuk mendorong hal yang sama di negara lainnya di tingkat regional, bilateral maupun multilateral. Selain itu pembenahan kesenjangan tersebut dapat dilakukan dengan mendorong penyelesaian kesenjangannya di tingkat regional dalam proses internal ASEAN,” imbuh Arief.

Menuju Masa Depan Hijau, Rencana Aksi Sumatera Selatan untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Palembang, 25 September 2023 – Untuk mencapai target ambisius dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Perjanjian Paris, Indonesia merilis dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) yang menyebutkan target pengurangan emisi sebesar 31,89% (dengan upaya sendiri) dan 43,2% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030. Secara lebih detail, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga mendukung target ini dengan menyatakan Indonesia bisa mencapai penurunan emisi GRK sebesar 27,3% pada 2024.

Sebagai provinsi pengguna dan pemakai batubara skala besar, hingga mampu mengekspor listrik ke provinsi di sekitarnya, Sumatera Selatan menjadi salah satu penyumbang GRK terbesar secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengadakan acara peningkatan kapasitas berjudul Lokakarya (Workshop) Perhitungan Emisi GRK dan Budget Tagging bersama Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan pada 25 September 2023.

Dalam lokakarya yang dihadiri sekitar 25 perwakilan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan tersebut, IESR menghadirkan dua narasumber yang berasal dari Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mewakili tim Akses Energi Berkelanjutan IESR, Reananda Permono menjelaskan bahwa IESR berkomitmen untuk mengadakan empat kali event lokakarya dalam rangka capacity building Bappeda Sumatera Selatan dalam menghadapi isu transisi energi berkeadilan dan transformasi ekonomi di Sumatera Selatan. Dalam konteks daerah, kegiatan peningkatan kapasitas ini dibutuhkan karena Bappeda merupakan salah satu stakeholder penting dalam kegiatan transisi energi.

Kepala Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Hari Wibawa, mengingatkan pentingnya wawasan emisi GRK dan budget tagging bagi rekan-rekan Bappeda. Terlebih lagi, perekonomian Sumatera Selatan banyak ditunjang oleh industri pertambangan, dibuktikan dengan banyaknya kabupaten di Sumatera Selatan yang menggantungkan PDRB dari sektor pertambangan batubara.

Analis Kebijakan dari Badan Kebijakan Fiskal, M. Zainul Abidin menjelaskan pentingnya Penandaan Anggaran (Budget Tagging) dalam memantau dampak perubahan iklim di Indonesia. Aktivitas penandaan anggaran langsung terkoneksi dengan APBN, sehingga dapat mendukung agenda pembangunan dan kebijakan fiskal nasional. Zainul juga menyebutkan tiga fungsi APBN sebagai instrumen stimulus ekonomi, yakni sebagai shock absorber (fungsi stabilisasi), agen pembangunan  (fungsi alokasi), dan solusi kesejahteraan rakyat (fungsi distribusi).

“Hasil penandaan anggaran dimanfaatkan dalam sistem pemantauan pencapaian NDC (Nationally Determined Contribution) dalam Sistem Registri Nasional (SRN) KLHK, dan diupayakan mampu mendukung sistem pemantauan pembangunan rendah karbon dalam sistem AKSARA Bappenas. Pemanfaatan budget tagging cukup banyak, misalnya dijadikan sebagai dasar untuk membentuk kerja sama dalam aksi perubahan iklim dan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan inovatif,” terang Zainul.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rohmadi Ridlo menyatakan pentingnya menyusun strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk mengurangi emisi GRK di Provinsi Sumatera Selatan. Informasi mengenai GRK selanjutnya dapat digunakan dalam identifikasi strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, merumuskan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan, bahkan sebagai landasan dalam menyusun anggaran khusus untuk mengurangi GRK di level provinsi.

“Secara umum, ada lima sektor penghasil emisi GRK, yakni energi, limbah, IPPU (Industrial Process and Product Uses), agrikultur, dan FOLU (Forestry and Other Land Uses). Sektor energi masih menjadi sumber penghasil emisi GRK terbesar secara nasional dengan 453,2 Mton CO2. Untuk kasus Sumatera Selatan, salah satu contoh strategi penurunan emisi GRK di sektor energi adalah teknologi co-firing biomassa untuk menghasilkan listrik di PLTU batubara,” jelas Ridlo.

Atur Strategi untuk Siasati Dampak Penghentian PLTU Batubara

Jakarta, 27 September 2023 – Naiknya komitmen iklim Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) membawa sejumlah implikasi antara lain rencana penghentian dini operasi PLTU batubara untuk menekan emisi. Rencana ini membawa beberapa dampak antara lain menurunnya pendapatan daerah penghasil batubara sekaligus pendapatan nasional, potensi pemutusan hubungan kerja secara masif, maupun dampak sosial ekonomi lain. 

Dalam seminar hybrid, berjudul “Sunset PLTU dan Industri Batubara: Meninjau Arah & Dampak Multisektoral dalam Transisi Energi Berkeadilan” (27/9), Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa agenda transisi energi baik Indonesia maupun negara-negara tujuan ekspor batubara Indonesia akan berdampak pada sejumlah aspek di Indonesia.

“Ada tiga faktor yang dapat dilihat dari transisi energi pada daerah penghasil batubara: keterkaitan antara ekonomi lokal dengan batubara, kesiapan sumber daya manusia yang ada, dan opsi alternatif perekonomian yang bisa dikembangkan di daerah itu, dan bagaimana rencana mitigasi bisa disusun,” kata Fabby.

Dalam materi paparan yang disampaikan Ilham Surya, Analis Kebijakan Lingkungan IESR, dijelaskan bahwa peran industri batubara pada perekonomian daerah penghasil batubara cukup signifikan.

“Kontribusi PDRB antara 50% dan 70% di Muara Enim dan Paser, namun multiplier effectnya tidak terlalu besar,” kata Ilham.

Dalam ruang lingkup kebijakan nasional, Kementerian PPM/Bappenas sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang salah satu poinnya adalah transformasi ekonomi.

“Transisi energi menjadi bagian dari transformasi ekonomi hijau, maka dalam draf RPJP ini transisi ini tidak hanya dilihat dari sektor energi,” jelas Nizhar Marizi, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas.

Grita Anindarini, Deputi Direktur Bidang Program, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menekankan peran penting kerangka kebijakan dan implementasi dari berbagai aturan yang sudah ada.

“Transisi energi berkeadilan membutuhkan transformasi kebijakan yang sangat besar ketenagakerjaan, lingkungan, energi, financing. Saat ini sudah ada beberapa aturan kebijakan tentang transisi energi namun dalam implementasinya masih menemui berbagai kendala,” jelas Grita.

Haris Retno Susmiyati, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, mengakui ketergantungan ekonomi pada komoditas batubara bukan hal yang baik. Ia menyebut pada tahun 2015 saat harga batubara turun drastis, perekonomian Kalimantan Timur ikut terpuruk.

“Secara aturan, kewajiban perusahaan untuk menyetor royalti kepada pemerintah hanya 13,5% dari angka itu pemerintah daerah hanya mendapat 5% saja, maka sebenarnya yang menikmati keuntungan batubara bukanlah daerah penghasil batubara,” kata Retno.

Memiliki konteks yang mirip dengan Kalimantan Timur, provinsi Jambi, juga mulai berancang-ancang untuk bertransisi. Disampaikan oleh Ahmad Subhan, Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bappeda Jambi bahwa meski bukan daerah utama penghasil batubara, kontribusi sektor batubara pada PDRB cukup signifikan.

“Batubara memang signifikan untuk menopang ekonomi, namun apabila ada substitusi yang lebih relevan dengan keadaan daerah, bisa ditelaah lebih lanjut. Untuk transisi ini, kami di provinsi Jambi mendukung namun tidak drastis. Kita juga menunggu substitusi untuk transformasi ekonominya,” kata Ahmad.

Media Briefing: Mempersiapkan Transisi Energi Indonesia & Antisipasi Implikasinya Dan Peluncuran The Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2023

Siaran Ulang


Latar Belakang

Selama 2021-2022, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) telah mengeluarkan laporan dari tiga working group yang kesemuanya seragam menyampaikan bahwa sudah terdapat bukti-bukti sains terkait krisis iklim dan dampaknya pada bumi. Salah satu temuan kunci dari laporan tersebut adalah emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia telah menyumbang kenaikan suhu rata-rata bumi sebesar 1,1 0C sejak tahun 1850-1900 dan berpotensi untuk naik melebihi 1,5 0C dalam waktu 20 tahun mendatang. Lebih lanjut, laporan tersebut juga menjabarkan opsi mitigasi yang bisa ditempuh dan skala perubahan yang perlu terjadi, terutama dalam dekade ini agar tetap berada di jalur 1,5 0C.

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui UU no 16/2016. Artinya, Indonesia secara legal telah mengikatkan diri untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dengan mendukung upaya global dalam membatasi kenaikan temperatur rata-rata sebesar 1.5 0C dibawah level rata-rata temperatur sebelum masa industri. Dalam salah satu model IPCC, untuk membatasi kenaikan temperatur dibawah 1.5 0C maka emisi GRK harus dikurangi sebesar 45% pada tahun 2030 dibandingkan level emisi GRK di tahun 2010, dan mencapai net zero pada tahun 20501. Sebagai negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia telah menyatakan kembali komitmennya untuk berkontribusi mengatasi krisis iklim. Target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated  NDC  (UNDC)  sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan  dukungan  internasional  pada  UNDC  sebesar  41%  meningkat  ke  43,20%  pada ENDC.

Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) dan University of Maryland (2022) menemukan bahwa 9,2 GW batu bara harus dihapuskan dari jaringan utilitas milik negara (PLN) sebelum tahun 2030 dan semua pembangkit batu bara yang tidak dapat dihentikan harus dihentikan pada tahun 2045 paling lambat, untuk menempatkan Indonesia pada jalur yang tepat untuk mencapai target suhu global Perjanjian Paris 1,5°C. Studi tersebut juga menyimpulkan bahwa emisi batubara harus mulai mengalami penurunan sebelum akhir dekade ini2. Ada beberapa inisiatif dan langkah-langkah untuk mendukung dan mewujudkan pensiun dini PLTU Indonesia. Selain Mekanisme Transisi.

Energi (ETM) yang diluncurkan pada COP-26, selama KTT G20, Indonesia dan Kelompok Kemitraan Internasional (IPG) juga telah menandatangani kesepakatan Just Energy Transition  Partnership  (JETP),  yang  bertujuan  untuk  memenuhi  emisi  puncak  sektor ketenagalistrikan target sebesar 290 juta metrik ton CO2 (MtCO2) pada tahun 2030, mencapai bauran energi terbarukan sebesar 34% pada tahun 2030, dan sektor ketenagalistrikan menjadi net-zero pada tahun 2050.

Dalam upaya memperkuat aksi iklim Indonesia, Pemerintah Indonesia mendapatkan komitmen pendanaan dari program Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar USD 20 Milliar. Perumusan implementasi pendanaan tersebut diterjemahkan pada Comprehensive Investment Plant (CIP) yang berfokus pada area investasi terdiri atas pengembangan jaringan transmisi dan distribusi, pemensiunan dini PLTU batubara, percepatan pemanfaatan energi terbarukan tipe baseload, percepatan pemanfaatan energi terbarukan tipe variable, serta membangun rantai pasok energi terbarukan. Pemerintah telah menyelesaikan dokumen CIP dan akan melakukan konsultasi publik selama beberapa bulan kedepan.

Transisi energi dapat mengurangi eksposur Indonesia ke permasalahan serupa di masa depan. Kelancaran dan kesuksesan transisi energi ini perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat umum. Oleh karena itu, proses penyusunan transisi energi juga perlu memperhatikan aspek inklusivitas. Selain itu, penting untuk memperhatikan aspek pengelolaan dampak dan antisipasi implikasi dari proses transisi energi, misalnya pada pekerja PLTU yang masa operasionalnya diakhirkan lebih awal, penciptaan lapangan pekerjaan baru (green jobs) dan juga bagaimana transisi energi Indonesia juga dapat menopang pertumbuhan ekonomi (transisi industri fosil ke industri rendah karbon).

Untuk itu, dalam rangka membahas lebih dalam terkait kesiapan transisi energi di Indonesia dan peluncuran The-6th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD), kami akan menyelenggarakan Media Briefing. Media briefing ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran mengenai proses dan dampak transisi energi Indonesia serta menyampaikan rencana pelaksanaan IETD sebagai wadah diskusi berbasis fakta untuk mendukung formulasi kebijakan terbaik di sektor energi untuk mendukung target iklim yang lebih ambisius.

1 www.ipcc.ch/sr15/chapter/chapter-2/

2 IESR UMD, 2022, Financing Indonesia coal phase-out

 

Tujuan

  1. Untuk memberikan informasi tentang perkembangan dokumen Comprehensive Investment Plant (CIP) program JETP
  2. Untuk mendiskusikan implikasi dari proses transisi energi pada aspek sosial-ekonomi Indonesia dan langkah antisipasinya
  3. Untuk menyampaikan pelaksanaan acara Indonesia Energy Transition Dialogue 2023 tanggal 18-20 September 2023

Materi Presentasi

ESDM

130923-DEK-IETD-IESR-ESDM

Unduh

Faisal Basri

130923-DEK-IETD-IESR-Faisal-Basri

Unduh

CNBC | Bank Besar RI Buka-bukaan Soal Net Zero & Perdagangan Emisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan akan menerima salinan Peraturan OJK (POJK) No. 14 tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM pekan ini. Peraturan ini sebagai pendukung pelaksanaan perdagangan bursa karbon melalui bursa karbon Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan mendukung pemerintah menciptakan emisi nol.

Baca selengkapnya di CNBC.