Webinar: Sunset PLTU dan Industri Batubara: Meninjau Arah & Dampak Multisektoral dalam Transisi Energi Berkeadilan

Latar Belakang

Indonesia telah meratifikasi komitmen untuk menjaga suhu global dibawah 1,5 OC yang sejalan dengan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2016. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target komitmen iklim melalui enhanced NDC-nya (31,89% pengurangan emisi gas rumah kaca terhadap skenario business as usual/BAU dan pengurangan emisi sebesar 43,20% dengan bantuan internasional di 2030). Namun, target tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi target Persetujuan Paris. Berdasarkan skenario BAU, sektor energi diproyeksi akan mendominasi emisi Indonesia di masa depan. Sektor kelistrikan dapat menjadi sektor pertama yang didekarbonisasi mengingat ketersediaan teknologi rendah emisi, yaitu energi terbarukan yang sudah semakin kompetitif. Namun kondisi sistem kelistrikan Indonesia didominasi oleh PLTU batubara.

Pada tanggal 15 November 2022, di puncak acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Presiden Joko Widodo dan International Partner Groups (IPG) yang dipimpin oleh USA & Jepang, dan termasuk diantaranya Kanada, Denmark, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia dan Inggris, menyepakati kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP). Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut maka pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan rencana investasi dan kebijakan komprehensif (“Comprehensive Investment and Policy Plan” (CIPP)) untuk mencapai target peak emission di 2030 dan bauran energi terbarukan 34% di 2030 di sektor kelistrikan serta dukungan pada komunitas terdampak. Adapun target yang ingin dicapai adalah puncak emisi sektor kelistrikan di tahun 2030 sebesar 290 juta ton CO2 dan net zero di 2050 serta pencapaian bauran energi terbarukan di sistem kelistrikan sebesar 34%

Sebagai langkah nyata, pemerintah Indonesia sedang menyusun dokumen rencana investasi CIPP yang sedianya diluncurkan pada tanggal 16 Agustus 2023, namun mundur menjadi akhir 2023. Penundaan ini seiring masih belum jelasnya kerangka pendanaan JETP dari negara-negara IPG dan penyempurnaan beberapa analisis dalam dokumen yang perlu ditambahkan. Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan dokumen yang lebih inklusif dan membuka kesempatan konsultasi publik hingga beberapa bulan kedepan.

Transisi energi dalam berbagai skema pendanaan baik JETP ataupun Energy Transition Mechanism (ETM) diharapkan mengedepankan aspek berkeadilan khususnya kaum rentan dan terdampak. Proses transisi energi harus dilihat sebagai proses yang komprehensif yang mencakup penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta peningkatan dan pelatihan ulang keterampilan yang didorong oleh program pemberi kerja untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu fokus dari JETP adalah upaya memensiunkan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang masih menyumbang sekitar 60% bagian dari keseluruhan pembangkitan listrik. JETP juga menyadari pentingnya prinsip transisi yang adil bagi pekerja dan masyarakat yang terkena dampak pensiun dini PLTU termasuk industri batubara domestik akan melemah dan berdampak pada perekonomian terutama di daerah kaya tambang batubara. Program JETP Indonesia harus mengembangkan peta jalan transisi yang adil yang mencakup penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta peningkatan dan pelatihan ulang keterampilan yang didorong oleh program pemberi kerja untuk mengatasi masalah ini.

Dampak-dampak transisi batubara ini diidentifikasi dan dianalisis dalam beberapa skenario untuk mempelajari hasil keluaran yang relevan dengan beberapa kondisi ke depan. Hasil keluaran ini dipaparkan agar para pemangku kepentingan dapat membuat kebijakan yang dapat mengantisipasi dampak yang akan terjadi.

Untuk itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) akan menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas strategi skema pendanaan dan investasi JETP khususnya kaitannya dengan rencana dan antisipasi dampak multisektoral dari pensiun dini PLTU dalam upaya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.

Tujuan

  1. Memaparkan dan mendiskusikan dampak-dampak yang terjadi akibat proses transisi batubara di Indonesia
  2. Mendiskusikan CIPP JETP dalam mendukung transisi energi berkeadilan
  3. Mendiskusikan peran pemangku kepentingan dalam mengantisipasi dampak tersebut.