Jakarta- JawaPos.com - Harga batubara melesat, semakin mengikis keuangan PT PLN (Persero) sebagai pengguna batubara energi primer sebesar 60 persen.
Sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik untuk negara, PLN tidak bisa memutuskan sendiri kenaikan tarif listrik. Berdasarkan Undang-undang keputusan penaikkan tarif listrik merupakan kewenangan Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Bagaimana opsi penyelamatan keuangan PLN supaya tidak bangkrut dan tarif…
![](https://iesr.or.id/wp-content/uploads/2018/10/listrik-pintar-jawapos.jpg)