Peluncuran Laporan Identifying Finance Needs For A Just Transformation of Indonesia’s Power Sector

Latar Belakang

Sebagai salah satu negara konsumen dan penghasil batubara terbesar, Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai penghasil gas rumah kaca global dengan pangsa 3.11% dari total emisi global (Climatewatch, 2024). Pada tahun 2020 sendiri, sektor energi menjadi penyumbang emisi terbesar, menyusul sektor kehutanan dan lahan yang hampir selalu mendominasi pada dekade terakhir. Hal ini dipengaruhi masih tingginya konsumsi energi fosil yang masih didominasi oleh energi fosil 80% selama dekade terakhir (IEA, 2023). Menyadari akan hal tersebut, Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai nol bersih setidaknya pada tahun 2060 atau sebelumnya, serta menaikan target sektor energi pada National Determined Contribution (NDC) menjadi 31.89% atau setidaknya menurunkan sebesar 915 MtonCO2. Pemerintah pun saat ini sudah menetapkan untuk tidak lagi membangun PLTU baru dan berencana untuk mempensiunkan beberapa PLTU yang tercantum pada Perpres 112/2022. Langkah ini menjadi sinyal bagi Indonesia untuk mempersiapkan dampak dari ketergantungan energi fosil sesegera mungkin.

Berkembangnya narasi transisi energi menimbulkan kekhawatiran akibat adanya risiko transisi yang ditimbulkan. Bukan lagi hanya kendala teknis maupun keekonomian yang menjadi perbincangan, namun juga mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi terhadap pihak yang terdampak dari adanya transisi. Dari hal tersebut, diskusi narasi transisi energi pun menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Perjanjian Paris yang mendorong adanya transisi berkeadilan, khususnya pada sektor tenaga kerja yang sesuai dengan agenda pembangunan prioritas (EBRD, 2024). Diskursus global dan nasional terkait transisi energi dalam beberapa tahun terakhir sangat intens, terutama terkait pemberhentian pembangkit listrik tenaga fosil erat sekali dengan praktik transisi berkeadilan bagi masyarakat dan komunitas yang berada di sekitar PLTU maupun di daerah tambang batubara. Selain itu, transisi energi juga membutuhkan pendekatan yang berkeadilan di daerah-daerah yang nantinya juga terdampak untuk mendukung transisi tersebut, misalnya daerah tambang batu bara, tambang dan kawasan industri mineral kritis, serta wilayah pembangunan PLT EBT. Hal ini semakin diperkuat pada COP 28 tahun 2023 lalu dimana pada pertemuan tingkat menteri disebutkan bahwa transisi tidak akan terjadi kecuali dilakukan dengan secara berkeadilan. Momentum tersebut menjadikan agenda transisi berkeadilan menjadi fokus perbincangan baik di level nasional dan internasional.

 

Tujuan

Adanya kegiatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut 

  • Menjaring informasi terkait kebijakan dalam membangun kerangka transisi berkeadilan yang sesuai aspek pembangunan ekonomi nasional dan daerah untuk dimasukkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah; 
  • Mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh berbagai pemangku kepentingan, terutama CSO, think tank dan akademia dalam membawa isu transisi berkeadilan;
  • Membangun kemitraan dengan CSO, think tank, mitra pembangunan, dan akademisi untuk penyelarasan pesan yang disampaikan.

Jurnalis Sumsel Bentuk Jejaring Jurnalis Transisi Energi

press release

Palembang, 20 Februari 2024 – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bersama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga pemikir (think tank) terkemuka di Indonesia yang berfokus pada energi dan lingkungan dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) berinisiatif membentuk “Jejaring Just Journalist (Jurnalis Berkeadilan) Sumatera Selatan (Sumsel)” demi membangun kesadaran publik tentang transisi energi lewat karya jurnalistik berkualitas.  Melalui jaringan Just Journalist ini, diharapkan semakin banyak pemberitaan yang bermutu terkait isu transisi energi sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan memicu percepatan peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan di tingkat daerah. 

Berdasarkan data dalam laporan “Insights on energy transition news in the electricity sector in Indonesia from 2020-2022” yang diterbitkan oleh CASE Indonesia pada tahun 2023, media nasional lebih banyak mendominasi pemberitaan mengenai transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Sementara, media daerah masih belum mencatatkan kontribusi yang signifikan. IESR memandang optimalisasi peran media di daerah menjadi krusial untuk menjangkau partisipasi publik dalam mendukung proses transisi energi dan pemanfaatan energi terbarukan yang lebih besar.

Ketua AJI Palembang, M. Fajar Wiko mengatakan jurnalis yang tergabung dalam  Jejaring Just Journalist Sumsel dapat membentuk opini publik mengenai transisi energi, mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam meliput isu-isu kompleks terkait energi terbarukan, serta mengidentifikasi dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari program transisi energi secara efektif untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat. 

“Adanya pembentukan Jejaring ini diharapkan memperjelas peran media dalam memberikan penjelasan tentang teknologi terbarukan, kebijakan pemerintah, dan inisiatif sektor swasta dalam transisi energi, serta mendorong pemahaman masyarakat lebih baik untuk berpartisipasi aktif mendukung transisi energi, dan mendorong peran pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung energi terbarukan , hingga memotivasi adanya kolaborasi antara media, pemerintah, sektor swasta dan masyarakat untuk merancang solusi terbaik,” papar Wiko. 

Forum Jurnalis Sumsel

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR mengungkapkan – transisi energi yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, memiliki kontekstualitas yang beragam di tingkat daerah atau subnasional. Peralihan dari sistem energi fosil ke sistem energi terbarukan dan lebih berkelanjutan ditunjukkan dengan tren penghentian dan pensiun dini PLTU di seluruh dunia – begitu pula di Indonesia dalam rencana Just Energy Transition Partnership (JETP). Hal ini akan berdampak langsung pada provinsi dan kabupaten penghasil batubara di Indonesia, terutama di sektor perekonomian dan pembangunan. Pemerintah subnasional perlu mengantisipasi tren ini jauh-jauh hari, termasuk untuk menggenjot sektor ekonomi alternatif dan mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan. Media dapat memainkan peranannya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk segera beralih ke energi yang minim emisi.

“Kajian IESR di beberapa daerah penghasil batubara menunjukkan bahwa meskipun pendapatan daerah bergantung pada ekonomi batubara, namun dampak pengganda ekonominya tidak langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar dalam bentuk infrastruktur, peningkatan ekonomi, atau layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Di Muara Enim,  sekitar 78% keuntungan diserap oleh perusahaan tambang, selain itu tenaga kerja lokal lebih banyak bekerja lepas untuk kontraktor atau vendor perusahaan tambang alih-alih pekerja profesional di perusahaan,” ujar Marlistya.

Kepala Bidang Energi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Aryansyah mengatakan, provinsinya memiliki potensi energi terbarukan sekitar 21.032 MW dengan kapasitas terpasang energi terbarukan sekitar 989,12 MW atau sekitar 4,70%. 

“Ke depannya pemanfaatan energi bersih yang berbasis energi terbarukan di Sumatera Selatan dapat lebih berkembang ke seluruh lapisan masyarakat. Beberapa strategi yang kami lakukan untuk  mendorong pemanfaatan energi terbarukan, di antaranya penyediaan energi kebutuhan daerah dengan meningkatkan eksplorasi potensi energi baru terbarukan, pemanfaatan energi baru terbarukan seperti energi surya, air, panas bumi dan lainnya, serta melakukan konservasi dan diversifikasi energi,” ujar Aryansyah. 

RPP KEN Pangkas Target EBT Menjadi 19 Persen di 2025

press release

Jakarta, 31 Januari 2024 – Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menggodok pemutakhiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dengan rancangan kebijakan baru (RPP KEN) yang tengah dibahas dengan DPR. DEN menjadwalkan RPP KEN akan rampung pada Juni 2024. Target energi baru terbarukan (EBT) yang terangkum pada RPP KEN dibuat berdasarkan asumsi tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5 persen menyesuaikan Pasca-COVID dan menyetarakan energi nuklir sebagai energi terbarukan. Hasilnya, RPP KEN menetapkan target bauran EBT di 2025 turun dari sebelumnya 23 persen menjadi 17-19 persen. Sementara, target EBT di 2050 meningkat dari 30 persen menjadi 58-61 persen dan di 70-72 persen pada 2060.

Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang penurunan target bauran energi terbarukan menjadi 17-19 persen pada 2025 dan 19-21 persen pada 2030 menyiratkan lemahnya komitmen untuk melakukan transisi energi dan saratnya kepentingan untuk mempertahankan energi fossil. IESR justru memandang tahun 2025 hingga 2030 sepatutnya menjadi tonggak penting lepas landasnya transisi energi di Indonesia dengan pencapaian target energi terbarukan lebih dari 40 persen dan puncak emisi sektor energi di 2030. Capaian bauran energi terbarukan yang ambisius di dekade ini penting agar bisa menyelaraskan emisi GRK Indonesia sesuai dengan target Persetujuan Paris  untuk membatasi kenaikan rata-rata temperatur global di bawah 1,5 derajat Celcius.

Sementara itu, terlambatnya menggenjot bauran EBT sebesar 38-40 persen di 2040 akan membuat Indonesia tidak meraup manfaat yang lebih besar dari pengembangan energi terbarukan, di antaranya harga listrik yang  lebih murah dan kompetitif untuk jangka panjang, rendahnya emisi listrik di grid yang menjadi daya tarik investasi, berkembangnya  industri manufaktur dan rantai pasok energi terbarukan dalam negeri dan penciptaan kesempatan kerja dari energi terbarukan yang lebih besar. Rendahnya bauran energi terbarukan menuju 2030, juga dapat mengurangi daya tarik investasi luar negeri ke Indonesia, pasalnya, industri dan perusahaan multinasional saat ini sudah gencar untuk memastikan kebutuhan energi mereka dipasok dari sistem kelistrikan yang rendah emisi dan akses penuh pada  energi terbarukan.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyebutkan penetapan target bauran energi terbarukan yang rendah di 2025 dan 2030 ini tidak sejalan dengan target bauran energi terbarukan dalam kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang membidik 44 persen pada 2030.

“JETP telah menyepakati target bauran energi terbarukan di atas 34 persen di 2030 dan target ini selaras dengan rencana RUKN yang dibahas berbarengan dengan Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) tahun lalu. Target bauran energi terbarukan yang diusulkan DEN membuat kredibilitas arah kebijakan transisi energi Indonesia diragukan oleh investor dan dunia internasional.  Ketimbang menurunkan target dengan alasan realistis, DEN seharusnya lebih progresif untuk melakukan transisi energi. Sebagai lembaga yang dipimpin Presiden, DEN justru dapat membongkar hambatan-hambatan koordinasi, tumpang tindih kebijakan dan prioritas untuk membuat energi terbarukan dan efisiensi energi melaju kencang,” ungkap Fabby Tumiwa.

IESR memandang strategi dalam RPP KEN seperti pengoperasian PLTN berkapasitas 250 MW di 2032 dan penggunaan CCS/CCUS pada PLTU yang masih beroperasi pada 2060 ini belum didasarkan pada kelayakan teknis dan ekonomis di Indonesia sampai saat ini. PLTN dengan kapasitas kecil dari 300 MWe, small modular reactor, masih belum tersedia teknologi yang terbukti aman dan ekonomis. Indonesia sendiri masih harus membangun infrastruktur institusi (NEPIO), kesiapan regulator, standar keamanan, serta ketersediaan teknologi SMR yang sudah teruji, serta persetujuan masyarakat, sebelum mulai membangun PLTN. 

Adapun  aplikasi CCS/CCUS pada PLTU hingga saat ini masih menjadi solusi mahal dan tidak efektif untuk menangkap karbon, walaupun teknologi ini sudah dikembangkan puluhan tahun. Contoh  proyek CCS di Boundary Dam Kanada dan juga di PLTU Petranova di US menunjukan masalah teknis untuk memenuhi target penangkapan karbonnya dan keekonomiannya tidak layak.

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR menuturkan Indonesia akan terbeban dengan biaya penerapan CCS pada PLTU yang mahal, biaya operasional yang rentan volatilitas serta tidak berkelanjutan. Sedangkan pembangunan PLTN menjadi antiklimaks di tengah menurunnya kapasitas PLTN dunia setelah tragedi nuklir di Fukushima.

“Pada dekade ini, seharusnya strategi mitigasi emisi GRK Indonesia pada sektor energi dapat difokuskan pada pembangunan teknologi energi terbarukan dan energy storage yang sudah terbukti dapat menyediakan energi dengan biaya kompetitif dengan PLTU batubara yang masih dapat subsidi. PLTS (energi surya) dan PLTB (energi angin) secara waktu konstruksi dapat dilakukan dengan cepat, sehingga pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki adalah bagaimana menyiapkan pipeline proyek-proyek yang siap untuk diinvestasikan serta proses pengadaan di PLN,” jelas Deon.

Mengejar Target 23% Bauran Energi Terbarukan di 2025 Memerlukan Strategi Percepatan dan Komitmen Politik

Jakarta, 15 Januari 2024 – Realisasi energi baru terbarukan pada 2023 hanya sebesar 13,1% dari target 17,9% dalam mencapai 23% pada 2025. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, saat menyampaikan Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 & Program Kerja Tahun 2024 mengemukakan 8 strategi, di antaranya pembangunan pembangkit energi baru terbarukan sebesar 10,6 GW, pembangunan PLTS atap sebesar 3,6 GW, pelaksanaan program 13,9 juta kL B35, dan co-firing biomass sebesar 10,2 juta ton pada 2025 untuk mencapai target tersebut. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang pencapaian energi terbarukan di tahun 2023 sangat kontras dengan peningkatan produksi dan pemanfaatan energi fosil yang terus meningkat. Tren ini berlawanan dengan semangat transisi energi menuju net-zero emission yang telah digaungkan pemerintah sejak 2021 lalu.  

IESR menilai rendahnya pencapaian bauran target energi terbarukan bersifat sistemik, yang disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya keterlambatan lelang pembangkit energi terbarukan oleh PLN sejak 2019, kendala eksekusi proyek-proyek yang sudah kontrak karena bankability, kenaikan tingkat suku bunga keuangan dalam dua tahun terakhir, serta pandemi COVID-19. 

Sejumlah proyek energi terbarukan, terutama PLTA dan PLTP yang menjadi andalan pemerintah seperti PLTA Batang Toru, PLTP Baturaden dan PLTP Rajabasa yang mundur waktu penyelesaiannya ditengarai berkontribusi pada rendahnya capaian bauran energi terbarukan di 2023. Demikian juga proses revisi Permen ESDM No. 26/2021 yang berlarut-larut menghambat implementasi PLTS atap, sehingga PSN PLTS atap 3,6 GW tidak berjalan. 

Pemerintah berencana untuk mengejar pembangunan pembangkit energi baru terbarukan skala besar, di antaranya PLTS terapung dan PLTB. Peta jalan PLTS atap pun telah disiapkan dengan target 2023 sebesar 900 MW, dan 2024 sebesar 1800 MW. Hanya saja, menurut Fabby, regulasi PLTS atap yang tak kunjung selesai membuat adopsi PLTS atap turun di sektor residensial dan bisnis, masing-masing sebesar 20% dan 6%. Akibatnya, berdasarkan analisis IESR, pada kuartal kedua 2023, kapasitas terpasang dari PLTS atap kumulatif hanya mencapai 100 MW, jauh di bawah target yang seharusnya mencapai 900 MW pada tahun 2023.

“Pemerintah  masih punya waktu 2 tahun untuk mengejar target 23 persen bauran energi terbarukan, tapi perlu ada komitmen politik, dukungan PLN, dan langkah-langkah extraordinary.  Ada sejumlah cara, antara lain: mempercepat eksekusi-eksekusi proyek yang sudah kontrak, khususnya dari Independent Power Producer (IPP). Selain itu, pemerintah harus mendesak PLN melakukan lelang pembangkit skala besar secara reguler selama tahun ini, penyederhanaan negosiasi Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement, PPA) sehingga proyek-proyek tersebut bisa dieksekusi tahun ini. Untuk mengejar target 10,6 GW dalam dua tahun, pemerintah harus mengandalkan PLTS terapung, ground mounted dan ditambah dengan 3,6 GW target kapasitas terpasang PLTS atap. Oleh karena implementasi revisi Permen No. 26/2021 tidak boleh lagi tertunda,” jelas Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

Dalam hal investasi energi terbarukan, dari target sebesar USD 1,8 miliar, hanya tercapai USD 1,5 miliar. Sementara pada 2024, pemerintah menargetkan USD 2,6 miliar. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan pendanaan energi terbarukan sebesar USD 25 miliar per tahun hingga 2030 untuk mencapai  NZE pada 2060. Untuk mengakselerasi pertumbuhan investasi energi terbarukan pemerintah perlu membantu mempersiapkan proyek energi terbarukan yang dapat diimplementasikan dan layak untuk dibiayai.

Fabby menduga ada permasalahan struktural yang menyebabkan target investasi energi terbarukan tidak pernah tercapai selama era pemerintahan Presiden Jokowi, sementara di dunia, investasi energi terbarukan terus meningkat bahkan melampaui investasi energi fosil dalam lima tahun terakhir. Untuk itu, Fabby mengusulkan adanya evaluasi serius terhadap persoalan ini sehingga pemerintah bisa dengan cepat memperbaiki lingkungan yang memungkinkan (enabling environment) perbaikan iklim investasi energi terbarukan, salah satunya tinjauan ulang atas subsidi batubara lewat skema DMO dan domestic coal pricing obligation untuk PLTU PLN. 

Akselerasi pembangunan energi terbarukan merupakan keniscayaan untuk mencapai target bauran yang tinggi di 2030 sebagaimana yang dinyatakan oleh target JETP, dan untuk mendukung pembangunan rendah karbon Indonesia. Berbeda dengan pandangan awam, harga listrik energi terbarukan jauh lebih murah dan kompetitif atas energi fosil. 

“Dari laporan capaian KESDM ini, menteri ESDM sudah mengakui biaya energi terbarukan dan biaya integrasi untuk PLTS dan PLTB, sudah dapat kompetitif dengan PLTU baru. Seharusnya sudah tidak ada keraguan lagi dalam memberikan dukungan akselerasi energi terbarukan. Perlu diperhatikan kesenjangan (gap) dan penundaan (delay) di pengembangan energi terbarukan dari hulu ke hilir dan coba dibangun strateginya. Ini termasuk dari identifikasi dan pengembangan kandidat proyek energi terbarukan awal, proses masuknya kandidat ke perencanaan PLN, bagaimana proses pengadaan energi terbarukan di PLN, serta alokasi risiko yang jelas antara PLN dan IPP bagi energi terbarukan yang dikembangkan swasta,” ungkap Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, IESR.

Kontras dari rendahnya capaian bauran energi terbarukan, KESDM menyebutkan terjadi penurunan emisi GRK di sektor energi tahun 2023 sebesar 127,67 juta ton karbon dioksida dari target 116 juta ton karbon dioksida.

“Capaian penurunan emisi sektor energi melebihi target patut diapresiasi. Namun perlu dicatat juga bahwa target penurunan emisi sektor energi berdasarkan pada target enhanced NDC Indonesia, yang sayangnya belum kompatibl dengan jalur 1,5 C sesuai Persetujuan Paris. Pemerintah butuh mengeksplorasi strategi baru, melibatkan sektor energi lainnya seperti sektor konsumsi energi di sektor industri, transportasi, dan gedung dan bahkan yang saling berhubungan antar sektor (sector coupling),” tandas Deon.

Menurut IESR. intensitas emisi listrik Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan. Ini dapat menghambat minat investasi industri-industri multinasional yang menetapkan syarat ketersediaan listrik yang rendah emisi dan kemudahan akses pada energi terbarukan. 

“Pemerintah harus berupaya menurunkan intensitas emisi GRK di sistem kelistrikan, dengan cara mengurangi pembangkit energi fosil dan menambah pembangkit energi terbarukan. Salah satu opsinya adalah pensiun dini PLTU PLN yang telah berusia di atas 30 tahun pada 2025, yang juga dapat mendorong percepatan pembangkit energi terbarukan,” kata Fabby. 

 

Aksi Komprehensif untuk Transisi Energi Indonesia

Jakarta, 12 Desember 2023 – Perjalanan transisi energi Indonesia pada tahun 2023 memasuki fase konsolidasi, yang berarti sejumlah kebijakan yang muncul dalam kurun waktu 2020-2023 perlu untuk disinkronisasi agar pelaksanaannya dapat mempercepat langkah menuju satu tujuan besar yaitu membatasi peningkatan suhu bumi pada level 1,5 derajat celcius sesuai Persetujuan Paris.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam media briefing (12/12) yang diselenggarakan oleh IESR secara daring menyatakan terdapat sejumlah kondisi pendukung (enabling condition) yang menentukan keberhasilan transisi energi.

“Ada 4 enabling condition supaya transisi energi sukses yaitu, kerangka kebijakan dan regulasi, dukungan pendanaan dan investasi, aplikasi teknologi, serta dampak sosial dan dukungan masyarakat,” kata Fabby.

Fabby juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah inisiatif transisi energi sejak tahun 2020 seperti RUPTL 2021, kesepakatan Energy Transition Mechanism (ETM), hingga Just Energy Transition Partnership (JETP). Adanya berbagai kesepakatan ini baik mengingat hingga 2020, tidak ada aturan terkait transisi energi, namun yang paling penting adalah implementasi dari berbagai kebijakan tersebut.

Pintoko Aji, analis energi terbarukan IESR, menyampaikan bahwa transisi energi (Indonesia) harus dilakukan secara menyeluruh pada semua sektor tidak terbatas pada sektor ketenagalistrikan saja.

“Tujuan akhir (ultimate goal) dari transisi energi ini adalah penurunan emisi maka upaya transisi energinya harus menyeluruh tidak terbatas pada sektor energi saja. Industri dan transportasi misalnya juga perlu mulai digarap karena saat ini belum banyak kebijakan yang konkret (actionable) pada sektor tersebut,” kata Pintoko.

Yunus Saefulhak, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Dewan Energi Nasional (DEN), dalam forum yang sama juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengerjakan revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk menyelaraskan berbagai target nasional dengan perkembangan komitmen transisi energi secara internasional dan strateginya.

“Revisi ini urgent untuk dilakukan karena kebijakan energi perlu selaras dengan kebijakan perubahan iklim, juga telah tersusun grand strategi energi nasional sebagai masukan pembaruan KEN & RUEN,” kata Yunus.

Salah satu poin pembaruan KEN adalah bauran energi baru terbarukan di tahun 2025 mencapai 17 – 19 persen, dan tahun 2060 mencapai 70-72 persen.

Berbagai perkembangan kebijakan maupun target-target yang disesuaikan perlu untuk terus dipantau dan dikawal. Institute for Essential Services Reform melakukan pemantauan berbagai perkembangan di sektor energi Indonesia sejak tahun 2017 dan menuangkannya dalam laporan utama bertajuk Indonesia Energy Transition Outlook. Pada tahun 2023 ini IESR kembali akan dan meluncurkan laporan Indonesia Energy Transition Outlook 2024, pada tanggal 15 Desember 2023. Ikuti peluncurannya baik secara langsung (kapasitas terbatas) maupun melalui daring dengan melakukan registrasi di s.id/IETO2024

Prinsip Keadilan dalam Pembiayaan Transisi Berkeadilan Indonesia

Johor Bahru, Malaysia, 16 November 2023 – Menjelang COP28 di Uni Emirat Arab, terdapat perhatian yang meningkat terhadap upaya pembiayaan iklim. Pembiayaan iklim menjadi fokus penting untuk mendukung transisi yang adil menuju ekonomi berkelanjutan yang rendah karbon.

Transformasi menuju ekonomi rendah karbon dan pembiayaan transisi berkeadilan (just transition) memerlukan kepemimpinan pemerintah. Pemerintah dapat menangkap peluang pendanaan transisi energi dengan memastikan berjalannya transisi energi berkeadilan dan akuntabilitasnya. Sebagai contoh, pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang didukung oleh negara-negara maju untuk mempercepat transisi energi. Aspek keadilan harus menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan pendanaan transisi energi.

Wira Agung Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau, Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan bahwa transisi energi tidak hanya sekedar menutup PLTU batubara dan mengganti ke pembangkit energi terbarukan. Namun, diperlukan perspektif yang lebih luas dari dampak yang akan ditimbulkan oleh transisi energi.

“Pendanaan transisi energi tidak melulu terbatas pada pembangunan infrastruktur, tetapi setiap aspek dari transisi berkeadilan juga harus dipertimbangkan. Transisi berkeadilan itu sendiri juga bukan hanya tentang tenaga kerja yang terdampak, tetapi juga mengenai masyarakat luas di sekitar wilayah pertambangan batu bara,” ungkap Wira dalam Asia-Pacific Climate Week 2023.

Selain itu, Wira juga menilai bahwa pendanaan JETP masih sangat minim dan belum cukup untuk memenuhi target yang telah ditetapkan. Sumber pendanaan ini masih didominasi oleh pendanaan yang berbentuk pinjaman (loans).

“IESR adalah bagian dari kelompok kerja teknis dengan Sekretariat JETP. Pendanaan JETP masih banyak berbentuk pinjaman, dan beberapa di antaranya bukan merupakan komitmen baru dari negara-negara donor. Hanya sekitar 1,62% yang kita terima berupa hibah (grants) untuk transisi yang adil. Masih ada kekurangan dana dan hal ini cukup ironis bagi saya. Bantuan perlu ditingkatkan daripada pinjaman,” tandasnya.

Pendanaan transisi energi seharusnya mencakup pendekatan komprehensif, termasuk pensiun dini PLTU batubara, penanganan wilayah penghasil batubara, peningkatan penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan transisi di lokasi pertambangan. Wira menganggap bahwa JETP masih kurang memiliki pendekatan yang komprehensif dan holistik.

“Pendanaan transisi energi juga sudah semestinya menjadi titik awal. Saat ini, Indonesia sedang dalam proses implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), menggunakan komitmen domestik dan berupaya untuk menyelaraskannya dengan JETP dan Energy Transition Mechanism (ETM). Pemerintah Indonesia perlu menghadapi berbagai tantangan ada di tingkat domestik, nasional, dan internasional,” imbuh Wira.

Tiza Mafira, Direktur Climate Policy Initiative (CPI) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perdebatan di beberapa lembaga keuangan mengenai pembiayaan transisi berkeadilan.

“Masalahnya adalah terdapat perdebatan di lembaga keuangan, apakah pembiayaan transisi berkeadilan merupakan bagian dari pembiayaan transisi energi? Ketika kita membicarakan bagian yang ‘adil’, kita berbicara tentang sejumlah proyek yang penting dalam transisi energi. Ini bukan hanya beberapa proyek, tetapi perubahan besar secara menyeluruh dalam ekonomi. Jika tidak dikelola dengan baik, ini akan berdampak pada skala yang besar,” jelas Tiza.

Kompas | Hibah Hanya 1,4 Persen, Transisi Energi Berpotensi Terhambat

Porsi hibah dalam Kerja Sama Transisi Energi yang Adil atau Just Energy Transition Partnership/JETP untuk sementara ini hanya 300 juta dollar AS atau 1,4 persen dari total komitmen pendanaan yang mencapai 21,5 miliar dollar AS. Porsi hibah yang jauh lebih kecil dari pinjaman dinilai berpotensi menjadi beban dalam implementasi JETP.

Baca selengkapnya di Kompas.