This Week in Asia | Asia’s next clean energy battle isn’t in China or India. It’s in Indonesia

Southeast Asia’s largest economy and democracy is approaching a demographic shift.

In the next 10 years, almost half of Indonesia’s population will enter the work force. Only three in 10 people will not be of working age by 2030. Conventional poverty rates are declining, millions are moving into cities each year. The island nation’s labour force will surge, and with it, disposable income and energy demands.

The picture is similar elsewhere in Southeast Asia, but while its neighbours have spent years developing clean energy options,

Indonesia has not negotiated a new renewable energy contract in three years.

Indonesia’s room for growth means it will be the largest contributor to the region’s ballooning energy demand, joining India and China as a global hotspot for power needs. Indonesia, which is Southeast Asia’s most populous nation with more than 250 million people, expects its electricity needs to almost double in the next 10 years, tripled from 2010. But its heavy reliance on fossil fuels, the highest in the region, means it may offset the rest of the region’s positive growth toward renewable energy.

But there’s some hope in sight. Indonesia expects an end to stalled clean energy growth in March, when a ministry regulation aims to attract renewables investment that has so far preferred the welcoming arms of neighbours like Malaysia and Vietnam.

It’s the “deciding year” for Indonesian clean energy, says Fabby Tumiwa, director of the think tank Institute for Essential Services Reform in Jakarta. Indonesia’s lag behind its neighbours has made much more difficult its goal to reach 23 per cent renewables from 12 per cent in its energy mix by 2025, he says.

“If you want to accommodate this 23 per cent target by 2025, starting in 2020, 80 per cent of the new energy capacity has to come from renewables,” Tumiwa says. Currently, less than 10 per cent of annual added power capacity is renewable.

President Joko Widodo hinted last year that reducing coal would become a national policy and has indicated in public speeches that sustainability is a national goal. For the 23 per cent goal to be met, however, the country may also need to cancel coal projects already in the construction pipeline, Tumiwa says.

A worker at the Tarahan coal port in Lampung province, Indonesia. Photo: Reuters
A worker at the Tarahan coal port in Lampung province, Indonesia. Photo: Reuters

Researchers also note that some grids are already at capacity but continue to see coal development, such as the Java-Bali system seeing the addition of a Chinese-owned 2,000 MW coal plant.

The March regulation aiming to reignite the interest in renewables is expected to address previous regulations that were seen to make clean energy financially unviable. In September, parliament also has an option to advance the country’s first unified renewable energy law that would guide policies on clean development.

For Tumiwa, it was the regulations in 2017 that “killed” incentives for investors to create clean energy projects. Without a renewables law, investors await ministerial regulations that can change multiple times within a year.

“It was anticipated,” says Tumiwa. “We already said in 2018 that we didn’t expect any new [project agreements] in 2019 because the regulations are crap, so no one would really like to invest.”

In a 2018 PwC report, 94 per cent of investors believed that regulatory uncertainty was a major barrier to investing in new large-scale power generation.

In 2017, two regulations shook interest in energy investment in the country, as they mandated that the state-owned power company, PLN, buy renewable energy only up to 85 per cent of the standard price of energy.

“What renewable can meet that price?” Tumiwa asks. That, in addition to shifting risk management from PLN to private companies, made many projects unbankable.

The Indonesian government believes that as a developing country, cheap electricity takes priority over environmental concerns. Coal provides 58 per cent of the country’s power, targeted at boosting the electrification ratio, which officials say now stands at 98 per cent, although some doubt the figure. Elrika Hamdi, an energy finance analyst at think tank International Energy Economics and Finance Analysis, doubts the price of coal reflects its true cost.

A coal mine worker in Tanjung Enim, South Sumatra, Indonesia. Photo: EPA
A coal mine worker in Tanjung Enim, South Sumatra, Indonesia. Photo: EPA

“It is often heard from the ministry that coal is cheap and renewable is expensive, which means they expect renewables to play on the same level as coal. The claim is not exactly right, and coal is only cheap because there are certain costs that haven’t been included in the price calculation,” Hamdi says.

“Indonesia does not yet have any carbon tax or carbon pricing mechanism. If we had, like in OECD countries or even in developing countries like Chile and Mexico, where they make polluters pay for each ton of CO2 emitted, then all these coal power plants would be paying more.”

The March regulation will balance the interests of investors who want to build clean energy in the country and PLN, which Hamdi describes as a “big, old, heavy dinosaur”. Electricity generation falls under the purview of PLN, including off-grid power, across 17,000 islands and remote mountainous hamlets.

“Legally, PLN retains the rights to manage the end-to-end power sector in Indonesia, from power generation to transmission-distribution to retail,” Hamdi adds. “However PLN’s capital is limited. Indonesia is so big, so vast, with so many people, it needs a lot of investment.”

Micro-hydropower and solar power, research says, have the greatest potential in Indonesia of all Southeast Asia, but combined make up less than 3 per cent of the energy mix. Small, off-grid power generators may be the cheapest way to spread electrification, but PLN has focused on expanding transmission lines. Reaching 100 per cent electrification may reduce the pressure in rural areas to migrate to cities.

To ensure laws and regulations accommodate both small and large power projects, Grita Anindarini, a researcher at the Indonesian Centre for Environmental Law, says community involvement is key. The country may rush to make up for lost time and neglect the input of civil society groups that would advocate for smaller projects that would be more appropriate for Indonesia’s difficult geography, she says.

“If you look at the scope of regulations, it’s not yet apparent how they can make community-scale power available. We need to open up as much public participation as possible.”

Artikel asli

Kembangkan industri photovoltaic di dalam negeri, Indonesia bisa belajar dari India

Pemerintah Indonesia terkait (Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) bisa belajar dari India. Kita perlu kebijakan industri yang fleksible. Penerapan TKDN penting tapi jangan sampai menghambat pembentukan pasar dan perkembangan PLTS yang kompetitif. 

Sumber Berita: https://www.pv-tech.org/news/India-proposes-20-customs-duty-on-solar-imports-in-2020-2021-budget
India proposes tax cuts for new IPPs and 20% customs duty on solar imports | Sumber Berita: https://www.pv-tech.org/news/India-proposes-20-customs-duty-on-solar-imports-in-2020-2021-budget

Presiden RI Joko Widodo bisa merevolusi pemanfaatan energi surya sekaligus membangun industri surya di Indonesia dengan belajar dari India. Apa yang dilakukan pemerintah India:

1) Tetapkan target nasional PV yang ambisius; 

2) Bangun permintaan dan pasar untuk teknologi PV lewat program nasional yang dilakukan secara konsisten. India punya target PV 100 GWp sampai 2022; 

3) Ijinkan impor modul surya dan PV dalam prosesnya tapi Research & Development dan penguatan industri dalam negeri dilakukan; 

4) Setelah industri perakitan sel dan modul surya tumbuh dengan kapasitas >3 GWp per tahun, pemerintah menjamin pasar melalui mandatory policy penggunaan modul surya untuk proyek2 yang dapat subsidi/dukungan finansial pemerintah; 

5) Program solar park skala besar dikembangkan dan membuat harga listrik dari PLTS lebih murah dan kompetitif, industri PV dalam negeri “dipaksa” melakukan inovasi dan efisiensi; 

6) Setelah industri PV dalam negeri berkembang dan kompetitif, pemerintah menetapkan bea masuk 20% atas sel dan modul surya impor. Sebaliknya investasi di pembangkit PLTS diberikan insentif pengurangan pajak, untuk menjaga pertumbuhan permintaan sehingga output industri dapat diserap. 

Lewat kombinasi target energi surya, India bisa meningkatkan kapasitas industri sel surya dari 3 GWp pada 2014 menjadi 29 GWp pada 2019. 

IESR merekomendasikan Pak Jokowi ‘all out’ mendorong pengembangan energi surya. Sampai 2030, kita punya potensi 30 GWp utility scale PLTS dan 15 GWp PLTS Atap. Target RUEN hanya 6,5 GWp sampai 2025. Presiden harus menugaskan PLN untuk agresif membangun PLTS skala besar di Indonesia, diatas tanah dan diatas danau/bendungan. Dalam 5 tahun ke depan 5 GWp PLTS skala besar dapat dipasang. Kemudian dorong pemanfaatan PLTS Atap di seluruh gedung pemerintah sesuai amanat Perpres No. 22/2017 dan substitusi subsidi listrik rumah tangga miskin 450 VA dengan PLTS Atap 1-1,5 kWp per rumah. 

Untuk yang PLTS Atap bagi rumah tangga miskin, Pemerintah (Jokowi.red)  bisa prioritaskan pemakaian modul surya dalam negeri. Jika 500 ribu – 1 juta rumah tangga miskin bisa pasang PLTS Atap setiap tahun, kebutuhan modul mencapai 1-1,5 GWp, ini cukup untuk membuat industri surya yang terintegrasi dari wafer-sel-modul surya dan industri pendukungnya.

Presiden Jokowi bisa mendorong provinsi – provinsi di Indonesia untuk melakukan program PLTS dan memperkuat inisiatif seperti #JatengSolarRevolution oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah dan #BaliCleanEnergyIsland oleh I Wayan Koster, Gubernur Bali, serta inisiatif Pemprov DKI Jakarta. 

Indonesia bisa mencapai 23% energi terbarukan di 2025, perlu strong leadership President Jokowi

#SuryaNusantara #1BY20 #SolarRevolution

Sikap politik Jokowi dan tantangan pengembangan energi terbarukan di 2020

Sikap politik Jokowi dan tantangan pengembangan energi terbarukan di 2020

Fabby Tumiwa
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR)

Selamat Tahun Baru 2020! Apa harapan anda di 2020? Kami di IESR berharap di tahun ini energi terbarukan dapat bangkit kembali setelah mati suri selama 3 tahun terakhir. Mengapa kebangkitan energi terbarukan menjadi harapan kami? 

Pertama, membangun energi terbarukan adalah amanat UU No. 30/2007 tentang Energi, yang kemudian diturunkan dalam PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Tujuannya adalah menjamin kemandirian dan ketahanan energi nasional. Pasal 9 butir (f) dari PP tersebut mentargetkan bauran energi baru dan terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Ini adalah kebijakan dan target pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. 

Kedua, peningkatan bauran energi terbarukan dan pemanfaatannya dapat membantu Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang meratifikasi Paris Agreement dengan UU No. 16/2016, yang juga memuat komitmen Indonesia menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan tambahan 12%, menjadi 41% dengan dukungan internasional. Sektor kelistrikan adalah salah satu kontributor utama emisi GRK. Berdasarkan kajian KESDM dan UNDP (2018), emisi GRK sub-sektor pembangkitan listrik mencapai 199 MtCO2e pada 2017 dan diperkirakan hingga 2030 akan tumbuh sebesar 10,1% per tahun. Dengan demikian pada 2030, emisi GRK diproyeksikan mencapai 699 MtCO2e (BAU). Dengan penetrasi energi terbarukan yang lebih tinggi sebesar 20% maka emisi GRK dapat turun 36% dari skenario business as usual. Dengan itu faktor emisi listrik nasional turun dari 1,005 tCO2e/MWh menjadi 0,729 tCO2e/MWh. Oleh karena itu adanya peningkatan energi terbarukan yang signifikan menunjukan Indonesia turut berperan mengurangi risiko iklim global yang akan mengancam kehidupan generasi sekarang dan generasi masa depan. 

Ketiga, dengan memperbesar pemanfaatan energi terbarukan, biaya pasokan energi jangka panjang akan semakin rendah dan terjangkau. Berbeda dengan pembangkitan energi fosil yang cenderung naik dari tahun ke tahun karena harga bahan bakar, pengaruh nilai tukar dan inflasi, biaya O&M pembangkit energi terbarukan khususnya surya, angin dan hidro relatif rendah dan kenaikan terjaga. Capital expenditure (capex) pembangkit PLTS, PLT Angin skala besar juga cenderung turun. Oleh karena itu memperbesar porsi energi terbarukan dalam pasokan tenaga listrik dalam jangka panjang dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik.   

Pengembangan pembangkit energi terbarukan selama lima tahun terakhir nyaris mandek.

Indonesia Clean Energy Outlook (ICEO) 2020 yang diluncurkan IESR bulan lalu mencatat penambahan kapasitas pembangkit energi terbarukan 2015-2019 hanya mencapai 1,6 GW, lebih rendah dari periode 2010-2014 yang mencapai 1,8 GW. Ini kabar yang kurang baik karena dibandingkan target kebijakan, penambahan kapasitas ini hanya 10-15% dari yang seharusnya terbangun sesuai target RPJMN 2015-2019.  

Praktis sejak berlakunya Permen ESDM No. 12/2017, yang kemudian digantikan dengan Permen ESDM No. 50/2017, pengembangan energi terbarukan mandek. Dari 75 PPA yang ditandatangani sepanjang 2017-2018, terdapat 5 proyek yang diterminasi dan 27 proyek lainnya belum memperoleh pendanaan. Sebagian besar proyek yang berjalan, tidak menggunakan mekanisme harga yang diatur di dua Permen tersebut dan kemungkinan bisa berjalan karena menggunakan pendanaan sendiri atau instrumen pembiayaan korporat. 

Yang lebih parah lagi adalah Permen No. 50/2017 telah menyebabkan para pelaku usaha swasta asing dan domestik kehilangan kepercayaan terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia. Para investor yang datang ke Indonesia pada 2015 dan 2016 karena melihat adanya peluang investasi di bidang energi terbarukan, secara perlahan angkat kaki dan mencoba peruntungan di negara tetangga, Vietnam, yang pada 2017 dan 2018 justru mengeluarkan kebijakan feed in tariff (FiT) untuk pembangkit listrik surya dan angin. Kebijakan ini menjadi insentif bagi para investor yang berbondong-bondong memanfaatkannya.  

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua, ada harapan pengembangan energi terbarukan. Sejauh ini ada sejumlah sinyal positif yang mengindikasikan pemerintah memiliki keinginan yang kuat mendorong energi terbarukan Indikasinya saat memperkenalkan Menteri ESDM yang baru pada Oktober 2019 lalu, Joko Widodo memerintahkannya untuk mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan yang dimiliki Indonesia. Selain itu, pada saat menghadiri Indonesia Mining Award pada bulan November tahun lalu, Presiden menyatakan bahwa dunia sudah bergerak menuju pada pemanfaatan energi yang ramah lingkungan ketimbang menggunakan batubara

Terlepas dari pernyataan dan sikap politik tersebut, Presiden Joko Widodo sesungguhnya menghadapi tantangan untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dari 8% menjadi 23% pada 2025 seperti yang ditargetkan dalam Perpres No. 22/2017. Ini artinya, dalam lima tahun mendatang akan jadi ajang pembuktian apakah Presiden Joko Widodo mampu membangun pembangkit energi terbarukan dari 8 GW menjadi 30-35 GW dan pemanfaatan BBN untuk mengganti BBM.

Apa saja tantangan yang dihadapi Presiden Joko Widodo dan kabinetnya dan apa yang perlu dilakukan?

Pertama, kebutuhan me-mobilisasi investasi publik dan swasta.  Diperlukan investasi $70-90 miliar (~ Rp. 1000 triliun) untuk membangun pembangkit listrik dari energi terbarukan dan infrastruktur pendukungnya. Hanya 10%-15% dari kebutuhan investasi ini yang dapat dipenuhi oleh BUMN dan anggaran publik. Sisanya harus berasal dari swasta/investor asing dan domestik. Untuk menarik investasi, khususnya investasi asing, pemerintah harus meningkatkan kondisi iklim investasi dengan mengeluarkan kebijakan yang transparan, terukur, dan pasti. Kebijakan tidak transparan dan regulasi yang tidak konsisten dengan kebijakan ataupun target kebijakan menjadi penyebab investor dan perbankan menganggap investasi di sektor energi terbarukan beresiko dan tidak menarik. Regulasi Indonesia harus dapat memberikan insentif yang lebih baik, risiko yang lebih rendah dan kepastian investasi jangka panjang yang lebih baik.  

Kedua, daya tarik investasi energi terbarukan Indonesia yang rendah. Renewable Energy Country Attractiveness Index (RECAI) yang dikeluarkan oleh EY, secara konsisten menempatkan Indonesia pada peringkat bawah dari 40 negara yang dikaji. Pada RECAI edisi Oktober 2019, Indonesia berada di peringkat 38. Tiga negara Asia Tenggara, Thailand, Filipina dan Vietnam memiliki peringkat yang lebih baik dari Indonesia. 

Selain itu penilaian atas 5 indikator dan 11 sub-parameter atas daya tarik investasi yang dilakukan IESR yang dilaporkan dalam ICEO 2020 menghasilkan penilaian 6 dari 11 sub-parameter dianggap tidak memadai (insufficient). Penilaian menunjukan pemerintah harus bekerja keras dalam 1-2 tahun mendatang, tidak saja membuat kebijakan yang tepat dan regulasi yang menarik dan terukur, tapi juga melakukan reformasi fundamental yang berkaitan dengan reformasi struktur industri kelistrikan, mandatory pemanfaatan energi terbarukan yang agresif, dukungan pembiayaan dari lembaga finansial lokal dan penyiapan instrumen mitigasi risiko, serta pelaksanaan kebijakan TKDN yang rasional dan instrumen untuk memfasilitasi transfer teknologi serta peningkatan kemampuan EPC domestik. 

Ketiga, bertambahnya kapasitas pembangkit thermal, khususnya PLTU. Pada 2019-2028, direncanakan dibangun 27 GW PLTU batubara dan mulut tambang, dimana 22 GW dibangun pada 2019-2025. Dengan perkembangan laju permintaan listrik PLN saat ini yang berada di bawah 5%, jauh di bawah proyeksi laju permintaan listrik dalam RUPTL, maka diperlukan koreksi terhadap rencana pembangunan pembangkit thermal untuk mengakomodasi pembangkit energi terbarukan. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan listrik 5 tahun terakhir, kami memproyeksikan pertumbuhan permintaan listrik berada di kisaran ~5% per tahun dalam lima tahun mendatang sehingga tambahan pembangkit baru sekitar 4 GW per tahun (rata-rata). Oleh karena itu untuk mengakomodasi pembangkit energi terbarukan hingga mencapai 23-30% dari total kapasitas pembangkit PLN pada 2025, sekitar 3-4,5 GW pembangkit energi terbarukan harus masuk di sistem PLN setiap tahunnya. Ini berarti setelah 2020, pembangunan PLTU batubara harus mulai dikurangi dibarengi dengan phasing out pembangkit-pembangkit thermal tua dan yang efisiensinya rendah. Tanpa melakukan ini, PLN akan kesulitan memasukan tambahan 20-22 GW kapasitas pembangkit energi terbarukan. 

Mengubah rencana pembangunan pembangkit listrik terutama menunda atau membatalkan PLTU batubara tentunya bukan keputusan yang mudah bagi Menteri ESDM yang akan memutuskan RUPTL 2020-2029 dalam dua bulan mendatang. Perubahan ini dapat mengguncang berbagai macam kepentingan, terutama pemilik tambang dan pembangkit batubara yang berharap dapat mengoptimalkan aset tambang yang mereka miliki. Tapi disinilah kualitas kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan menteri-menterinya akan diuji. Menarik tentunya memperhatikan langkah dan strategi pemerintah (jika ada) dalam hal merumuskan kebijakan dan instrumen regulasi untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan politik dan bisnis dalam rangka memajukan energi terbarukan di Indonesia dan memastikan Indonesia berada di jalur transisi energi yang berkelanjutan. 

Jakarta, 2 Januari 2020